Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Febri Diansyah Persoalkan Status Tersangka Ferry Hongkiriwang

Pengacara Febri Diansyah menyampaikan keberatan atas tidak ditetapkannya Ferry Hongkiriwang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ad...

Febri Diansyah Persoalkan Status Tersangka Ferry Hongkiriwang

Pengacara Febri Diansyah menyampaikan keberatan atas tidak ditetapkannya Ferry Hongkiriwang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Febri menilai konstruksi dakwaan yang dibangun jaksa penuntut umum memiliki kelemahan mendasar, terutama karena tidak menyertakan pihak yang diduga menerima aliran dana besar.

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan tersebut, klaim bahwa Ferry Hongkiriwang memperoleh dana sekitar Rp55 miliar namun tidak berstatus tersangka menjadi inti protes yang diajukan. Febri menegaskan bahwa ketiadaan status tersangka bagi penerima dana menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus ini.

Kronologi dan Pokok Keberatan

Febri Diansyah mengungkapkan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa mendalilkan adanya aliran uang yang mengalir kepada Ferry Hongkiriwang. Namun, faktanya adalah pihak yang disebut menerima dana tersebut tidak duduk sebagai terdakwa maupun tersangka. Menurut Febri, kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana yang mensyaratkan adanya keseimbangan antara pemberi dan penerima dalam perkara suap atau gratifikasi.

Klaim Febri: Dakwaan jaksa lemah karena Ferry Hongkiriwang tidak dijerat sebagai tersangka meski diduga menerima Rp55 miliar. Fakta: Status hukum Ferry hingga kini masih sebagai pihak yang disebut dalam dakwaan, bukan tersangka.

Data menunjukkan bahwa pengungkapan aliran dana dalam persidangan seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara. Apabila bukti permulaan dinilai cukup, mekanisme hukum memungkinkan penetapan tersangka terhadap pihak penerima. Sumber resmi dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa penetapan tersangka memerlukan minimal dua alat bukti yang sah.

Verifikasi Terhadap Dalil Hukum

Berdasarkan verifikasi terhadap pernyataan Febri, terdapat sejumlah catatan penting. Pertama, dakwaan jaksa memang memuat angka Rp55 miliar yang dikaitkan dengan Ferry Hongkiriwang. Kedua, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan Ferry berstatus tersangka. Ketiga, keberatan Febri tidak secara otomatis membuktikan adanya rekayasa hukum, melainkan menunjukkan adanya perbedaan tafsir mengenai cukup atau tidaknya bukti.

Febri menilai bahwa kelemahan dakwaan terletak pada upaya jaksa yang dianggap memaksakan konstruksi perkara terhadap kliennya. Ia menyoroti bahwa jika aliran dana kepada Ferry benar terjadi, maka seharusnya penyidik menindaklanjuti temuan tersebut secara mandiri, bukan hanya menjadikannya sebagai alat untuk memberatkan terdakwa lain.

Klaim: Dakwaan lemah. Fakta: Kelemahan dakwaan belum dapat dinilai secara utuh sebelum majelis hakim memberikan putusan. Status tersangka Ferry tetap menjadi kewenangan penyidik, bukan penuntut umum.

Dasar Hukum dan Konsekuensinya

Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka hukum yang berlaku, penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status tersangka, sehingga protes yang diarahkan kepada jaksa perlu dipahami sebagai kritik terhadap proses penyidikan secara keseluruhan.

Data menunjukkan bahwa dalam beberapa perkara korupsi sebelumnya, pihak penerima dana memang kerap dijerat terpisah dari pemberi. Namun, terdapat pula perkara di mana penerima tidak dijerat karena alasan yuridis tertentu, misalnya adanya kerja sama atau tidak terpenuhinya unsur pidana. Perbedaan perlakuan semacam ini menimbulkan risiko ketidakpastian hukum apabila tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.

Kesimpulan dari verifikasi ini: klaim Febri Diansyah mengenai tidak ditetapkannya Ferry Hongkiriwang sebagai tersangka merupakan fakta yang dapat dikonfirmasi dari dokumen dakwaan dan status hukum yang berlaku. Sementara penilaian bahwa dakwaan jaksa lemah bersifat argumen hukum yang masih menjadi domain persidangan. Rating untuk klaim utama ini adalah SEBAGIAN BENAR — status Ferry bukan tersangka terbukti, namun penilaian kelemahan dakwaan memerlukan pembuktian lebih lanjut di persidangan.

Perkembangan perkara ini menunjukkan pentingnya transparansi penyidik dalam menjelaskan alasan tidak dijeratnya pihak penerima dana. Tanpa penjelasan resmi, ruang spekulasi publik akan semakin terbuka dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS oky-pratista

Reporter Hukum. Fokus pada mafia peradilan, judicial corruption, dan reformasi hukum.

Comments (0)

User