Aug 24, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Guru Besar Unair Pertanyakan Izin Penggeledahan Kasus Febrie

Surabaya — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki, mempertanyakan izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN

Guru Besar Unair Pertanyakan Izin Penggeledahan Kasus Febrie

Surabaya — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Prof Nur Basuki, mempertanyakan izin penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong dalam kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah. Pernyataan tersebut menambah daftar panjang kritik terhadap proses hukum yang dinilai sejumlah pihak bermasalah secara prosedural.

Prof Nur Basuki menilai penerbitan izin penggeledahan itu perlu diuji keabsahannya. Sebab, penggeledahan merupakan tindakan yang sangat membatasi hak asasi warga negara, sehingga pelaksanaannya harus berpegang ketat pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Kronologi Polemik Izin Penggeledahan

Persoalan hukum ini berjalan dalam beberapa tahap yang saling terkait. Berikut kronologi yang berkembang dalam kasus Febrie Adriansyah:

  1. Febrie Adriansyah menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam penanganan sebuah perkara hukum.
  2. PN Cibinong mengeluarkan izin penggeledahan yang menjadi dasar tindakan aparat penegak hukum.
  3. Prof Nur Basuki secara terbuka mempertanyakan dasar pertimbangan pengadilan dalam menerbitkan izin tersebut.
  4. Pakar hukum lain ikut menyoroti kejanggalan prosedural dalam proses penggeledahan yang berlangsung.
  5. Publik mendesak penegak hukum membuka transparansi atas dasar hukum penerbitan izin.
"Izin penggeledahan tidak bisa diterbitkan secara asal-asalan. Harus ada alasan yang kuat dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Jika prosedurnya cacat, maka seluruh tindakan lanjutan ikut tercemar," tegas Prof Nur Basuki.

Dasar Hukum Penggeledahan

Dalam hukum acara pidana Indonesia, penggeledahan diatur secara ketat. Penggeledahan rumah harus dilakukan berdasarkan izin tertulis dari ketua pengadilan negeri setempat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Izin tersebut hanya dapat diberikan apabila terdapat dugaan kuat adanya tindak pidana serta barang bukti yang berkaitan dengannya.

Para ahli menekankan bahwa penggeledahan merupakan pengecualian atas hak privasi warga negara, sehingga syarat-syaratnya tidak boleh ditafsirkan secara longgar. Pertanyaan Prof Nur Basuki pun menyasar pada dua hal utama: apakah permohonan izin telah memenuhi syarat formil, dan apakah pertimbangan hakim telah mempertimbangkan secara utuh kebutuhan penyidikan tanpa mengabaikan hak-hak hukum tersangka.

Perlindungan Profesi dan Hak Warga

Kasus ini juga memunculkan kekhawatiran yang lebih luas. Febrie Adriansyah dikenal sebagai jurnalis yang aktif meliput perkara-perkara besar, sehingga penggeledahan terhadap dirinya dinilai sejumlah pihak berpotensi mengancam kebebasan pers. Jika benar aparat menekan sumber-sumber pemberitaan melalui jalur hukum, hal itu menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di Indonesia yang dijamin konstitusi.

Menurut para pengamat hukum, kasus ini menjadi ujian bagi independensi peradilan dan komitmen penegak hukum untuk menaati prosedur. Berikut sejumlah poin yang menjadi sorotan publik:

  • Keabsahan izin penggeledahan yang harus diuji dari sisi formil maupun materiil.
  • Perlindungan jurnalis dalam menjalankan profesinya, termasuk melindungi kerahasiaan sumber berita.
  • Transparansi proses hukum agar publik dapat menilai apakah tindakan aparat berada dalam koridor hukum.
  • Peran pengadilan sebagai pengawas yang menyeimbangkan kepentingan penyidikan dan hak warga negara.

Harapan Publik atas Proses Hukum

Prof Nur Basuki berharap aparat penegak hukum tidak menutup diri terhadap kritik dan bersedia menjelaskan secara terbuka dasar hukum setiap tindakan yang diambil. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap peradilan hanya dapat dijaga apabila setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari PN Cibinong maupun pihak-pihak terkait atas pertanyaan yang dilontarkan Prof Nur Basuki. Publik menantikan kejelasan hukum dalam kasus ini, sembari berharap proses penegakan hukum tetap berjalan profesional tanpa mengorbankan hak-hak warga negara dan kemerdekaan pers.

[SOCIAL_TWEET]: Guru Besar Hukum Pidana Unair mempertanyakan izin penggeledahan PN Cibinong dalam kasus Febrie Adriansyah. Prosedur hukum jadi sorotan. #Hukum #FebrieAdriansyah[SOCIAL_TG]: Guru Besar Unair pertanyakan izin penggeledahan kasus Febrie Adriansyah: "Izin tak bisa diterbitkan asal-asalan." Simak kronologi dan analisis hukumnya di Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User