Eks Pangdam Widi Prasetijono Akui Terima Aliran Dana Rp21 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cilacap memasuki babak baru setelah mantan Pangdam IV/Diponegoro, Mayor Jenderal (Purn) Widi Prasetijono, mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp21 milia...
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cilacap memasuki babak baru setelah mantan Pangdam IV/Diponegoro, Mayor Jenderal (Purn) Widi Prasetijono, mengakui telah menerima aliran dana sebesar Rp21 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari penjualan lahan milik TNI yang diduga bermasalah dan kini menjadi objek penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aliran Dana Melalui Rekening Adik
Dalam pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (10/7/2026), Widi Prasetijono memberikan keterangan bahwa dana tersebut masuk melalui rekening milik dua adik kandungnya. Ia menyebutkan bahwa penerimaan itu merupakan bagian dari pembagian hasil penjualan lahan seluas sekitar 200 hektare yang terletak di kawasan strategis Cilacap. Lahan itu sebelumnya berstatus sebagai aset Kodam IV/Diponegoro yang dialihfungsikan ke pihak swasta tanpa melalui prosedur resmi yang transparan.
Berdasarkan dokumen penyidikan yang dikutip dari sumber resmi KPK, transaksi terjadi dalam tiga tahap selama kurun 2021–2023. Dana masuk bertahap dengan total akumulasi Rp21,8 miliar. Widi mengklaim bahwa ia tidak sepenuhnya mengetahui detail teknis transaksi, dan uang tersebut diserahkan oleh seorang perantara berinisial S yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kontradiksi dengan Keterangan Saksi Lain
Fakta yang terungkap bertentangan dengan keterangan awal sejumlah saksi. Sebelumnya, tim kuasa hukum Widi menyangkal adanya penerimaan uang dari penjualan lahan, dan menyebut bahwa kliennya tidak pernah menikmati hasil penjualan aset negara. Namun, ketika dikonfrontasi dengan bukti transfer dan keterangan saksi perbankan, Widi mengakui peran adik-adiknya sebagai penampung dana.
KPK mengonfirmasi bahwa penyitaan telah dilakukan terhadap sejumlah rekening dan properti yang diduga terkait dengan aliran dana tersebut. Penyidik juga menyita dokumen perjanjian jual beli lahan yang memperlihatkan adanya markup harga jual dari nilai appraisal resmi, yang menyebabkan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp150 miliar.
Modus Operandi dan Ancaman Hukuman
Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pelepasan aset TNI tanpa melalui mekanisme lelang terbuka dan persetujuan Kementerian Keuangan. Lahan yang dimaksud sebelumnya merupakan area latihan tempur yang dideregistrasi dan kemudian dijual ke korporasi swasta dengan harga di bawah pasar. Selisih harga inilah yang diduga mengalir ke kantong pribadi sejumlah pihak.
Widi Prasetijono dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Ia saat ini masih berstatus sebagai saksi yang ditingkatkan menjadi tersangka, dan KPK tidak menutup kemungkinan melakukan penahanan dalam waktu dekat guna mencegah penghilangan barang bukti.
Publik kini menanti transparansi penanganan kasus ini, mengingat keterlibatan mantan pejabat tinggi militer dan dugaan kerugian negara yang fantastis. Sementara itu, TNI Angkatan Darat menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan KPK.
[TAGS]: korupsi TNI, lahan Cilacap, Widi Prasetijono, KPK, aliran dana, kerugian negara, markup aset, TNI AD [SOCIAL_TWEET]: Mantan Pangdam Widi Prasetijono akui terima aliran dana Rp21 M dari penjualan lahan Cilacap lewat rekening adik-adiknya. KPK temukan kerugian negara hingga Rp150 M. #KorupsiCilacap #KPK #PangdamWidi [SOCIAL_FB]: Kasus lahan Cilacap makin panas. Eks Pangdam Widi Prasetijono akhirnya mengakui menerima Rp21 miliar dari hasil jual aset TNI. Uang masuk lewat dua rekening adiknya. Padahal sebelumnya ia menyangkal. KPK sedang mendalami potensi kerugian negara yang capai Rp150 M. [SOCIAL_TG]: ⚖️ Breaking: Mantan Pangdam Widi Prasetijono tersangka KPK. Mengaku terima Rp21 M dari penjualan lahan Cilacap. Dana masuk via rekening adik-adiknya. Kerugian negara ditaksir Rp150 M. [SOCIAL_THREADS]: Kasus lahan Cilacap bikin geleng-geleng. Eks Pangdam Widi ternyata nerima Rp21 miliar. Uangnya lewat rekening adik-adiknya. Katanya sih dia nggak tahu detail transaksi, tapi bukti transfer udah jelas. KPK lagi kejar aset lainnya. Gila sih, duit segitu masuk rekening keluarga, kok bisa awalnya nggak ngaku.
Comments (0)