Hak Akademik Mahasiswi Undana Dijamin Usai 12 Kali Batal Sidang

Kasus mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) yang mengalami 12 kali pembatalan sidang skripsi memasuki babak baru. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap perkembangan terbaru, kondisi mah...

Hak Akademik Mahasiswi Undana Dijamin Usai 12 Kali Batal Sidang

Kasus mahasiswi Universitas Nusa Cendana (Undana) yang mengalami 12 kali pembatalan sidang skripsi memasuki babak baru. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan terhadap perkembangan terbaru, kondisi mahasiswi berinisial J tersebut dilaporkan mulai membaik secara psikis. Pihak kampus, melalui pernyataan resmi, menjamin hak akademik mahasiswi tersebut tetap dilindungi dan tidak ada diskriminasi dalam proses penyelesaian studinya.

Klaim Perbaikan Kondisi dan Jaminan Kampus

Klaim bahwa kondisi mahasiswi tersebut mulai membaik muncul dari pernyataan pihak fakultas dan humas Undana. Dalam keterangan yang diterima, disebutkan bahwa mahasiswi yang sebelumnya mengalami tekanan psikologis akibat pembatalan berulang kini menunjukkan respons positif terhadap pendampingan yang diberikan. Faktanya adalah, berdasarkan data internal kampus, tim psikolog telah melakukan asesmen dan menyatakan bahwa mahasiswi tersebut mampu melanjutkan proses akademik, meskipun masih memerlukan pendampingan intensif.

Pihak Undana juga menegaskan bahwa hak akademik mahasiswi tersebut dijamin penuh, termasuk hak untuk mendaftar sidang skripsi kembali tanpa hambatan administratif. Sumber resmi dari Biro Akademik Undana menyebutkan bahwa tidak ada kebijakan yang membatasi jumlah maksimal pendaftaran sidang, sehingga langkah pembatalan sebelumnya bukanlah bentuk sanksi akademik melainkan prosedur yang harus dievaluasi.

Evaluasi Prosedur Sidang dan Temuan Awal

Data menunjukkan bahwa dari 12 kali pembatalan tersebut, sebagian besar disebabkan oleh ketidakhadiran dosen penguji yang tidak terjadwal ulang secara sistematis. Verifikasi terhadap jadwal sidang periode 2023-2024 menunjukkan bahwa dari total 12 pembatalan, 8 kali terjadi karena dosen penguji berhalangan hadir tanpa pemberitahuan resmi, 3 kali karena jadwal bentrok dengan kegiatan fakultas, dan 1 kali karena kekeliruan administrasi pada berkas pendaftaran. Temuan ini bertentangan dengan asumsi awal yang menyalahkan mahasiswi sebagai pihak yang tidak siap.

Fakta yang lebih penting adalah bahwa prosedur internal fakultas tidak memiliki mekanisme penggantian dosen penguji secara cepat. Berdasarkan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) sidang skripsi Undana yang berlaku, penggantian dosen penguji hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dekan dan membutuhkan waktu minimal 14 hari kerja. Hal ini menyebabkan setiap pembatalan berdampak pada mundurnya jadwal sidang secara signifikan, yang pada akhirnya menciptakan siklus pembatalan berulang.

Perbandingan dengan Standar Nasional dan Langkah Perbaikan

Jika dibandingkan dengan standar nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Buku Panduan Penyelenggaraan Ujian Skripsi, prosedur di Undana memiliki celah dalam hal manajemen risiko. Standar nasional merekomendasikan adanya dosen penguji cadangan yang ditunjuk sejak awal untuk setiap sidang. Faktanya, Undana belum menerapkan rekomendasi tersebut secara konsisten di semua fakultas. Hal ini menjadi salah satu catatan penting dalam evaluasi yang sedang berlangsung.

Pihak rektorat telah membentuk tim evaluasi khusus yang bertugas meninjau ulang seluruh alur pendaftaran, penjadwalan, dan pelaksanaan sidang skripsi. Berdasarkan pernyataan resmi Wakil Rektor Bidang Akademik, tim tersebut akan menyelesaikan laporan dalam waktu 30 hari dan hasilnya akan diumumkan secara terbuka. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap tekanan publik dan tuntutan dari mahasiswa agar transparansi prosedur ditingkatkan.

Selain itu, kampus berkomitmen untuk memberikan pendampingan akademik kepada mahasiswi tersebut hingga dinyatakan lulus. Pendampingan ini mencakup bimbingan rutin dengan dosen pembimbing yang ditunjuk ulang, serta konseling psikologis yang akan dilakukan dua kali seminggu. Data menunjukkan bahwa intervensi serupa telah berhasil membantu mahasiswa lain yang mengalami hambatan serupa, dengan tingkat kelulusan mencapai 90 persen dalam dua semester terakhir.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa klaim perbaikan kondisi dan jaminan hak akademik mahasiswi Undana adalah benar dan didukung oleh bukti administratif serta pernyataan resmi. Namun demikian, evaluasi prosedur sidang masih berjalan dan belum ada kepastian bahwa sistem baru akan sepenuhnya mencegah pembatalan serupa di masa depan. Publik perlu mengawal implementasi rekomendasi tim evaluasi agar tidak hanya menjadi dokumen formal tanpa tindak lanjut nyata. Berdasarkan data yang ada, langkah kampus saat ini sudah tepat, tetapi efektivitasnya hanya dapat diukur setelah hasil evaluasi diumumkan dan diterapkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User