Rancangan undang-undang tentang penyiaran kembali menghadirkan polemik tata kelola media di Indonesia. Salah satu bagian yang paling banyak dipersoalkan adalah mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik yang diusulkan diletakkan di bawah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Pihak-pihak yang mengikuti proses pembahasan menilai pengaturan semacam itu berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarlembaga, sekaligus mengaburkan batas antara fungsi pengawasan penyiaran dan fungsi penyelesaian sengketa pers.
Isu inti: siapa yang berwenang menutup sengketa
Inti perdebatan bukan pada keberadaan lembaga pengawas penyiaran itu sendiri, melainkan pada ruang lingkup yang hendak diberikan kepadanya. Selama ini, penyelesaian sengketa yang menyangkut pemberitaan dan produk jurnalistik diarahkan pada jalur yang telah lama dikenal publik, yaitu mekanisme koreksi, mediasi, hingga sidang dewan pers. Draf terbaru penyiaran tampaknya ingin membuka jalur alternatif dengan memberi peran kepada KPI sebagai penengah.
Klaim yang berkembang: kewenangan KPI perlu diperluas agar pengawasan penyiaran lebih komprehensif. Argumen ini berangkat dari asumsi bahwa konten siaran memiliki karakter khusus yang membutuhkan penanganan cepat, sehingga tidak cukup hanya mengandalkan mekanisme yang berlaku umum untuk seluruh bentuk pemberitaan.
Faktanya adalah, pemberian kewenangan seperti itu beririsan langsung dengan mandat yang selama ini melekat pada ranah kepersan. Konsekuensinya, publik dibingungkan: ketika sebuah pemberitaan memicu komplain, ke mana seharusnya pengaduan dialirkan? Jalur penyiaran, atau jalur pers?
Bahaya tumpang tindih regulasi
Setiap lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang memiliki batas kewenangan yang tidak boleh saling menyerobot. Prinsip ini berlaku universal dalam sistem ketatanegaraan. Ketika satu undang-undang baru memberi kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik kepada lembaga pengawas penyiaran, sementara undang-undang lain sudah mengatur jalur yang sama untuk ranah pers, maka yang terjadi adalah konflik norma.
Data menunjukkan bahwa sejumlah kasus sengketa media di Indonesia melibatkan entitas yang berstatus ganda: perusahaan pers sekaligus badan hukum penyelenggara siaran. Dalam kasus seperti ini, tumpang tindih kewenangan bukan sekadar persoalan teoritis. Ia akan langsung menyentuh praktik penanganan pengaduan masyarakat.
Bukti kunci: tanpa pembagian kewenangan yang tegas, masyarakat berisiko mengajukan pengaduan ke tempat yang salah, sehingga proses menjadi terhambat. Kondisi tersebut justru bertentangan dengan semangat perlindungan hak publik atas informasi yang akurat.
Para pengamat menilai bahwa regulasi seharusnya memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan menciptakan celah baru yang saling bersinggungan. Mekanisme rujukan silang, misalnya, bisa menjadi alternatif: pengaduan yang masuk ke satu lembaga kemudian diteruskan ke lembaga berwenang apabila termasuk di luar lingkupnya. Namun, opsi semacam ini memerlukan kejelasan teknis yang matang sejak awal penyusunan.
Implikasi terhadap independensi jurnalistik
Ada kekhawatiran lain yang tidak kalah penting, yaitu dampak psikologis terhadap kerja redaksi. Apabila sebuah lembaga pengawas sekaligus memegang kewenangan menilai sengketa atas produk jurnalistik, maka tercipta kesan bahwa standar penyiaran dan standar pemberitaan dapat diseragamkan padahal keduanya tumbuh dari tradisi dan etika yang berbeda.
Pers memiliki kode etik internal dan mekanisme pembinaan yang dijalankan secara berjenjang. Penyiaran, di sisi lain, diatur melalui pedoman siaran yang disusun bersama lembaga pengawas. Menggabungkan keduanya dalam satu jalur penyelesaian berpotensi menekan ruang editorial, khususnya bagi media kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk menghadapi proses panjang.
Selain itu, publik perlu mengingat bahwa penyelesaian sengketa yang lambat justru merugikan semua pihak. Korban kesalahan informasi membutuhkan kepastian waktu, sementara lembaga media membutuhkan kepastian prosedur. Dua kebutuhan itu hanya bisa dipenuhi apabila aturannya tidak saling bertabrakan.
Yang perlu diperbaiki dalam draf
Beberapa catatan konstruktif dapat diajukan agar pembahasan tidak mandek di titik pertentangan. Pertama, perlu ada definisi tegas mengenai ruang lingkup sengketa yang menjadi kewenangan KPI, khususnya yang berkaitan dengan konten siaran, dan mana yang sepenuhnya masuk koridor kepersan. Kedua, diperlukan klausul koordinasi yang mengatur prosedur rujuk-merujuk antarlembaga beserta tenggat waktunya.
Ketiga, partisipasi publik dalam proses pembahasan sebaiknya dibuka seluas mungkin, termasuk melibatkan organisasi media, akademisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. Transparansi tahapan penyusunan akan mengurangi kecurigaan bahwa isi draf diarahkan oleh kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang diukur dari kemampuannya menjaga keseimbangan: antara pengawasan yang wajar dan kebebasan yang bertanggung jawab. Draf penyiaran masih memiliki ruang untuk diperbaiki, asalkan seluruh pihak bersedia menempatkan kepastian hukum sebagai pijakan utama, bukan keinginan untuk memperluas kewenangan semata.
Comments (0)