Oct 09, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Hak Cipta Sound Horeg Tidak Pernah Diterbitkan

Kabar yang beredar di publik soal dicabutnya hak cipta atas karya yang dikenal dengan sebutan sound horeg ternyata tidak sesuai fakta administratif. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum ters...

Hak Cipta Sound Horeg Tidak Pernah Diterbitkan

Kabar yang beredar di publik soal dicabutnya hak cipta atas karya yang dikenal dengan sebutan sound horeg ternyata tidak sesuai fakta administratif. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak pernah resmi terbit, sehingga tidak ada proses pencabutan yang bisa dilakukan. Pernyataan ini sekaligus meluruskan persepsi publik yang selama ini memahami kasus tersebut sebagai pembatalan hak setelah sebelumnya disetujui.

Klarifikasi Resmi dari Pemerintah

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa permohonan terkait hak cipta sound horeg tidak pernah memperoleh persetujuan dari otoritas berwenang. Dalam tata kelola kekayaan intelektual di Indonesia, setiap permohonan melewati tahap pemeriksaan substantif sebelum sertifikat diterbitkan. Jika berkas tidak memenuhi syarat, permohonan itu berhenti di meja pemeriksaan dan tidak pernah menjadi hak yang sah.

Faktanya adalah tidak pernah ada sertifikat hak cipta yang diterbitkan untuk sound horeg, sehingga istilah pencabutan tidak memiliki dasar hukum. Pemerintah menyebut permohonan tersebut ditolak dan tidak diproses sejak awal, bukan dicabut setelah sempat berlaku.

Klarifikasi ini penting karena menyangkut kepastian hukum bagi para pelaku industri hiburan, pengelola event, hingga komunitas kreator audio yang memanjadikan istilah sound horeg dalam aktivitas mereka. Salah paham soal status hak cipta bisa memicu klaim berlebihan maupun kekhawatiran yang tidak beralasan di lapangan.

Bedanya Ditolak dengan Dicabut

Dalam sistem pencatatan hak cipta, terdapat perbedaan mendasar antara permohonan yang ditolak dan hak yang dicabut. Penolakan terjadi ketika sebuah pengajuan tidak lolos pemeriksaan, entah karena syarat formal tidak lengkap, objek yang diajukan tidak memenuhi kriteria, atau alasan lain yang membuat permohonan gugur sebelum sertifikat lahir. Pencabutan, sebaliknya, hanya bisa dilakukan terhadap hak yang sudah sah dimiliki seseorang atau badan hukum.

Karena tidak pernah ada penerbitan, maka tidak ada objek hukum yang bisa dicabut. Konsekuensinya, pihak mana pun tidak dapat mengklaim memiliki hak eksklusif atas sound horeg berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan negara. Klaim semacam itu, bila masih disuarakan, perlu ditelusuri dasar hukumnya secara terpisah.

Menurut ketentuan hak cipta yang berlaku di Indonesia, perlindungan otomatis memang melekat pada karya begitu ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Namun berbeda dengan hak paten, pendaftaran memberi kepastian administratif yang memudahkan pembuktian kepemilikan saat sengketa muncul. Tanpa pendaftaran yang disetujui, posisi hukum pemohon menjadi lemah dalam mempertahankan klaimnya di hadapan pihak lain.

Konteks Sound horeg di Tengah Publik

Sound horeg merujuk pada gaya tata suara dan pertunjukan yang identik dengan hajatan, perayaan, dan even daerah, khususnya di sejumlah wilayah Jawa. Popularitasnya melonjak seiring penyebaran video pertunjukan di media sosial, sehingga istilah ini dikenal luas lintas kalangan. Ketenaran tersebut yang kemudian memicu perdebatan soal kepemilikan dan perlindungan kekayaan intelektual atas elemen-elemen di dalamnya.

Perlu dipahami bahwa hak cipta melindungi ekspresi karya, bukan sekadar ide, gaya, atau teknik. Artinya, satu kategori pertunjukan tidak dapat dimonopoli hanya karena sebuah kelompok atau individu mengklaimnya lebih dulu. Setiap komposer, penyaji, maupun operator tata suara tetap memiliki hak atas karya spesifik yang mereka ciptakan sendiri, terpisah dari klaim kolektif atas satu istilah umum.

Verifikasi terhadap prosedur administratif menunjukkan bahwa tidak ada dasar resmi bagi pihak mana pun untuk memungut royalti atau membatasi penggunaan sound horeg sebagai konsep pertunjukan.

Implikasi bagi Pelaku Industri

Bagi pengelola acara, DJ, penyedia peralatan, dan komunitas kreator, kejelasan ini menghapus keraguan yang sempat mengemuka. Mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa kekhawatiran melanggar hak yang tidak pernah ada, asalkan tetap menghormati karya individual yang benar-benar terdaftar atas nama pihak lain.

Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat cermat memverifikasi informasi seputar kekayaan intelektual. Dokumen hak cipta yang sah dapat dicek melalui kanal resmi kementerian terkait, dan setiap klaim kepemilikan wajib didukung bukti administratif yang bisa ditelusuri. Informasi yang beredar tanpa dasar justru berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu iklim kreatif.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola hak cipta akan tetap berjalan sesuai ketentuan, dengan pemeriksaan yang ketat sebelum sebuah hak diakui. Bagi pihak yang merasa memiliki karya, jalur pendaftaran tetap terbuka sepanjang syarat terpenuhi. Sementara itu, klaim yang tidak disertai bukti penerbitan tidak akan diakui sebagai hak yang mengikat.

Berdasarkan penjelasan resmi ini, narasi soal pencabutan hak cipta sound horeg dapat dikategorikan menyesatkan. Yang benar adalah permohonan itu tidak pernah disetujui, sehingga tidak pernah lahir hak yang bisa dicabut. Kejelasan tersebut menjadi rujukan agar publik tidak lagi terpecah oleh informasi yang tidak akurat terkait isu kekayaan intelektual ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User