Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Gugatan Advokat ke MK: Harga BBM Tak Perlu Ikut Pasar Global

Seorang advokat resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pokok gugatannya sede...

Gugatan Advokat ke MK: Harga BBM Tak Perlu Ikut Pasar Global

Seorang advokat resmi mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Pokok gugatannya sederhana namun berdampak luas: harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri dinilai tidak semestinya dipatok mengikuti gejolak harga di pasar global. Pemohon berargumentasi bahwa model penetapan harga semacam itu bersentuhan langsung dengan hak konstitusional warga yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada keterjangkauan energi.

Latar belakang profesi pemohon menjadi salah satu pijakan utama dalam permohonan tersebut. Sebagai advokat, ia menempuh perjalanan hampir setiap hari, menghadiri sidang di pengadilan, melakukan pertemuan dengan klien, menelusuri lokasi perkara, hingga mengurus kebutuhan administrasi hukum lintas wilayah. Seluruh rangkaian kegiatan itu mustahil berjalan tanpa konsumsi BBM. Ketika harga BBM melonjak mengikuti tren pasar dunia, beban biaya transportasi yang harus ditanggungnya ikut meningkat secara langsung. Kerugian itulah yang menurut pemohon membuatnya memiliki kepentingan hukum dan kerugian konstitusional yang nyata untuk mengajukan gugatan.

Dasar Hukum yang Dipersoalkan

Norma yang digugat berkaitan dengan ketentuan UU Migas yang mengatur mekanisme penetapan harga BBM. Dalam undang-undang tersebut, Pasal 28 antara lain menyatakan bahwa harga BBM dan gas bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang wajar dan/atau berdasarkan harga pasar. Pemohon menilai ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurut pemohon, apabila penetapan harga energi diserahkan begitu saja kepada dinamika pasar, negara dianggap gagal menjalankan amanat penguasaan atas sumber daya alam. Padahal, BBM merupakan kebutuhan primer yang menyentuh hampir seluruh sendi kehidupan masyarakat, mulai dari transportasi, logistik, hingga produksi. Ketika harga komoditas ini bergejolak, dampaknya tidak berhenti pada konsumen akhir, tetapi menjalar ke seluruh rantai ekonomi, termasuk sektor jasa hukum yang digeluti pemohon.

Praktik Penetapan Harga BBM di Indonesia

Selama bertahun-tahun, pemerintah Indonesia menerapkan skema harga BBM yang tidak sepenuhnya mengikuti pasar. Sebagian besar jenis BBM bersubsidi dan harganya ditetapkan melalui keputusan resmi pemerintah, dengan Pertamina sebagai operator penyalur. Penyesuaian harga baru dilakukan ketika beban subsidi dinilai terlalu besar, dengan mempertimbangkan kurs rupiah dan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

Namun, struktur harga tersebut tetap bergantung pada pergerakan pasar global karena sebagian minyak mentah yang diolah berasal dari impor. Faktanya, Indonesia telah lama menjadi importir minyak mentah bersih, sehingga fluktuasi harga minyak dunia hampir selalu berimbas pada biaya produksi dan akhirnya pada harga jual BBM di dalam negeri. Kondisi inilah yang oleh pemohon dinilai sebagai bentuk keterikatan harga BBM terhadap pasar global yang merugikan konsumen.

Riwayat Pengujian UU Migas di MK

Gugatan terhadap UU Migas di Mahkamah Konstitusi bukanlah peristiwa pertama. Sepanjang perjalanan undang-undang tersebut, MK telah menerima sejumlah permohonan pengujian yang menyangkut tata kelola minyak dan gas, baik dari warga, organisasi masyarakat, maupun pelaku usaha. Sebagian berujung pada putusan yang mengubah peta pengaturan sektor energi, sebagian lain ditolak dengan pertimbangan bahwa persoalan harga merupakan kebijakan yang berada di ranah pembentuk undang-undang.

Kendati demikian, setiap permohonan baru tetap membuka ruang bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas norma yang berlaku. Dalam perkara-perkara energi sebelumnya, MK kerap menekankan pentingnya peran negara dalam menguasai dan mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Putusan-putusan tersebut kerap dijadikan pijakan para pemohon berikutnya untuk menuntut kehadiran negara dalam mengendalikan harga energi.

Implikasi Jika Permohonan Dikabulkan

Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, konsekuensinya akan melampaui kepentingan pemohon semata. Norma yang mengatur mekanisme harga BBM dalam UU Migas berpotensi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga pemerintah dan DPR harus merumuskan ulang kerangka hukum penetapan harga bahan bakar. Rancangan penggantian tersebut tentu harus mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal negara.

Di sisi lain, pembentuk undang-undang biasanya masih diberi tenggat waktu oleh MK untuk memperbaiki norma yang dinyatakan inkonstitusional, sehingga tidak terjadi kekosongan hukum. Meski demikian, proses tersebut membutuhkan waktu dan komitmen politik yang tidak singkat.

Yang jelas, permohonan ini menegaskan kembali bahwa persoalan harga BBM bukan sekadar soal hitung-hitungan ekonomi, melainkan juga menyangkut penafsiran atas hak konstitusional warga negara. Publik kini menanti bagaimana MK menilai kedudukan hukum pemohon, substansi norma yang diuji, hingga putusan akhir yang akan menentukan arah kebijakan energi nasional ke depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User