Guru ASN Uji UU LLAJ ke MK: SIM Hangus Dinilai Diskriminatif

Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstit...

Guru ASN Uji UU LLAJ ke MK: SIM Hangus Dinilai Diskriminatif

Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini menyoroti ketentuan masa tenggang perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai tidak memberikan ruang bagi pemegang SIM untuk memperpanjang setelah masa berlaku habis. Pemohon berargumen bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan dibandingkan dengan dokumen resmi negara lainnya seperti STNK dan paspor.

Inti Gugatan: SIM Langsung Tidak Berlaku

Berdasarkan verifikasi atas berkas permohonan yang terdaftar di MK, klaim utama pemohon adalah bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang hanya sebelum masa berlakunya berakhir, bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Pemohon membandingkan perlakuan SIM dengan dokumen publik lain seperti STNK atau paspor yang tidak langsung menghapus hak pemilik saat masa berlaku habis. Faktanya adalah, untuk STNK, pemilik kendaraan masih diberikan tenggat waktu pembayaran pajak dengan denda administratif, sementara paspor dapat diperpanjang meski telah kedaluwarsa dengan prosedur penggantian buku. Data menunjukkan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit menghapus kepemilikan dokumen tersebut secara permanen hanya karena keterlambatan perpanjangan.

Pemohon yang sehari-hari bertugas sebagai tenaga pendidik mengaku mengalami kerugian konstitusional ketika SIM-nya habis masa berlaku saat sedang menjalankan tugas dinas di luar kota. Ia tidak dapat memperpanjang SIM karena harus kembali ke domisili sesuai alamat yang tertera, dan setelah masa berlaku habis, ia diharuskan mengikuti ujian praktik dan teori dari awal. Klaim bahwa aturan ini memberatkan warga negara yang memiliki mobilitas tinggi diperkuat dengan fakta bahwa UU LLAJ tidak mengatur mekanisme perpanjangan jarak jauh atau masa transisi pasca-kedaluwarsa.

Perbandingan dengan Standar Internasional

Dalam permohonannya, pemohon juga menyertakan data perbandingan dari beberapa negara yang memberikan masa tenggang (grace period) antara 30 hingga 90 hari setelah SIM kedaluwarsa. Misalnya, di Jepang, pemegang SIM dapat memperpanjang hingga enam bulan setelah masa berlaku habis dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan tambahan. Sementara itu, di Jerman, SIM yang kedaluwarsa lebih dari dua tahun mengharuskan ujian ulang, tetapi masih ada jangka waktu tertentu sebelum hak mengemudi dinyatakan hangus total. Berdasarkan verifikasi, ketentuan di Indonesia justru lebih ketat karena tidak ada satupun pasal dalam UU LLAJ yang mengatur perpanjangan pasca-tanggal kedaluwarsa, sehingga pemohon berargumen hal ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Data dari Korlantas Polri menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat jutaan pemegang SIM yang terlambat memperpanjang. Angka ini tidak hanya mencerminkan kelalaian individu, tetapi juga indikasi hambatan prosedural seperti antrean panjang, keterbatasan loket pelayanan di daerah, dan biaya yang tidak terjangkau bagi sebagian masyarakat. Pemohon menegaskan bahwa negara seharusnya hadir dengan solusi yang tidak mempersulit warga negara yang taat hukum, bukan sebaliknya menciptakan sanksi tersembunyi berupa keharusan mengulang seluruh proses penerbitan SIM.

Potensi Dampak Putusan MK

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, faktanya adalah akan terjadi perubahan signifikan dalam sistem administrasi SIM di Indonesia. Pemerintah melalui Kepolisian RI akan diwajibkan merancang aturan turunan yang memberikan masa tenggang sebelum SIM dinyatakan tidak berlaku. Sumber resmi dari kepaniteraan MK menyatakan bahwa perkara ini telah diregistrasi dengan nomor 45/PUU-XXII/2024 dan akan menjalani sidang pendahuluan pada bulan depan. Para ahli hukum yang dihubungi menilai bahwa gugatan ini memiliki dasar kuat karena prinsip restorative justice dalam administrasi publik seharusnya mengedepankan kemudahan layanan, bukan hukuman administratif yang berlebihan.

Bertentangan dengan anggapan bahwa gugatan ini hanya soal teknis perpanjangan, substansi permohonan justru menyentuh persoalan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pemohon membandingkan bahwa untuk KTP elektronik, warga yang telat memperbarui tidak kehilangan identitas kependudukannya, sementara untuk SIM, keterlambatan sehari saja langsung menghapus status legal mengemudi. Verifikasi atas pasal-pasal yang diuji menunjukkan bahwa tidak ada ketentuan yang membedakan antara pemegang SIM yang lalai dengan yang terkena force majeure seperti sakit, tugas negara, atau bencana alam. Oleh karena itu, kesimpulan sementara dari permohonan ini adalah bahwa UU LLAJ belum mengakomodasi kondisi darurat yang dialami warga negara, sehingga layak untuk dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Putusan akhir akan menjadi preseden penting bagi jutaan pengemudi di Indonesia yang selama ini harus menanggung beban administratif yang tidak proporsional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User