Persoalan hukum yang melibatkan nama Ferry Hongkiriwang kembali memicu perdebatan di tengah publik. Febri Diansyah, advokat yang selama ini aktif menangani perkara pidana korupsi, melontarkan kritik terhadap jalannya proses hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai terdapat kejanggalan yang cukup serius, terutama ketika seseorang yang diduga memperoleh aliran dana hingga puluhan miliar rupiah justru tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Dakwaan Dinilai Memiliki Kelemahan Struktural
Febri Diansyah menyampaikan bahwa dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini tidak cukup kuat secara konstruksi hukum. Menurutnya, kelemahan tersebut terlihat dari cara jaksa merangkai unsur-unsur tindak pidana serta keterbatasan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Ia menegaskan bahwa dakwaan yang lemah akan berdampak langsung pada kualitas pembuktian, sehingga berpotensi menggagalkan upaya menjerat pihak-pihak yang seharusnya turut bertanggung jawab secara pidana.
Kritik ini bukan sekadar soal teknis yuridis, melainkan menyentuh aspek keadilan substantif. Febri menilai bahwa ketika sebuah dakwaan disusun tanpa dukungan bukti yang memadai, maka celah hukum akan terbuka lebar bagi para pihak untuk lolos dari jerat pidana. Kondisi ini, menurutnya, menjadi ironi tersendiri dalam penegakan hukum di Indonesia yang kerap diuji kepercayaan publiknya.
Aliran Dana Rp55 Miliar yang Tidak Berujung pada Status Tersangka
Sorotan utama dalam kritik Febri Diansyah adalah fakta bahwa Ferry Hongkiriwang diduga menerima dana sebesar Rp55 miliar dalam perkara yang tengah berjalan. Namun, jumlah yang sangat fantastis tersebut tidak diikuti dengan penetapan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Ketimpangan antara besaran dana yang mengalir dan status hukum yang disandang menjadi pertanyaan besar yang hingga kini belum terjawab secara memuaskan.
Dalam praktik penegakan hukum, penerimaan dana dalam jumlah besar kerap menjadi indikator awal keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana. Ketika indikator tersebut tidak direspons dengan langkah hukum yang setara, maka publik berhak mempertanyakan arah dan integritas proses penyidikan. Febri menekankan bahwa uang sebesar Rp55 miliar tidak mungkin mengalir tanpa jejak pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Pertanyaan atas Konsistensi Penegakan Hukum
Lebih jauh, Febri Diansyah mengaitkan persoalan ini dengan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara serupa. Ia membandingkan bagaimana kasus-kasus lain dengan nominal yang lebih kecil kerap berujung pada penetapan tersangka dengan cepat, sementara perkara dengan aliran dana jauh lebih besar justru berjalan lambat dan berakhir tanpa status hukum yang tegas. Ketidakkonsistenan semacam ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak-pihak tertentu.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik terhadap proses hukum sangat bergantung pada keberanian aparat dalam mengambil langkah tegas. Jika penetapan tersangka dilakukan secara selektif dan tidak berdasarkan pada kekuatan bukti, maka risiko terbesar bukan hanya pada kasus yang bersangkutan, melainkan pada rusaknya kredibilitas institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Harapan agar Proses Hukum Berjalan Transparan
Di tengah kritik yang dilontarkan, Febri Diansyah tetap menyampaikan harapan agar proses hukum dalam perkara ini dapat berjalan secara transparan dan akuntabel. Ia meminta aparat penegak hukum untuk membuka ruang pengawasan publik, termasuk dalam hal pengembangan perkara dan pertimbangan penetapan tersangka. Menurutnya, keterbukaan proses adalah salah satu cara paling efektif untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.
Kritik yang disampaikan bukanlah tanpa dasar. Febri merujuk pada sejumlah fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan dokumen yang menunjukkan adanya aliran dana kepada Ferry Hongkiriwang. Dengan fakta-fakta tersebut, ia menilai sudah seharusnya aparat penyidik mengambil langkah lebih lanjut, bukan justru membiarkan perkara berjalan tanpa kejelasan status hukum bagi pihak yang diduga menerima manfaat dari aliran dana tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak penyidik maupun kejaksaan terkait kritik yang dilontarkan Febri Diansyah. Publik pun masih menanti perkembangan lebih lanjut, khususnya mengenai apakah akan ada upaya peninjauan kembali terhadap konstruksi dakwaan maupun langkah penyidikan yang selama ini berjalan. Yang jelas, persoalan ini telah membuka kembali diskusi panjang mengenai lemahnya penegakan hukum dan perlunya reformasi yang serius di tubuh aparat penegak hukum Indonesia.
Comments (0)