Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Penetapan Status Tersangka

Febrie Adriansyah resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menggugat penetapan status tersangka yang disandangnya, sekaligus mem...

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Gugat Penetapan Status Tersangka

Febrie Adriansyah resmi menempuh jalur hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan. Langkah tersebut diambil sebagai upaya menggugat penetapan status tersangka yang disandangnya, sekaligus meminta hakim memerintahkan pembebasan dirinya serta menghentikan proses penyidikan yang tengah berjalan.

Pengajuan dua permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya. Dalam dokumen permohonan, pihak Febrie menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga seluruh tindakan hukum yang lahir dari proses tersebut dipandang cacat prosedur dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Dua Permohonan yang Didaftarkan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua permohonan praperadilan itu memuat tiga tuntutan utama. Pertama, pembatalan penetapan tersangka. Kedua, pembebasan pemohon dari status hukum yang melekat padanya. Ketiga, penghentian penyidikan terhadap perkara yang menyeret namanya.

Kuasa hukum Febrie menyatakan bahwa dasar dari seluruh tuntutan tersebut adalah temuan sejumlah dugaan pelanggaran hukum acara. Menurut tim pembela, dugaan pelanggaran itu teridentifikasi setelah mereka menelusuri rangkaian proses penyidikan, mulai dari tahap awal hingga penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik.

Inti argumentasi pemohon adalah bahwa setiap tahapan penegakan hukum wajib tunduk pada hukum acara, dan pelanggaran terhadap tahapan itu menjadikan produk hukum yang dihasilkan tidak sah.

Dasar Hukum Praperadilan

Praperadilan merupakan mekanisme pengawasan horizontal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tepatnya Pasal 77 hingga Pasal 83. Melalui mekanisme ini, pengadilan negeri berwenang memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum, seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Cakupan praperadilan kemudian diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka juga termasuk objek yang dapat diuji di praperadilan, sepanjang penetapan tersebut diduga melanggar ketentuan hukum acara atau tidak didukung bukti permulaan yang cukup.

Dalam praktiknya, hakim praperadilan tidak menilai pokok perkara. Pemeriksaan difokuskan pada aspek formal: apakah prosedur yang dijalankan penyidik sudah sesuai aturan, apakah bukti permulaan memadai, dan apakah hak-hak tersangka dipenuhi selama proses berlangsung.

Dugaan Pelanggaran Prosedur

Meski rincian pelanggaran belum diungkap secara terbuka, tim kuasa hukum Febrie memastikan temuan itu akan dipaparkan dalam persidangan. Dalam perkara semacam ini, dugaan pelanggaran hukum acara umumnya dapat berupa ketidaksesuaian dalam penerbitan surat perintah, kekurangan alat bukti saat penetapan tersangka, hingga terabaikannya hak pemohon untuk didampingi penasihat hukum.

Pihak pemohon menegaskan bahwa gugatan ini bukan upaya menghindar dari proses hukum, melainkan bentuk pengujian terhadap keabsahan prosedur. Menurut mereka, penegakan hukum yang mengabaikan hukum acara justru berpotensi meruntuhkan legitimasi perkara itu sendiri di hadapan pengadilan.

Tahapan Sidang dan Kemungkinan Putusan

Sesuai ketentuan, sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal dan harus diputus dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak permohonan diterima. Putusan hakim bersifat final pada tataran prosedural, sehingga tidak tersedia upaya banding maupun kasasi terhadapnya.

Jika hakim mengabulkan permohonan, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan penyidik wajib membebaskan pemohon dari status hukumnya. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, proses penyidikan dapat dilanjutkan dan status tersangka tetap berlaku hingga perkara memasuki tahap berikutnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut terkait pengajuan dua praperadilan ini. Jadwal sidang perdana akan ditentukan setelah permohonan teregistrasi dan hakim tunggal ditunjuk untuk memeriksa perkara.

Profil Pemohon

Febrie Adriansyah dikenal sebagai figur yang pernah menduduki jabatan strategis di korps Adhyaksa. Ia pernah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, posisi yang membuatnya menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar, sebelum akhirnya berhadapan dengan proses hukum yang kini ia gugat melalui mekanisme praperadilan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User