Aug 29, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Dugaan Malapraktik Operasi Katarak Menimpa Pensiunan Guru di Palembang

Seorang pensiunan guru di Palembang, Suriani, mengalami kondisi tragis setelah menjalani operasi katarak. Prosedur yang seharusnya memulihkan penglihatannya justru berujung pada penderitaan berkepanja...

Dugaan Malapraktik Operasi Katarak Menimpa Pensiunan Guru di Palembang

Seorang pensiunan guru di Palembang, Suriani, mengalami kondisi tragis setelah menjalani operasi katarak. Prosedur yang seharusnya memulihkan penglihatannya justru berujung pada penderitaan berkepanjangan. Peristiwa ini kini menjadi sorotan publik dan memunculkan dugaan malapraktik medis.

Suriani, yang menghabiskan sebagian besar hidupnya untuk mengajar, menjalani tindakan operasi katarak dengan harapan dapat kembali melihat dengan jelas. Namun hasilnya jauh dari yang diharapkan. Keluarganya melaporkan bahwa bukannya pulih, kondisi mata Suriani justru mengalami komplikasi serius setelah tindakan tersebut.

Operasi yang Seharusnya Memulihkan Penglihatan

Katarak merupakan kekeruhan pada lensa mata yang umumnya menyerang lansia. Operasi pengangkatan katarak termasuk salah satu prosedur bedah yang paling sering dilakukan dan relatif aman apabila ditangani oleh tenaga medis yang kompeten. Pada kasus Suriani, harapan tersebut tidak terpenuhi.

Berdasarkan laporan pihak keluarga, sejak menjalani operasi kondisi Suriani tidak menunjukkan perbaikan. Keluhan yang dialaminya justru semakin berat hingga memaksa keluarga mencari penanganan lanjutan. Catatan medis yang mereka simpan menjadi dasar untuk mempertanyakan prosedur yang telah dilakukan.

Dugaan Malapraktik dan Tuntutan Keluarga

Keluarga mencurigai adanya kelalaian dalam proses operasi. Kecurigaan ini muncul setelah mereka membandingkan kondisi pasien sebelum dan sesudah tindakan. Mereka kemudian menempuh jalur pengaduan ke institusi kesehatan terkait sekaligus melapor kepada aparat penegak hukum.

Dalam kasus dugaan malapraktik, keluarga pasien biasanya mengajukan pengaduan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran untuk menilai aspek etik, serta ke kepolisian apabila terdapat indikasi pidana. Langkah keluarga Suriani mengikuti jalur ini dengan harapan memperoleh kejelasan dan keadilan.

Landasan Hukum Praktik Kedokteran

Praktik kedokteran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Aturan ini mewajibkan setiap dokter memberikan pelayanan sesuai standar profesi, standar prosedur operasional, dan kebutuhan pasien. Pelanggaran atas standar tersebut dapat berujung pada sanksi etik, administratif, hingga pidana.

Elemen kunci dalam penilaian malapraktik adalah adanya kelalaian yang menyimpang dari standar medis dan menimbulkan kerugian pada pasien. Dalam kasus ini, tim investigasi akan memeriksa rekam medis, prosedur operasi, dan keterangan saksi untuk menentukan apakah standar tersebut dilanggar.

Katarak dan Risiko Tindakan Medis

Meski tergolong prosedur yang umum, operasi katarak tetap menyimpan risiko komplikasi seperti infeksi, peradangan, hingga kerusakan retina. Karena itu, informed consent atau persetujuan tindakan medis menjadi dokumen penting yang wajib ditandatangani pasien sebelum operasi.

Kasus Suriani menjadi pengingat bahwa setiap tindakan medis mengandung risiko, dan komunikasi antara dokter serta pasien mengenai risiko tersebut merupakan bagian dari hak pasien. Transparansi sejak awal dapat mencegah sengketa di kemudian hari.

Dampak bagi Keluarga dan Perhatian Publik

Kondisi Suriani kini membebani keluarga, baik secara fisik maupun psikis. Biaya pengobatan lanjutan yang harus ditanggung menambah beban, sementara harapan akan kesembuhan terus dipelihara. Situasi ini diperparah oleh ketidakjelasan tanggung jawab atas komplikasi yang dialaminya.

Perhatian publik terhadap kasus ini cukup besar, terutama di kalangan pendidik dan masyarakat Palembang. Banyak pihak berharap kasus ini ditangani secara serius agar kejadian serupa tidak terulang, sekaligus menegaskan bahwa hak pasien atas pelayanan yang aman harus dihormati.

Menunggu Hasil Investigasi

Saat ini kasus Suriani masih berstatus dugaan. Proses investigasi oleh institusi berwenang diperlukan untuk menentukan apakah terdapat kelalaian medis dalam operasi yang dijalaninya. Keluarga berharap hasil pemeriksaan dapat segera diumumkan secara terbuka kepada publik.

Sampai ada keputusan resmi, asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi pihak yang dilaporkan. Publik menunggu hasil investigasi yang transparan, karena kasus ini tidak hanya menyangkut nasib seorang pensiunan guru, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User