ESDM Finalisasi RUEN Baru, Perencanaan Energi Terbagi Tujuh Wilayah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi dokumen pembaruan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dokumen ini akan difungsikan sebagai acuan utama pengambilan keputusan di ...
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memfinalisasi dokumen pembaruan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dokumen ini akan difungsikan sebagai acuan utama pengambilan keputusan di sektor energi. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM, Prahoro Nurtjahyo, menyampaikan bahwa setiap kebijakan energi nasional ke depan wajib merujuk pada dokumen tersebut. Penegasan ini muncul di tengah proses harmonisasi draf yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis, pemerintah daerah, hingga pelaku industri energi.
Pernyataan itu menegaskan posisi RUEN dalam tata kelola energi Indonesia. Berdasarkan verifikasi terhadap kerangka regulasi, RUEN menempati level di bawah Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan menjadi turunan operasional yang mengatur perencanaan lintas wilayah hingga beberapa dekade ke depan. Dengan posisi tersebut, RUEN mengikat seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun program energi, sehingga kebijakan sektoral tidak boleh bertentangan dengan dokumen ini.
Dalam tata kelola tersebut, Dewan Energi Nasional (DEN) berperan merancang KEN dan mengawal implementasi RUEN lintas sektor. Keterlibatan DEN memastikan perencanaan tidak berjalan sendiri-sendiri di tiap kementerian.
Dasar Hukum RUEN dan Hierarki Regulasinya
Faktanya adalah, kewajiban menyusun RUEN bukan inisiatif baru. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi mengamanatkan pemerintah menetapkan KEN yang kemudian dijabarkan melalui RUEN. KEN sendiri ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, sementara RUEN yang berlaku saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 dengan horizon perencanaan hingga 2050.
Pembaruan yang disiapkan saat ini bertujuan menyesuaikan perencanaan dengan dinamika terbaru, termasuk komitmen transisi energi dan target penurunan emisi. Data menunjukkan dokumen lama belum sepenuhnya mengakomodasi agenda dekarbonisasi yang berkembang pesat dalam lima tahun terakhir. Sejumlah kebijakan turunan seperti rencana kelistrikan nasional dan peta jalan energi bersih juga harus diselaraskan dengan RUEN hasil pembaruan.
Klaim bahwa RUEN menjadi pedoman tunggal kebijakan energi nasional sejalan dengan sumber resmi. Undang-Undang Energi menempatkan RUEN sebagai acuan perencanaan, sedangkan pembaruannya diperlukan agar selaras dengan target iklim terkini.
Perencanaan Energi Dibagi Tujuh Wilayah
Salah satu perubahan mendasar dalam draf pembaruan adalah pendekatan perencanaan berbasis wilayah. Indonesia akan dipetakan menjadi tujuh wilayah perencanaan energi, yakni Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Pembagian ini didasarkan pada karakteristik sumber daya, kondisi infrastruktur, serta proyeksi kebutuhan energi masing-masing kawasan.
Pendekatan regional ini dimaksudkan mengoreksi kelemahan perencanaan terpusat. Setiap wilayah memiliki profil berbeda: Sumatera dan Kalimantan kaya gas dan batu bara, Nusa Tenggara memiliki potensi surya dan angin, sementara Papua menyimpan cadangan gas besar namun minim infrastruktur. Pembagian tujuh wilayah juga mempertimbangkan kesenjangan elektrifikasi dan ketimpangan harga energi antara Indonesia barat dan timur. Maluku dan Papua, misalnya, selama ini bergantung pada BBM yang didistribusikan dengan biaya tinggi, sehingga pengembangan energi lokal menjadi prioritas.
Keterkaitan dengan Transisi Energi
Pembaruan RUEN juga beririsan dengan komitmen Indonesia mencapai Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. Sumber resmi pemerintah mencatat target bauran energi baru terbarukan sebesar 23 persen pada 2025, meski realisasinya hingga kini masih tertinggal di kisaran 13 hingga 14 persen. Kesenjangan ini menjadi salah satu alasan perencanaan energi perlu dirombak.
Dalam konteks tersebut, RUEN baru diharapkan memuat peta jalan pensiun dini pembangkit fosil, percepatan pembangkit terbarukan, serta penguatan interkoneksi jaringan lintas wilayah. Data menunjukkan tanpa intervensi kebijakan yang tegas, target iklim sulit tercapai mengingat dominasi batu bara masih di atas 60 persen dari bauran pembangkitan listrik nasional. Dokumen baru juga diperkirakan mengatur pengembangan hidro, panas bumi, hingga nuklir skala kecil sebagai penyeimbang sistem.
Verifikasi dan Kesimpulan
Berdasarkan verifikasi lintas dokumen, klaim bahwa RUEN akan menjadi pedoman penentu kebijakan energi nasional dinilai BENAR karena sesuai mandat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007. Adapun rincian pembagian tujuh wilayah masih berstatus bagian dari proses penyusunan dan berpotensi disempurnakan sebelum ditetapkan melalui peraturan presiden. Publik disarankan merujuk pada dokumen resmi Kementerian ESDM dan Dewan Energi Nasional begitu regulasi diterbitkan, guna menghindari interpretasi yang menyesatkan atas draf yang belum final. Verifikasi ini akan diperbarui apabila terdapat perubahan substansi pada versi resmi yang ditetapkan presiden.
Comments (0)