Sep 13, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

Emas Antam Tembus Rekor Rp2,604 Juta per Gram Jelang Penutupan Pekan

Tren kenaikan harga logam mulia kembali menguji ketahanan pasar domestik. Menutup aktivitas perdagangan akhir pekan, harga emas batangan produksi PT Aneka

Emas Antam Tembus Rekor Rp2,604 Juta per Gram Jelang Penutupan Pekan

Tren kenaikan harga logam mulia kembali menguji ketahanan pasar domestik. Menutup aktivitas perdagangan akhir pekan, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat merangkak naik sebesar Rp4.000 per gram, membawa komoditas lindung nilai (safe haven) ini bertengger di level Rp2.604.000 per gram pada Sabtu (12/9/2026).

Kenaikan tipis ini mempertegas pola akumulasi yang dilakukan pelaku pasar di tengah ketidakpastian makroekonomi global serta fluktuasi nilai tukar mata uang. Pergerakan harga emas Antam di butik-butik Logam Mulia menunjukkan adanya konsistensi permintaan dari investor ritel yang mencari instrumen proteksi kekayaan jangka panjang.

Tren Penguatan dan Dinamika Harga Buyback

Tidak hanya harga jual yang mengalami penyesuaian, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan sebanding. Bagi para pemegang emas fisik yang hendak mencairkan asetnya, selisih harga (spread) antara harga beli dan jual tetap menjadi faktor krusial yang harus dicermati guna memperhitungkan margin keuntungan bersih.

"Pergerakan emas fisik di pasar domestik sangat dipengaruhi oleh kombinasi harga spot emas dunia dan dinamika kurs rupiah. Kenaikan di akhir pekan mencerminkan posisi investor yang enggan memegang aset berisiko tinggi saat pasar modal tutup," ujar seorang analis komoditas pasar modal.

Sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali emas batangan dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh 22) dengan rincian:

  • Pembelian Emas: Dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% bagi pembeli non-NPWP.
  • Penjualan Kembali (Buyback): Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3,0% untuk non-NPWP.

Faktor Pendorong Global dan Sentimen Geopolitik

Kenaikan harga emas domestik tidak dapat dilepaskan dari sentimen di bursa komoditas internasional. Ekspektasi arah kebijakan suku bunga bank sentral global, tekanan inflasi yang masih membayangi sejumlah negara maju, serta eskalasi geopolitik di kawasan strategis terus mendorong minat terhadap aset berbasis emas murni.

Investor institusi maupun ritel cenderung melakukan diversifikasi portofolio untuk memitigasi potensi depresiasi aset likuid. Alhasil, emas batangan tetap menjadi instrumen favorit yang dinilai paling solid dalam menjaga daya beli.

Daftar Harga Pecahan Emas Batangan Antam

Bagi masyarakat yang hendak mengoleksi atau menambah portofolio emas batangan Antam, berikut adalah rincian kisaran harga untuk beberapa pecahan dasar:

  • Pecahan 0,5 gram: Rp1.352.000
  • Pecahan 1 gram: Rp2.604.000
  • Pecahan 5 gram: Rp12.795.000
  • Pecahan 10 gram: Rp25.535.000
  • Pecahan 50 gram: Rp127.350.000
  • Pecahan 100 gram: Rp254.600.000

Melihat tren penguatan ini, para pakar keuangan menyarankan investor ritel untuk tetap menerapkan strategi dollar-cost averaging (DCA) secara berkala dan tidak terjebak dalam spekulasi jangka pendek mengingat karakter dasar emas adalah instrumen pelindung nilai jangka menengah hingga panjang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User