Oct 04, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Gugatan ke MA soal PMK 1/2026

Latar Belakang PerkaraPeraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026) telah menjadi objek gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung. Regulasi tersebut mengatur tata cara penyelesaian perka...

Gugatan ke MA soal PMK 1/2026

Latar Belakang Perkara

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026 (PMK 1/2026) telah menjadi objek gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung. Regulasi tersebut mengatur tata cara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden, dengan fokus pada perkara yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini diajukan dengan alasan bahwa ketentuan dalam peraturan tersebut dinilai membuka kembali sengketa Pilpres 2024 setelah berlalunya waktu 905 hari sejak pemilihan dilaksanakan.

Perkara ini menyoroti mekanisme pengujian peraturan di bawah undang-undang yang berada dalam ranah kewenangan Mahkamah Agung. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi berwenang mengatur tata cara beracara melalui peraturan mahkamah, namun peraturan tersebut tidak terbebas dari kemungkinan untuk diuji apabila dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Hal ini menjadi landasan hukum yang digunakan para penggugat untuk membawa PMK 1/2026 ke pengadilan yang berwenang melakukan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.

Objek dan Alasan Gugatan

Objek gugatan yang diajukan adalah PMK 1/2026 secara keseluruhan atau sebagian ketentuan yang berkaitan dengan sidang perkara syarat pendidikan Gibran. Para penggugat berpendapat bahwa peraturan tersebut membuka peluang penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan Pilpres 2024 di luar batas waktu yang secara normatif telah ditentukan. Perhitungan waktu 905 hari menjadi salah satu argumen yang dikemukakan untuk menunjukkan bahwa sengketa tersebut telah melewati jangka waktu yang relevan berdasarkan kerangka hukum penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum.

Alasan hukum yang dikembangkan dalam gugatan ini berkaitan dengan dua aspek utama. Pertama, aspek kewenangan, yaitu apakah Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme yang berimplikasi pada pembukaan kembali sengketa hasil pemilihan setelah batas waktu tertentu. Kedua, aspek materiil, yaitu apakah ketentuan dalam PMK 1/2026 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu penyelesaian PHPU. Kedua aspek ini menjadi titik fokus dalam pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas peraturan yang digugat.

Implikasi terhadap Kepastian Hukum

Salah satu isu yang muncul dari gugatan ini adalah kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Sistem penyelesaian PHPU di Indonesia dirancang dengan batas waktu yang jelas untuk menjamin stabilitas politik, kepastian hasil pemilihan, serta efisiensi penyelesaian sengketa. Batas waktu tersebut berfungsi untuk mencegah proses hukum yang berkepanjangan yang dapat memengaruhi pelantikan, pembentukan pemerintahan, dan jalannya roda pemerintahan pasca pemilihan.

Apabila suatu peraturan mahkamah dinilai membuka kembali sengketa yang telah melewati batas waktu tersebut, hal ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi antara peraturan mahkamah dengan undang-undang pemilu dan prinsip kepastian hukum. Namun, di sisi lain, terdapat pula pertimbangan mengenai akses terhadap keadilan bagi pihak yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar. Pertimbangan ini perlu dikaji secara terpisah tanpa mencampuradukkan aspek politik dengan aspek yuridis murni yang menjadi kewenangan pengadilan.

Proses Hukum di Mahkamah Agung

Gugatan terhadap peraturan mahkamah ke Mahkamah Agung merupakan mekanisme yuridis yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Dalam proses ini, Mahkamah Agung akan memeriksa kedudukan hukum PMK 1/2026, kewenangan pembentuknya, serta kesesuaian materi ketentuan yang digugat dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses pemeriksaan akan meliputi kajian terhadap dalil-dalil penggugat, keterangan dari pihak terkait yang diperlukan, serta pertimbangan hukum berdasarkan sumber hukum yang relevan. Putusan yang dihasilkan dapat berupa penolakan gugatan, pengabulan sebagian, atau pengabulan seluruhnya dengan konsekuensi hukum tertentu terhadap berlakunya ketentuan dalam PMK 1/2026. Seluruh tahapan tersebut berjalan berdasarkan asas peradilan yang objektif, akuntabel, dan terbatas pada aspek hukum.

Kesimpulan

Gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap PMK 1/2026 merupakan wujud penggunaan mekanisme pengujian peraturan yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Perkara ini berpusat pada dua isu yuridis utama, yaitu kewenangan pembentukan peraturan dan kesesuaian batas waktu penyelesaian sengketa Pilpres 2024 dengan ketentuan yang diatur dalam PMK 1/2026. Dengan berjalannya proses pemeriksaan di Mahkamah Agung, penyelesaian perkara ini akan bergantung pada kajian hukum yang komprehensif untuk menjamin kepastian hukum, tanpa mengesampingkan akses terhadap keadilan sesuai dengan koridor konstitusional yang berlaku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User