Berdasarkan verifikasi Lurusin, sebuah tautan yang mengatasnamakan pendaftaran bantuan sosial untuk balita beredar luas di platform Facebook. Tautan tersebut diklaim dapat digunakan masyarakat untuk mendaftarkan anak balita guna memperoleh bantuan gizi dan pangan dari pemerintah. Unggahan dilengkapi gambar formulir pendaftaran serta iming-iming bantuan tunai dan paket sembako, sehingga berhasil menarik perhatian ribuan pengguna dan banyak dibagikan ulang di grup-grup keluarga.
Identifikasi Klaim yang Beredar
Konten viral tersebut klaim bahwa pemerintah membuka gelombang baru pendaftaran bansos khusus balita melalui tautan daring. Calon penerima diminta mengisi data lengkap mulai dari nama, nomor induk kependudukan, nomor Kartu Keluarga, alamat domisili, hingga nomor rekening bank. Setelah formulir terisi, pengguna diarahkan untuk membagikan tautan ke minimal lima grup WhatsApp sebagai syarat dianggap sahnya berkas pendaftaran.
Klaim: Pendaftaran bansos balita resmi dibuka pemerintah melalui tautan yang disebarkan di media sosial, dengan syarat wajib membagikan tautan tersebut ke grup WhatsApp.
Pola penyebaran semacam ini merupakan ciri khas penipuan digital. Permintaan membagikan tautan ke grup lain bertujuan memperluas jangkauan konten secara viral tanpa proses kurasi, sekaligus memperbesar potensi panen data pribadi dari sebanyak mungkin korban dalam waktu singkat.
Verifikasi ke Kanal Resmi Pemerintah
Tim verifikasi menelusuri kanal resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia melalui situs kemensos.go.id beserta akun media sosial resmi instansi tersebut. Data menunjukkan tidak ada satu pun pengumuman pembukaan pendaftaran bansos balita melalui tautan yang disebarkan di Facebook. Kementerian Sosial secara konsisten menerbitkan pernyataan bahwa seluruh informasi bantuan sosial hanya dipublikasikan melalui saluran resmi instansi dan pemerintah daerah.
Faktanya adalah mekanisme penetapan penerima manfaat bansos sama sekali tidak menggunakan formulir daring yang tersebar bebas. Nama calon penerima bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikumpulkan oleh dinas sosial kabupaten/kota melalui pendataan lapangan oleh petugas dinas dan pendamping Program Keluarga Harapan. Masyarakat tidak dapat mendaftar secara mandiri melalui tautan eksternal mana pun, termasuk tautan yang beredar di media sosial.
Selain itu, laman resmi pengecekan status penerima bantuan hanya tersedia di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan domain pada tautan viral tidak terdaftar dalam infrastruktur sistem pemerintah dan memuat karakteristik khas situs phishing: alamat domain yang menyerupai instansi, permintaan data sensitif, serta instruksi membagikan konten ke grup lain.
Fakta: Pendataan dan penetapan penerima bansos dilakukan melalui DTKS oleh dinas sosial daerah, bukan melalui tautan yang beredar di Facebook maupun WhatsApp.
Risiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Verifikasi lanjutan menunjukkan tautan semacam ini berpotensi menjadi sarana pencurian identitas. Data yang diminta, yakni NIK, nomor Kartu Keluarga, dan nomor rekening, dapat disalahgunakan untuk pembukaan pinjaman daring ilegal, transaksi kejahatan siber, maupun penipuan lanjutan terhadap kerabat korban. Modus serupa telah berulang kali ditemukan pada berbagai klaim bansos palsu dengan pola yang identik, sehingga indikasi kuat menunjukkan konten ini bukan program resmi.
Masyarakat yang telah mengisi formulir pada tautan tersebut disarankan segera memeriksa mutasi rekening, mengaktifkan notifikasi transaksi perbankan, mengganti kata sandi akun penting, dan melakukan pelaporan kepada kepolisian melalui kanal aduan siber resmi Kepolisian Republik Indonesia.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan verifikasi menyeluruh terhadap kanal resmi Kementerian Sosial, mekanisme DTKS, dan karakteristik teknis tautan yang beredar, klaim mengenai pendaftaran bansos balita melalui tautan Facebook tergolong HOAX. Klaim tersebut bertentangan dengan prosedur resmi distribusi bantuan sosial pemerintah, tidak didukung bukti dari sumber resmi mana pun, dan berpotensi menyesatkan serta merugikan masyarakat.
Lurusin menetapkan rating HOAX untuk konten ini. Publik diimbau untuk tidak menyebarluaskan tautan tersebut, tidak mengisi data pribadi pada formulir tidak resmi, dan selalu merujuk informasi bansos pada kanal resmi pemerintah sebelum mengambil tindakan apa pun.
Comments (0)