Oct 08, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Draf RUU Penyiaran Beri KPI Wewenang Sengketa Jurnalistik

Sebuah draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang beredar di kalangan pemangku kepentingan industri media memuat ketentuan yang berpotensi mengubah lanskap penyelesaian sengketa jurnalistik di Indone...

Draf RUU Penyiaran Beri KPI Wewenang Sengketa Jurnalistik

Sebuah draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang beredar di kalangan pemangku kepentingan industri media memuat ketentuan yang berpotensi mengubah lanskap penyelesaian sengketa jurnalistik di Indonesia. Rancangan tersebut menempatkan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menangani perselisihan yang timbul dari aktivitas jurnalistik. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen rancangan yang dihimpun dari sejumlah sumber resmi, ketentuan ini beririsan langsung dengan mandat yang selama ini dipegang Dewan Pers melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Klaim bahwa draf ini semata-mata mengatur aspek teknis penyiaran tidak sepenuhnya akurat. Data menunjukkan bahwa pasal-pasal tertentu menyentuh ranah yang secara historis menjadi domain komunitas pers, termasuk mekanisme penanganan pengaduan atas karya jurnalistik yang dipublikasikan melalui kanal penyiaran.

Irisan Mandat antara Dua Regime Hukum

Undang-Undang Pers secara eksplisit menempatkan Dewan Pers sebagai lembaga yang menangani pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Pasal 15 ayat (2) huruf f menyebutkan salah satu fungsi Dewan Pers adalah menangani pengaduan atas pelanggaran kode etik jurnalistik. Mekanisme ini bersifat non-pidana dan mengutamakan penyelesaian melalui mediasi serta putusan etik.

Klaim: KPI berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Fakta: UU Pers telah mendelegasikan fungsi tersebut kepada Dewan Pers, sehingga penambahan kewenangan kepada KPI berpotensi menciptakan tumpang tindih regulasi.

Faktanya adalah, keberadaan dua mekanisme penyelesaian dalam satu objek sengketa yang sama berisiko melahirkan ketidakpastian hukum. Seorang jurnalis atau lembaga pers yang menghadapi pengaduan dapat menerima dua proses paralel dengan dasar hukum berbeda, sehingga berpotensi menghasilkan putusan yang bertentangan satu sama lain.

Risiko Regulasi terhadap Kebebasan Pers

Berdasarkan verifikasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-VIII/2010, mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers merupakan ranah Dewan Pers, bukan lembaga negara lain. Putusan tersebut menegaskan bahwa intervensi lembaga di luar mekanisme yang diatur UU Pers dapat berimplikasi pada pembatasan kemerdekaan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Sejumlah organisasi wartawan menyampaikan keberatan tertulis yang menyebutkan bahwa pemberian kewenangan kepada KPI berpotensi mengembalikan praktik pengawasan konten pemberitaan oleh lembaga negara. Praktik semacam itu pernah berlangsung pada era sebelum reformasi dan berakhir setelah UU Pers diundangkan.

Argumen yang diajukan pihak pendukung biasanya merujuk pada kebutuhan perlindungan konsumen penyiaran. Namun, data menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan yang ada saat ini telah mencatat penyelesaian ribuan kasus melalui jalur etik tanpa perlu lembaga tambahan. Verifikasi terhadap laporan tahunan menunjukkan tingkat penyelesaian pengaduan melalui jalur tersebut berjalan secara berkala.

Konsekuensi bagi Industri Penyiaran

Apabila ketentuan ini dipertahankan tanpa perbaikan, dampak yang paling mungkin muncul adalah beban ganda bagi pelaku industri penyiaran. Lembaga penyiaran yang juga merupakan perusahaan pers akan menghadapi dua jalur pengaduan sekaligus. Kondisi ini menyesatkan apabila dipahami sebagai bentuk penguatan perlindungan publik, karena pada praktiknya justru menambah lapisan birokrasi yang tidak diperlukan.

Beberapa kalangan juga menyoroti potensi pergeseran definisi sengketa jurnalistik menjadi sengketa administratif. Pergeseran ini berbahaya karena keputusan atas karya jurnalistik dapat dipindahkan dari pertimbangan etik ke pertimbangan regulasi penyiaran yang bersifat teknis dan administratif.

Berdasarkan verifikasi terhadap naskah akademik yang menyertai penyusunan aturan tersebut, tidak ditemukan penjelasan memadai mengenai alasan pemindahan kewenangan. Ketidakjelasan latar belakang penyusunan pasal menjadi sorotan utama karena menyangkut dua regime hukum yang memiliki dasar konstitusional berbeda.

Kesimpulan Verifikasi

Klaim bahwa draf RUU Penyiaran hanya mengatur aspek teknis tidak akurat. Bukti menunjukkan adanya pasal yang memberikan kewenangan penyelesaian sengketa jurnalistik kepada KPI, bertentangan dengan mandat UU Pers dan putusan Mahkamah Konstitusi. Kondisi ini menyesatkan apabila diklaim sebagai penguatan perlindungan masyarakat, karena pada praktiknya berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan ketidakpastian hukum.

Rekomendasi verifikasi ini adalah dilakukan revisi untuk memastikan setiap ketentuan dalam RUU Penyiaran konsisten dengan kerangka hukum pers yang berlaku. Tanpa penyesuaian, rancangan ini berisiko melahirkan sengketa kewenangan antarlembaga yang pada akhirnya merugikan publik sebagai pengguna informasi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS dina-aulia

Reporter Investigasi. Meliput isu lingkungan, tambang ilegal, dan deforestasi.

Comments (0)

User