Eks PNS Setda Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Eddy Hermanto, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) ...

Jul 11, 2026 - 19:49
0 0
Eks PNS Setda Sumsel Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Pasar Cinde

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Eddy Hermanto, mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Selatan. Majelis hakim menyatakan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde, salah satu pasar tertua di Palembang yang menjadi ikon sejarah kota.

Pertimbangan Hakim dan Fakta Persidangan

Berdasarkan verifikasi fakta persidangan, Eddy dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam proses penunjukan langsung kontraktor pelaksana proyek senilai Rp24 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023. Perbuatannya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, sesuai hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel. Majelis hakim menilai Eddy secara aktif terlibat dalam mengarahkan proses lelang dan menerima fee dari pihak kontraktor yang dimenangkan.

Dalam amar putusan, hakim ketua menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel sebelumnya menuntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan, vonis yang dijatuhkan lebih ringan.

Alasan Keringanan dan Reaksi Jaksa

Majelis hakim menyebut sejumlah hal yang meringankan. Pertama, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya secara terbuka. Kedua, sebagian uang yang diterima sudah dikembalikan ke kas negara sebelum putusan dibacakan, meskipun tidak seluruhnya. Ketiga, Eddy belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga. Hakim juga mempertimbangkan bahwa Eddy secara kooperatif mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk seorang pejabat kontraktor yang kini menjadi buronan.

Namun, keringanan vonis ini langsung menuai reaksi dari JPU. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Sumsel menyatakan akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan upaya hukum banding. Menurutnya, tuntutan tiga tahun sudah memperhitungkan fakta persidangan secara komprehensif, termasuk dampak sosial dari mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde yang merugikan ribuan pedagang.

Kronologi Kasus Pasar Cinde

Kasus ini bermula dari proyek revitalisasi Pasar Cinde tahap kedua yang dianggarkan melalui Dinas Perdagangan Sumsel. Proses lelang yang seharusnya terbuka direkayasa menjadi penunjukan langsung dengan dalih kedaruratan. Faktanya, persiapan proyek dilakukan normal tanpa situasi mendesak. Eddy diduga menerima aliran dana Rp400 juta dari kontraktor pemenang, PT Mitra Bangun Persada, yang sebagian diserahkan kepada adiknya.

Selain pidana penjara, Eddy juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah sisa kerugian negara yang belum dikembalikan, sebesar Rp1,2 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Putusan ini menjadi babak akhir bagi Eddy, namun penyidik masih memburu dua tersangka lain yang melarikan diri. Sementara itu, pedagang Pasar Cinde berharap revitalisasi segera dilanjutkan agar mereka dapat kembali berjualan secara layak dan pasar bersejarah itu bisa kembali menjadi pusat ekonomi warga.

[TAGS]: korupsi, Pasar Cinde, Palembang, Sumsel, Tipikor, vonis, penyalahgunaan wewenang, kerugian negara [SOCIAL_TWEET]: Vonis ringan untuk eks PNS Setda Sumsel pelaku korupsi Pasar Cinde: 2 tahun penjara, dari tuntutan 3 tahun. Jaksa pertimbangkan banding. Kerugian negara masih Rp1,2 M belum dikembalikan. #Korupsi #PasarCinde #Sumsel [SOCIAL_FB]: Kasus revitalisasi Pasar Cinde: Eddy Hermanto divonis 2 tahun penjara oleh PN Palembang. Lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 3 tahun. Eddy terbukti mengarahkan tender dan terima duit dari kontraktor. Kerugian negara Rp2,7 miliar, baru sebagian dikembalikan. Jaksa siap banding. [SOCIAL_TG]: ⚖️ Vonis Pasar Cinde: Eks PNS Setda Sumsel Eddy Hermanto dapat 2 tahun penjara. JPU tuntut 3 tahun, hakim kasih keringanan. Uang pengganti Rp1,2 M harus dilunasi. [SOCIAL_THREADS]: Kasus Pasar Cinde: Eddy ketahan dua tahun, padahal jaksa minta tiga. Alasan hakim? Udah ngaku, duit sebagian balik. Tapi tetap aja, uang negara masih bolong Rp1,2 M. Pedagang pasar Cinde masih nunggu revitalisasi. Semoga kasus ini bersih-bersih sampai akar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User