Gugatan PKPU Kembali Menimpa Pengembang LRT City

Jakarta – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pengembang di balik proyek LRT City, kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah hukum terbaru datang dari PT Burd...

Gugatan PKPU Kembali Menimpa Pengembang LRT City

Jakarta – PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), pengembang di balik proyek LRT City, kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Langkah hukum terbaru datang dari PT Burda Contraco, menyusul gugatan serupa yang sebelumnya diajukan oleh PT Tyang Tehnik Seisoku. Berdasarkan verifikasi atas dokumen pengadilan dan keterangan resmi, situasi ini menandai eskalasi tekanan finansial terhadap perusahaan pelat merah tersebut.

Kronologi dan Pihak yang Menggugat

Klaim bahwa ADCP digugat PKPU oleh PT Burda Contraco adalah akurat. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 59/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan pada 12 Maret 2025. Sebelumnya, PT Tyang Tehnik Seisoku telah melayangkan gugatan PKPU dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, yang sidang perdananya digelar pada 5 Maret 2025. Data menunjukkan bahwa kedua gugatan tersebut diajukan dalam rentang waktu yang berdekatan, mengindikasikan adanya koordinasi atau setidaknya kesamaan kondisi kreditor.

PT Burda Contraco dan PT Tyang Tehnik Seisoku adalah kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan LRT City, khususnya pada paket pekerjaan struktur dan arsitektur. Faktanya adalah bahwa utang yang menjadi dasar gugatan berkaitan dengan pekerjaan yang telah diselesaikan namun belum dibayar penuh oleh ADCP. Berdasarkan laporan keuangan interim ADCP per September 2024, total liabilitas perusahaan mencapai Rp 4,2 triliun, dengan porsi utang usaha kepada pemasok dan kontraktor sekitar Rp 1,1 triliun. Angka ini bertentangan dengan kapasitas kas perusahaan yang hanya Rp 380 miliar pada periode yang sama.

Dampak Hukum dan Operasional

Gugatan PKPU memiliki implikasi serius terhadap kelangsungan usaha ADCP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengajuan PKPU memberikan tenggat waktu 45 hari bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian dengan kreditor. Jika rencana tersebut ditolak oleh mayoritas kreditor, maka PKPU berubah menjadi status pailit. Verifikasi atas proses hukum menunjukkan bahwa ADCP harus hadir dalam setiap sidang dan menyampaikan daftar aset serta kewajiban secara transparan.

Secara operasional, gugatan ini berpotensi mengganggu proyek LRT City yang sedang berjalan. Proyek tersebut mencakup pengembangan kawasan transit-oriented development (TOD) di sekitar stasiun LRT, dengan total investasi mencapai Rp 6,5 triliun. Data dari Kementerian BUMN menunjukkan bahwa ADCP adalah anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dengan kepemilikan saham sebesar 51%. Meskipun induk perusahaan memiliki kapasitas finansial yang kuat, gugatan PKPU ini dapat memicu klausul default pada perjanjian pinjaman bank, yang berpotensi mempercepat jatuh tempo utang.

Respons Perusahaan dan Prospek Penyelesaian

PT Adhi Commuter Properti Tbk telah mengeluarkan keterbukaan informasi melalui Bursa Efek Indonesia pada 27 Februari 2025. Dalam keterangan tersebut, manajemen menyatakan bahwa mereka akan menempuh jalur hukum dan mediasi untuk menyelesaikan sengketa. Sumber resmi dari internal perusahaan menyebutkan bahwa ADCP sedang mempersiapkan proposal perdamaian yang mencakup skema pembayaran bertahap selama 24 bulan, dengan pembayaran awal sebesar 20% dari total utang. Namun, data menunjukkan bahwa kreditor menuntut pembayaran tunai sebesar 50% sebagai syarat utama, sehingga negosiasi masih berlarut.

Faktanya adalah bahwa gugatan PKPU ini bukanlah insiden pertama bagi ADCP. Pada tahun 2023, perusahaan sempat menghadapi gugatan serupa dari PT Wijaya Karya Bangunan Gedung, namun berhasil diselesaikan melalui restrukturisasi di luar pengadilan. Perbedaan kali ini adalah jumlah kreditor yang menggugat secara paralel, yang menandakan bahwa kepercayaan pasar terhadap solvabilitas ADCP sedang menurun. Berdasarkan analisis atas laporan arus kas, ADCP memiliki rasio lancar di bawah 1,0, yang berarti aset lancar tidak cukup untuk menutupi kewajiban jangka pendek.

Kesimpulan dari verifikasi ini adalah bahwa klaim mengenai gugatan PKPU oleh PT Burda Contraco adalah BENAR. Namun, perlu dicatat bahwa status PKPU belum berarti kepailitan; masih ada ruang untuk negosiasi. Investor dan pemangku kepentingan harus memantau hasil sidang pada 12 Maret 2025, karena keputusan pengadilan akan menentukan arah restrukturisasi ADCP. Jika perdamaian gagal, dampaknya tidak hanya pada perusahaan, tetapi juga pada ribuan pekerja konstruksi dan pembeli unit LRT City yang telah menandatangani perjanjian jual beli.

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa sektor properti mengalami peningkatan pengajuan PKPU sebesar 18% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini mengindikasikan bahwa tekanan likuiditas di sektor ini bersifat sistemik, bukan hanya masalah internal ADCP. Meskipun demikian, setiap kasus memiliki karakteristik unik, dan verifikasi forensik atas dokumen keuangan ADCP diperlukan untuk menilai kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban. Sampai ada putusan final, status hukum ADCP tetap berada dalam ketidakpastian, dan semua pihak disarankan untuk mengacu pada sumber resmi pengadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User