Aug 28, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka Gratifikasi Sponsor Kegiatan Anak

Pencarian sponsor untuk kegiatan anak-anak diduga menjadi salah satu pemicu perkara gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusu...

Eks Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Jadi Tersangka Gratifikasi Sponsor Kegiatan Anak

Pencarian sponsor untuk kegiatan anak-anak diduga menjadi salah satu pemicu perkara gratifikasi yang menjerat Muhammad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus. Perkara ini memasuki babak baru setelah aparat penegak hukum menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Status hukum tersebut menandai titik penting dalam penanganan dugaan pelanggaran integritas di lingkungan otoritas pajak.

Dugaan Sponsor Kegiatan Anak dalam Perkara

Berdasarkan verifikasi atas informasi yang beredar, dugaan gratifikasi yang membelit Muhammad Haniv tidak lepas dari aktivitas pencarian sponsorship untuk sebuah kegiatan yang menyasar anak-anak. Aktivitas tersebut diduga menjadi salah satu alasan yang melatarbelakangi pemberian atau penerimaan yang kemudian dikategorikan sebagai gratifikasi oleh penyidik.

Dugaan sementara menunjukkan pencarian sponsor itu dilakukan melalui pihak-pihak yang memiliki kepentingan dengan jabatan Haniv selaku pimpinan kanwil. Bila terbukti, relasi kuasa antara pemberi dan penerima inilah yang menjadi sorotan utama, karena berpotensi menabrak batas antara kegiatan sosial dan konflik kepentingan dalam pengawasan perpajakan.

Konstruksi Hukum Gratifikasi

Dalam konstruksi hukum Indonesia, gratifikasi diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dapat dianggap sebagai suap, kecuali dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Faktanya adalah, penetapan tersangka menandakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Meski demikian, status tersangka belum berarti vonis bersalah. Proses pembuktian masih berjalan, dan asas praduga tak bersalah tetap melekat pada yang bersangkutan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Profil Muhammad Haniv

Muhammad Haniv bukan nama baru di lingkungan DJP Kementerian Keuangan. Ia pernah memimpin Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, salah satu kanwil yang mengawasi wajib pajak besar dan khusus, termasuk korporasi kelas kakap yang menjadi kontributor utama penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Selama bertugas, Haniv memegang kendali atas pengawasan wajib pajak dengan transaksi bernilai tinggi. Kedudukan strategis inilah yang menurut dugaan penyidik berkaitan dengan perkara yang menjeratnya. Data menunjukkan bahwa jabatan di lingkungan otoritas pajak memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap praktik korupsi, mengingat besarnya nilai kepatuhan yang dikelola setiap tahunnya.

Jejak kariernya di DJP berlangsung panjang. Ia memulai karier sebagai pelaksana di berbagai unit kerja sebelum naik bertahap menduduki jabatan eselon strategis. Posisi Kakanwil Jakarta Khusus sendiri merupakan salah satu jabatan puncak di struktur DJP yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.

Proses Hukum Selanjutnya

Dengan status tersangka, Muhammad Haniv menghadapi ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12B ayat (2) mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar bagi penerima gratifikasi yang terbukti bersalah.

Tahapan berikutnya dalam penanganan perkara meliputi pemeriksaan tersangka dan saksi, kelengkapan alat bukti, hingga pelimpahan berkas ke pengadilan. Sepanjang proses itu, keterangan resmi dari penyidik menjadi rujukan utama bagi publik untuk memantau perkembangan perkara, menggantikan asumsi yang beredar di ruang publik.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas aparatur negara dan pengelolaan keuangan publik terus menjadi sorotan. Penetapan tersangka terhadap seorang pejabat pajak berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi atas seluruh informasi yang tersedia, klaim bahwa Muhammad Haniv, mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus, ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dengan dugaan keterkaitan pada pencarian sponsorship kegiatan anak dapat dinyatakan akurat sesuai informasi yang beredar. Namun, rincian lengkap konstruksi perkara, nilai gratifikasi, dan keterlibatan pihak lain masih menunggu keterangan resmi aparat penegak hukum. Publik diimbau menunggu proses hukum tuntas dan tidak menarik kesimpulan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User