Aug 25, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Eks Pangdam Widi Bantah Menjual Tanah Carui di Sidang BUMD Cilacap

Letnan Jenderal (Purn.) Widi, mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, menolak keras tuduhan bahwa dirinya menjual tanah kawasan Carui yang menjadi sorotan dalam perkara dugaan ...

Eks Pangdam Widi Bantah Menjual Tanah Carui di Sidang BUMD Cilacap

Letnan Jenderal (Purn.) Widi, mantan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, menolak keras tuduhan bahwa dirinya menjual tanah kawasan Carui yang menjadi sorotan dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap. Penolakan itu disampaikan langsung oleh sang mantan perwira tinggi saat menjalani proses persidangan, didampingi tim kuasa hukum yang membawa seperangkat dokumen pendukung.

Sesuai catatan persidangan, Widi menegaskan tidak pernah memiliki kewenangan maupun motif untuk memperjualbelikan aset dimaksud secara pribadi. Ia menilai narasi penjualan tanah Carui yang selama ini berkembang tidak mencerminkan mekanisme resmi pengelolaan aset pada entitas daerah, karena setiap keputusan strategis wajib melewati jenjang musyawarah dan persetujuan organ perusahaan.

RUPS 2021 Menjadi Andalan Utama Pembelaan

Tim kuasa hukum membangun argumen pembelaan di atas satu pijakan utama: keputusan terkait tanah Carui adalah produk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2021. Dalam penjelasan para pengacara, RUPS merupakan forum tertinggi pemegang saham yang sah menetapkan kebijakan perusahaan, termasuk persoalan pengelolaan dan pemanfaatan aset. Artinya, apa pun yang terjadi atas tanah tersebut, menurut pembela, berakar pada kesepakatan kolektif, bukan kehendak satu orang.

Kuasa hukum menekankan bahwa keputusan RUPS 2021 telah melalui agenda rapat, diskusi, dan pengambilan keputusan sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan. Mereka menyebut keikutsertaan unsur pemegang saham, yang dalam struktur BUMD dijalankan oleh pemerintah daerah, sebagai indikasi bahwa proses berjalan terbuka dan terdokumentasi. Dengan demikian, menyalahkan individu tunggal atas sebuah keputusan kolektif dinilai tidak proporsional secara yuridis.

Pembacaan Hukum atas Keputusan Kolektif

Secara doktrinal, keputusan RUPS memang memiliki posisi istimewa dalam hukum perseroan. Organ ini berwenang menetapkan arah strategis perusahaan, dan hasilnya mengikat seluruh pemegang saham serta pengurus. Namun, perlindungan itu tidak serta-merta menutup ruang pemeriksaan aparat penegak hukum. Penuntut umum tetap dapat menelusuri apakah rapat benar-benar digelar, apakah notulen dibuat secara otentik, dan apakah pelaksanaan keputusan berjalan sesuai amanat rapat.

Di titik inilah pertarungan bukti dalam perkara BUMD Cilacap kemungkinan besar akan berlangsung. Pihak pembela akan mengandalkan berita acara rapat, daftar hadir, dan dokumen korporasi lainnya. Sementara itu, jaksa berpeluang membandingkannya dengan aliran dana, akta otentik, serta keterangan saksi untuk menguji konsistensi antara keputusan formal dan praktik di lapangan.

Fokus Verifikasi Bergeser ke Dokumen Korporasi

Dengan munculnya klaim RUPS 2021, pusat gravitasi pembuktian diperkirakan bergeser dari keterangan lisan para pihak menuju autentisitas dokumen korporasi. Pertanyaan kunci yang harus dijawab di persidangan mencakup: siapa saja yang hadir dalam rapat, bagaimana rumusan keputusannya, dan apakah eksekusi keputusan tersebut melibatkan transaksi finansial yang patut dicermati.

Narasi pembelaan menempatkan Widi bukan sebagai aktor penjualan tanah, melainkan pihak yang terikat pada resolusi kolektif tahun 2021. Sebaliknya, penyidik dituntut membuktikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan, kerugian negara, maupun penyalahgunaan kewenangan di balik keseluruhan rangkaian transaksi. Kedua kutub narasi ini akan saling diuji seiring berjalannya agenda sidang berikutnya.

Arah Persidangan Selanjutnya

Hingga tahap ini, belum ada putusan yang menyatakan Widi bersalah maupun tidak bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku penuh, dan seluruh temuan di ruang sidang baru dapat disebut fakta hukum setelah melalui pembuktian yang sah. Majelis hakim nantinyalah yang menimbang bobot mana yang lebih kuat: versi keputusan kolektif RUPS atau versi indikasi transaksi bermasalah.

Yang pasti, bantahan eks Pangdam IV/Diponegoro ini membuka babak baru dalam perkara BUMD Cilacap. Sorotan publik kini tertuju pada kelengkapan arsip RUPS 2021 dan kesediaan semua pihak memperlihatkan dokumen asli. Hasil verifikasi atas arsip itu akan sangat menentukan nasib dakwaan, sekaligus menjadi rujukan penting bagi tata kelola aset BUMD di daerah lain agar keputusan korporasi tidak mudah berujung pada sengketa di ranah pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User