Eks Dirut PTPN XI Tersangka Korupsi Pabrik Gula Situbondo

Kejaksaan resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka a...

Jul 13, 2026 - 08:25
0 0
Eks Dirut PTPN XI Tersangka Korupsi Pabrik Gula Situbondo

Kejaksaan resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara XI, Dolly Parlagutan Pulungan. Penetapan ini menandai eskalasi proses hukum yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyimpangan anggaran yang bersumber dari dana revitalisasi pabrik gula milik BUMN tersebut. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan tersangka.

Proyek Modernisasi Bernilai Puluhan Miliar

PG Assembagoes merupakan salah satu unit produksi gula tertua di wilayah timur Jawa Timur yang dibangun pada masa kolonial dan diambil alih oleh PTPN XI. Pada tahun 2019, perusahaan pelat merah itu meluncurkan program peningkatan kapasitas dan efisiensi melalui proyek modernisasi mesin serta infrastruktur pendukung. Nilai kontrak proyek ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp80 miliar, dengan tujuan mendongkrak rendemen tebu dan menekan biaya pokok produksi.

Akan tetapi, sejumlah temuan awal di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara realisasi pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang tertuang dalam dokumen kontrak. Beberapa peralatan yang dipasang diduga merupakan barang rekondisi, bukan mesin baru seperti yang disepakati. Selain itu, volume material yang terpasang dilaporkan jauh di bawah volume yang dibayarkan negara melalui PTPN XI.

Kronologi Penyelidikan Kasus

Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat dan hasil audit internal PTPN XI yang menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian turun tangan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di kantor pusat PTPN XI, pabrik gula Assembagoes, dan rumah pribadi sejumlah pejabat terkait. Dokumen kontrak, kuitansi, korespondensi elektronik, serta barang bukti elektronik disita untuk kepentingan penyidikan.

Puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari staf teknis pabrik, konsultan pengawas, hingga direksi PTPN XI periode sebelumnya. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil audit forensik, penyidik mengungkap bahwa telah terjadi persekongkolan antara pihak internal perusahaan dengan penyedia barang dan jasa untuk mengatur pemenang lelang dan memanipulasi progres pekerjaan.

Peran Dolly Parlagutan Pulungan

Dolly Parlagutan Pulungan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PTPN XI diduga menjadi aktor kunci dalam pengambilan keputusan strategis yang menyimpang. Ia dituding memberikan persetujuan penunjukan langsung kepada perusahaan mitra yang tidak memenuhi kualifikasi, menyetujui perubahan spesifikasi tanpa melalui mekanisme yang benar, serta menandatangani dokumen pencairan dana padahal pekerjaan belum selesai sesuai kontrak.

Bersama tersangka kedua yang merupakan direktur dari perusahaan pelaksana proyek, Dolly diduga menerima aliran dana dari selisih pembayaran yang digelembungkan. Pola komunikasi yang tertangkap dalam bukti elektronik menunjukkan adanya koordinasi intensif antara keduanya untuk menyamarkan praktik mark-up harga dan pekerjaan fiktif.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur telah melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Hasilnya, nilai kerugian sementara ditaksir mencapai Rp27,3 miliar. Angka ini berasal dari kelebihan pembayaran akibat penggelembungan harga barang dan jasa, selisih volume pekerjaan, serta biaya perbaikan kerusakan yang timbul karena penggunaan peralatan tidak standar.

Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa rekening penampung. Sejumlah rekening bank milik tersangka dan pihak terkait telah diblokir. Aset berupa tanah dan kendaraan mewah juga mulai diinventarisasi untuk memastikan pengembalian kerugian negara jika kelak kedua tersangka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ancaman Hukuman dan Tanggapan

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana bagi pelaku bisa mencapai hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Kementerian BUMN melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan menyatakan mendukung penuh langkah penegakan hukum dan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola PTPN XI. Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN menyoroti lemahnya pengawasan internal dan mendesak agar kasus serupa di pabrik gula lain—seperti PG Jatiroto dan PG Semboro—juga diaudit ulang. Masyarakat Situbondo berharap proses hukum ini dapat mengembalikan aset daerah yang seharusnya digunakan untuk menyejahterakan petani tebu.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan proyek di lingkungan BUMN perkebunan, agar modernisasi yang dibiayai negara benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan produktivitas gula nasional dan kesejahteraan para petani.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User