Aug 24, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi

Kota Surabaya diguncang oleh terungkapnya praktik korupsi yang melibatkan salah satu ikon wisata edukasi tertua di Indonesia. Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi menyandang statu...

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi

Kota Surabaya diguncang oleh terungkapnya praktik korupsi yang melibatkan salah satu ikon wisata edukasi tertua di Indonesia. Mantan Direktur Utama Kebun Binatang Surabaya (KBS) resmi menyandang status tersangka setelah penyelidikan mendalam menemukan bukti kuat penyelewengan dana operasional selama satu dekade penuh. Periode yang menjadi sorotan adalah tahun 2016 hingga 2026, di mana anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan satwa diduga diselewengkan secara sistematis.

Berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan sejak awal tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan KBS. Kejanggalan tersebut mencakup selisih nilai yang tidak wajar antara realisasi anggaran dengan kondisi faktual di lapangan. Tim auditor kemudian mengembangkan temuan tersebut ke ranah pidana setelah indikasi kuat mengarah pada tindakan melawan hukum oleh oknum pimpinan.

Kronologi Terbongkarnya Kasus

Awal mula pembongkaran terjadi ketika sejumlah aktivis dan pemerhati satwa melaporkan dugaan malnutrisi dan kondisi kandang yang tidak layak di beberapa area KBS. Laporan tersebut memicu respons cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian melakukan koordinasi dengan BPK. Pemeriksaan mendalam terhadap arus kas dan pencatatan aset mengungkap fakta yang mengejutkan. Selama rentang sepuluh tahun, terdapat aliran dana mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi yang terafiliasi dengan mantan Direktur Utama.

Proses pengumpulan bukti berlangsung selama berbulan-bulan, melibatkan saksi ahli forensik keuangan dan satwa. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pakan, renovasi kandang, dan biaya perawatan medis yang ternyata tidak terealisasi sepenuhnya. Dari hasil sitaan itu, terungkap bahwa dana operasional yang dianggarkan mencapai puluhan miliar rupiah per tahun, namun sebagian besar hanya menjadi angka di atas kertas. Modus operandi yang digunakan cukup rapi, yaitu melalui pemalsuan laporan dan kerja sama dengan sejumlah vendor fiktif.

Modus Penyelewengan Dana

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik, tersangka diduga menggunakan tiga skema utama. Pertama, mark-up anggaran pengadaan pakan satwa. Harga pakan yang dilaporkan kerap kali jauh di atas harga pasar, sedangkan kuantitasnya tidak sesuai dengan kebutuhan nutrisi harian satwa. Kedua, pemesanan fiktif untuk proyek renovasi kandang. Perusahaan yang ditunjuk sebagai kontraktor seringkali hanya perantara tanpa pengalaman di bidang konstruksi satwa eksotis. Ketiga, penggelembungan biaya perawatan medis melalui kerja sama dengan klinik hewan yang diduga juga terlibat.

Lebih lanjut, temuan menunjukkan bahwa selisih antara anggaran yang disetujui dengan realisasi di lapangan disimpan ke dalam rekening penampungan yang dikendalikan oleh tersangka. Pola ini berlangsung secara berulang setiap tahun fiskal, dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Para auditor menemukan inkonsistensi mencolok pada laporan keuangan tahun 2018, 2020, dan 2023, yang menjadi titik kritis dalam penelusuran. Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian properti dan kendaraan mewah yang telah disita oleh penyidik.

Dampak pada Kesejahteraan Satwa

Praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada kualitas hidup ratusan satwa yang menjadi koleksi KBS. Akibat minimnya dana yang benar-benar terserap, standar operasional prosedur (SOP) perawatan satwa terabaikan. Beberapa spesies dilaporkan mengalami penurunan berat badan drastis, depresi, hingga kematian dini yang seharusnya bisa dicegah. Pemeriksaan forensik veteriner yang dilakukan selama proses investigasi mengonfirmasi bahwa malnutrisi kronis dialami oleh setidaknya dua lusin satwa besar.

Kondisi ini memicu kemarahan publik dan mendorong pemerintah kota untuk mengambil alih pengelolaan sementara KBS. Perbaikan darurat segera dilakukan, termasuk mengalokasikan anggaran langsung dari APBD untuk memenuhi kebutuhan pakan dan perawatan kesehatan yang mendesak. Langkah ini diambil sembari menunggu proses hukum tuntas dan manajemen baru yang transparan dapat dibentuk.

Langkah Hukum dan Potensi Tuntutan

Dengan status tersangka yang telah diumumkan, mantan Direktur Utama KBS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat, termasuk penyelenggara negara yang melakukan pembiaran.

Koordinator tim penyidik menegaskan bahwa perkara ini menjadi prioritas mengingat besarnya kerugian dan simbolik KBS sebagai aset publik. “Kami akan menuntut hukuman maksimal agar memberikan efek jera. Korupsi yang merampas hak hidup satwa adalah kejahatan luar biasa,” ujarnya dalam konferensi pers. Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Publik berharap kasus ini dapat menjadi momentum pembenahan total tata kelola lembaga konservasi di Indonesia, sehingga tragedi serupa tidak terulang di tempat lain.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User