Gaji Guru PPPK Daerah Diusulkan Dibebankan ke Pusat
Jakarta — Komisi II DPR mengajukan usulan agar beban pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dialihkan sepenuhny...
Jakarta — Komisi II DPR mengajukan usulan agar beban pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dialihkan sepenuhnya ke pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dorongan ini muncul sebagai respons atas laporan dari banyak pemkab dan pemkot yang mengaku kewalahan memenuhi kewajiban penggajian guru-guru tersebut karena terbatasnya kemampuan fiskal daerah.
Keterbatasan Fiskal Daerah Jadi Pemicu
Sejak program rekrutmen guru PPPK digencarkan, ribuan tenaga pendidik telah diangkat untuk mengisi kekosongan di sekolah-sekolah negeri di pelosok negeri. Namun, di balik keberhasilan pengangkatan itu, persoalan baru muncul: daerah harus menyediakan anggaran rutin untuk menggaji mereka. Padahal, tidak sedikit pemerintah daerah yang justru tengah bergelut dengan anjloknya pendapatan asli daerah, ketergantungan tinggi pada dana transfer, serta belanja pegawai yang sudah melampaui batas aman. Akibatnya, sejumlah daerah terpaksa menunda pembayaran gaji, merampingkan pos belanja lain, atau bahkan meminta bantuan provinsi maupun pusat. Kondisi inilah yang mendorong Komisi II—yang membidangi pemerintahan dalam negeri—untuk mencari jalan keluar struktural.
Mekanisme Sentralisasi Gaji
Dalam usulan yang sedang dimatangkan itu, Komisi II berencana merevisi regulasi terkait penggajian pegawai kontrak pemerintah agar pos pembiayaan guru PPPK bisa dimasukkan dalam komponen belanja pegawai pusat, serupa dengan mekanisme gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat. Skema yang dibayangkan antara lain mengalokasikan dana khusus dalam APBN, baik melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, dana transfer langsung ke rekening guru, maupun penambahan anggaran pada Kementerian Pendidikan. Sentralisasi pembiayaan ini diyakini akan meringankan beban daerah sekaligus menjamin kepastian waktu dan nominal gaji yang diterima guru PPPK, yang kerap menjadi korban lambatnya proses administrasi di tingkat lokal.
Dampak bagi Guru dan Daerah
Jika gagasan ini terealisasi, para guru PPPK tidak lagi harus menunggu kesiapan kas daerah yang sering kali tidak menentu. Kesejahteraan mereka akan lebih terlindungi, dan status mereka sebagai ujung tombak pendidikan tidak lagi diiringi kekhawatiran telat gaji. Dengan alokasi yang terpusat, disparitas kesejahteraan guru antar daerah pun berpotensi menyusut, karena standar gaji akan seragam. Bagi pemerintah daerah, langkah ini membebaskan ruang APBD yang selama ini tersedot habis untuk belanja pegawai—di beberapa daerah bahkan melampaui 50 persen—sehingga bisa dialihkan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, atau layanan publik lainnya. Namun, di sisi lain, pemerintah pusat harus menyiapkan tambahan alokasi yang tidak sedikit. Data Badan Kepegawaian Negara menunjukkan jumlah guru PPPK terus bertambah setiap tahun, sehingga beban APBN diproyeksikan membengkak hingga puluhan triliun rupiah.
Respons Pemerintah dan Langkah Lanjutan
Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi disebut tengah mengkaji dampak fiskal dari usulan ini. Sumber di lingkungan DPR menyebutkan bahwa pembahasan akan dibawa ke rapat kerja bersama kementerian terkait pada masa sidang mendatang. Beberapa fraksi di Komisi II menyatakan dukungan, tetapi ada pula yang mengingatkan perlunya keseimbangan antara keberpihakan pada guru dengan kemampuan keuangan negara. Yang jelas, usulan ini membuka kembali perdebatan lama tentang desentralisasi fiskal versus sentralisasi dalam pengelolaan sumber daya manusia di sektor pendidikan. Apapun hasilnya, kepastian hukum dan kesinambungan pembiayaan bagi para pendidik di garda depan tersebut menjadi hal yang tak bisa ditawar.
Harapan dan Kekhawatiran
Sejumlah kepala daerah menyambut positif inisiatif Komisi II ini. Mereka menilai bahwa pengalihan beban gaji ke pusat adalah langkah realistis di tengah kondisi fiskal yang belum pulih setelah pandemi. Namun, para pengamat kebijakan publik mengingatkan agar sentralisasi ini tidak justru menimbulkan persoalan baru, seperti lambatnya penyaluran dari pusat atau hilangnya kendali daerah atas manajemen guru. Koordinasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar skema ini berjalan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan di tingkat lokal. Pemerintah pusat pun diminta untuk menyusun peta jalan yang jelas, termasuk kriteria penerima, mekanisme penyaluran, dan skema pengawasan agar tepat sasaran. Pembahasan lebih lanjut akan menentukan apakah usulan ini akan menjadi norma baru dalam tata kelola guru di Indonesia, atau hanya menjadi wacana yang kembali tenggelam tanpa tindak lanjut yang konkret.
Baca juga:
Comments (0)