Dua anggota hakim Mahkamah Konstitusi kembali terseret ke meja pengadilan internal lembaga yang mereka pimpin. Wakil Ketua MK Saldi Isra dan hakim Arsul Sani resmi dilaporkan ke Majelik Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi di ruang persidangan. Laporan itu diajukan setelah keduanya dinilai bertindak berlebihan saat menghentikan pemaparan ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres.
Kronologi Pengusiran Ahli di Ruang Sidang
Peristiwa bermula ketika jalannya sidang PHPU Pilpres memasuki sesi pemeriksaan ahli. Seorang saksi ahli yang mengaku tergabung dalam kelompok relawan pendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan untuk memberikan keterangan. Namun, sebelum pemaparan materi tuntas, jalannya sesi dihentikan oleh majelis hakim yang berada di ruang sidang.
Pemberhentian sesi dilakukan secara sepihak tanpa kesempatan bagi ahli untuk menyelesaikan paparannya. Putusan spontan tersebut memicu protes dari tim pemohon maupun penasihat hukum yang hadir, karena dianggap mengurangi hak konstitusional pihak pengadu untuk mengemukakan alat bukti dan keterangan ahli dalam proses persidangan.
Perdebatan soal etika persidangan pun merebak. Pihak yang keberatan menilai bahwa hakim seharusnya memberi ruang lebih dulu kepada ahli, lalu menilai relevansi keterangan tersebut melalui mekanisme keberatan, bukan memutusnya di tengah jalan. Sementara itu, kalangan yang membela sikap majelis berargumen bahwa hakim memiliki kewenangan mengatur jalannya persidangan sesuai kewenangan yang melekat pada posisinya.
Laporan ke MKMK dan Dasar Dugaan Pelanggaran
Laporan resmi terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani kemudian disampaikan ke MKMK, badan pengawas perilaku hakim konstitusi yang selama ini berwenang menangani pengaduan publik terhadap anggota MK. Pengadu menilai tindakan mengusir ahli bertentangan dengan prinsip persidangan yang berkeadilan, terbuka, dan menghormati hak para pihak.
Klaim pengadu: hakim melanggar sumpah jabatan dan kode etik dengan menghentikan keterangan ahli tanpa alasan yuridis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Faktanya: belum ada keputusan MKMK, laporan tersebut masih berstatus pengaduan yang menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam catatan publik, MKMK memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Sanksi yang dapat dijatuhkan berkisar dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembebasan dari jabatan apabila pelanggaran tergolong berat. Namun, status laporan belum otomatis berarti terdapat pelanggaran; seluruh proses tetap mengikuti asas praduga tak bersalah.
Konteks Pilpres yang Semakin Panas
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Sidang PHPU Pilpres telah lama menjadi panggung sengketa yang sarat kepentingan politik. Setiap keputusan hakim, mulai dari penilaian terhadap alat bukti hingga cara memimpin persidangan, selalu mendapat pengawasan ketat dari publik dan menimbulkan beragam tafsir.
Sikap terhadap ahli relawan ini mempertegas kekhawatiran bahwa ruang sidang menjadi tempat pembatasan suara, bukan tempat pencarian kebenaran. Di sisi lain, pendukung sikap hakim menyebut bahwa kehadiran ahli dengan afiliasi politik justru dapat mengganggu objektivitas pertimbangan majelis.
Kedua kubu saling menunjuk pada ketentuan yang berlaku. Satu pihak menekankan prinsip akses keadilan bagi para pihak untuk menghadirkan saksi dan ahli. Pihak lain menekankan wewenang majelis memilah keterangan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Reaksi dan Implikasi terhadap Kredibilitas MK
Masuknya laporan ini ke MKMK menambah panjang daftar sorotan terhadap lembaga peradilan tertinggi bidang konstitusi di Indonesia. Reputasi MK selama ini dibangun di atas citra kemandirian dan integritas, sehingga setiap dugaan pelanggaran berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap putusan yang dihasilkan.
Bagi publik, kasus ini menghadirkan pertanyaan mendasar: sejauh mana hakim boleh mengatur persidangan tanpa mengorbankan hak para pihak untuk diperdengarkan? Jawaban atas pertanyaan itu kelak akan ditentukan melalui proses pemeriksaan di MKMK, bukan melalui opini yang beredar di ruang publik.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun keputusan yang dikeluarkan MKMK. Seluruh pihak diminta menunggu proses pemeriksaan selesai sebelum menarik kesimpulan. Verifikasi terhadap kronologi, rekaman persidangan, dan catatan resmi sidang akan menjadi bahan utama dalam penilaian nanti.
Di tengah tekanan publik yang kian ketat terhadap penegakan etika penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian nyata bagi mekanisme pengawasan internal MK. Apakah proses ini berjalan transparan dan kredibel akan sangat menentukan apakah lembaga tersebut mampu memulihkan atau justru kehilangan kepercayaan masyarakat.
Comments (0)