Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Sidang 18-19 Agustus
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersiap menggelar persidangan atas permohonan praperadilan yang didaftarkan oleh Febrie Adriansyah. Dua gugatan tercatat atas nama yang bersangkutan di pengadilan yan...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersiap menggelar persidangan atas permohonan praperadilan yang didaftarkan oleh Febrie Adriansyah. Dua gugatan tercatat atas nama yang bersangkutan di pengadilan yang berlokasi di kawasan Ampera Raya itu, dan keduanya dijadwalkan mulai diperiksa pada 18 serta 19 Agustus. Dua permohonan tersebut akan disidangkan secara terpisah dalam dua hari berurutan.
Penjadwalan pada dua tanggal yang berbeda menandakan setiap gugatan akan ditelaah sebagai perkara yang berdiri sendiri. Pola semacam ini lazim ditempuh ketika satu pemohon mengajukan lebih dari satu permohonan, sehingga hakim dapat memeriksa pokok sengketa masing-masing gugatan secara terfokus tanpa bercampur satu sama lain.
Jadwal dan Agenda Persidangan
Sidang perdana untuk gugatan pertama dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus, disusul pemeriksaan gugatan kedua pada 19 Agustus. Keduanya digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada tahap awal, hakim tunggal yang ditunjuk umumnya memeriksa kelengkapan administrasi para pihak, termasuk surat kuasa dan kedudukan hukum pemohon, sebelum masuk ke pokok permohonan.
Hingga berita ini disusun, rincian objek yang dipersoalkan dalam kedua gugatan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka. Informasi yang tersedia baru sebatas keberadaan dua permohonan beserta jadwal persidangannya. Materi gugatan diperkirakan baru dapat diketahui publik secara utuh setelah dibacakan di muka sidang.
Kerangka Hukum Praperadilan
Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pasal 77 KUHAP memberi wewenang kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan. Lingkup kewenangan ini kemudian diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memasukkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai objek yang dapat digugat.
Dalam praktiknya, perkara praperadilan diperiksa oleh seorang hakim tunggal yang ditunjuk ketua pengadilan. Undang-undang menetapkan tenggat ketat: hakim wajib menjatuhkan putusan paling lama tujuh hari setelah permohonan diterima. Karena itulah persidangan praperadilan biasanya berjalan cepat dengan agenda yang padat dari hari ke hari.
Para pihak dalam praperadilan terdiri atas pemohon dan termohon. Pemohon dapat berupa tersangka, keluarga, atau kuasa hukumnya, sedangkan termohon umumnya lembaga penegak hukum yang menerbitkan tindakan yang dipersoalkan, baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga lain yang berwenang menegakkan hukum.
Proses yang Akan Berjalan
Setelah sidang perdana, rangkaian pemeriksaan biasanya dilanjutkan dengan jawaban termohon, replik dari pemohon, duplik dari termohon, hingga tahap pembuktian surat dan keterangan ahli bila dipandang perlu. Hakim kemudian mempertimbangkan seluruh argumentasi sebelum membacakan putusan yang menentukan apakah tindakan yang digugat dinyatakan sah atau tidak sah secara hukum.
Putusan praperadilan bersifat final pada tataran pemeriksaan tindakan prosedural. Apabila gugatan dikabulkan, tindakan yang dipersoalkan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, proses hukum yang sedang berjalan dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya. Perlu dicatat, putusan praperadilan tidak menilai pokok perkara atau kesalahan materiil seseorang.
Menunggu Keterbukaan Informasi
Kehadiran dua gugatan sekaligus dari satu pemohon tergolong jarang terjadi dan karena itu menarik perhatian. Setiap permohonan akan dinilai secara independen berdasarkan alat bukti serta argumentasi hukum yang diajukan para pihak selama persidangan berlangsung.
Persidangan praperadilan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali hakim menetapkan lain. Dengan demikian, masyarakat dan media dapat mengikuti jalannya pemeriksaan pada 18 dan 19 Agustus untuk mengetahui secara pasti apa yang digugat serta bagaimana argumentasi kedua belah pihak. Perkembangan perkara ini akan terus dipantau hingga hakim menjatuhkan putusan akhir.
Comments (0)