Aug 29, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka TPPU Febrie Sah

Berdasarkan verifikasi terhadap jalannya persidangan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditolak oleh majelis hakim P...

Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka TPPU Febrie Sah

Berdasarkan verifikasi terhadap jalannya persidangan, gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan yang dikenakan kepada Febrie Adriansyah sah secara hukum. Dengan demikian, seluruh dalil pemohon yang mempersoalkan keabsahan proses penyidikan tidak dikabulkan oleh pengadilan.

Dasar Hukum Praperadilan yang Diuji

Praperadilan merupakan kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keabsahan tindakan penegak hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Objek permohonan praperadilan mencakup penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, serta penghentian penuntutan. Ketentuan teknis mengenai lembaga ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016, yang antara lain melarang peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.

Dalam perkara ini, pemohon mengajukan gugatan dengan dalih bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dijatuhkan penyidik tidak memenuhi syarat formil maupun materiel. Namun, berdasarkan verifikasi terhadap putusan pengadilan, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak terbukti. Faktanya adalah seluruh prosedur yang dijalankan penyidik dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga permohonan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Klaim Pemohon versus Fakta Persidangan

Klaim bahwa penahanan terhadap Febrie Adriansyah tidak sah dan bahwa penetapan status tersangka TPPU keliru telah diajukan secara formal dalam permohonan praperadilan. Namun, fakta persidangan menunjukkan hal yang bertentangan dengan dalil tersebut. Hakim menilai bahwa administrasi penyidikan, kelengkapan bukti permulaan, dan prosedur penetapan tersangka yang dihadirkan penyidik cukup untuk mempertahankan kedudukan hukum tersangka. Putusan ini justru memperkuat keberlanjutan proses penyidikan yang tengah berjalan.

Perlu ditegaskan bahwa praperadilan tidak memeriksa kebenaran materiel perkara. Pengadilan hanya menilai apakah tindakan penegak hukum telah dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan undang-undang. Konsekuensinya, penolakan praperadilan tidak otomatis bermakna pemohon terbukti bersalah dalam perkara pokok TPPU. Penilaian terhadap substansi dugaan tindak pidana tetap berada pada persidangan perkara pidana yang berjalan secara terpisah dari pemeriksaan praperadilan.

Konsekuensi Yuridis dan Batas Upaya Hukum

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, penahanan terhadap Febrie Adriansyah secara hukum tetap sah dan berlanjut sebagaimana penetapan yang dikeluarkan penyidik. Status tersangka TPPU juga tidak mengalami perubahan apa pun. Adapun upaya hukum yang tersedia bagi pemohon setelah putusan ini bersifat terbatas, mengingat Perma Nomor 4 Tahun 2016 menutup jalur peninjauan kembali atas putusan praperadilan. Pembelaan terhadap materi perkara masih dapat ditempuh pada pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.

Putusan ini menegaskan kembali prinsip bahwa praperadilan bukan ruang untuk menguji substansi perkara, melainkan instrumen pengawasan terhadap prosedur penegakan hukum. Data menunjukkan kecenderungan pengadilan menolak permohonan ketika penyidik mampu memperlihatkan kelengkapan administrasi penyidikan, mulai dari surat perintah penyidikan, hasil gelar perkara, hingga bukti permulaan yang cukup. Dalam perkara ini, seluruh elemen tersebut dinilai telah terpenuhi, sehingga permohonan dinyatakan tidak beralasan.

Kesimpulan Verifikasi

Berdasarkan verifikasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, narasi yang menyatakan bahwa praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dikabulkan adalah tidak akurat. Faktanya adalah permohonan tersebut resmi ditolak, dan hakim menyatakan status tersangka TPPU beserta penahanannya sah secara hukum. Publik perlu memahami bahwa putusan ini bersifat prosedural dan tidak menyentuh pembuktian materiel, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan ada atau tidaknya tindak pidana. Verifikasi lanjutan terhadap proses persidangan perkara pokok tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran hukum yang utuh.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User