Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) mendesak penegak hukum dan instansi teknis melakukan investigasi menyeluruh menyusul terungkapnya keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal China di area pertambangan Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Kehadiran para pekerja asing tersebut mencuat ke permukaan usai insiden longsor maut yang melanda kawasan tambang rakyat tersebut.
Aktivitas tambang di kawasan pedalaman Sumbawa itu kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, keberadaan tenaga kerja asing di lokasi tambang yang sarat risiko dan rentan pelanggaran regulasi keselamatan kerja memicu pertanyaan besar terkait izin tinggal, izin kerja, hingga legalitas operasional perusahaan yang menaungi mereka.
Kronologi Insiden dan Terkuaknya Aktivitas Tenaga Kerja Asing
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan laporan otoritas setempat, berikut rangkaian kronologi peristiwa yang memicu perhatian publik:
- Terjadinya Bencana Longsor: Hujan dengan intensitas tinggi memicu longsoran material tanah dan bebatuan di tebing lokasi penambangan emas Lantung, menyebabkan korban jiwa dan luka-luka di kalangan penambang.
- Proses Evakuasi dan Penyelamatan: Saat aparat gabungan dan tim penyelamat diterjunkan ke lokasi terpencil, ditemukan fakta adanya WNA asal China yang berada di sekitar lubang tambang serta fasilitas pengolahan konsentrat.
- Sorotan Legislator Daerah: Informasi mengenai keberadaan ekspatriat tanpa kejelasan dokumen legalitas memicu desakan keras dari Komisi terkait di DPRD NTB untuk mengaudit seluruh izin ketenagakerjaan dan izin tambang di wilayah tersebut.
Dugaan Pelanggaran Dokumen dan Keselamatan Tambang
Anggota legislatif menyoroti potensi pelanggaran berlapis, mulai dari manipulasi visa tinggal hingga pelanggaran terhadap Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Lokasi tambang Lantung yang mayoritas merupakan wilayah tambang rakyat dinilai tidak semestinya mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat dari Dinas Tenaga Kerja dan Imigrasi.
"Keberadaan WNA di lokasi tambang pascalongsor harus dibuka secara transparan. Kita harus memastikan apakah mereka memiliki visa kerja resmi, apa perannya, dan bagaimana perizinan tambang tersebut beroperasi. Jangan sampai daerah kita kecolongan dan hanya menerima dampak kerusakan lingkungan serta korban jiwa," tegas perwakilan legislatif NTB.
Selain masalah ketenagakerjaan, investigasi juga diarahkan pada aspek daya dukung lingkungan dan teknik penambangan. Praktik penambangan yang mengabaikan kaidah good mining practice disinyalir menjadi pemicu utama rapuhnya struktur tanah saat curah hujan meningkat, yang akhirnya berujung pada bencana longsor.
Desakan Tindak Lanjut kepada Otoritas Pengawas
DPRD NTB mendesak langkah konkret dari pihak-pihak berwenang guna mengurai sengkarut tambang di Sumbawa:
- Kantor Imigrasi: Segera memeriksa paspor, izin tinggal (KITAS/KITAP), serta kesesuaian visa para pekerja asing di lapangan.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans): Melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan dan memastikan tidak ada posisi pekerja kasar yang diisi tenaga kerja asing.
- Dinas ESDM dan Kepolisian Daerah (Polda NTB): Mengusut tuntas legalitas izin usaha pertambangan (IUP) serta menindak tegas pemodal atau korporasi yang terbukti melanggar hukum.
Hingga saat ini, tim gabungan penegak hukum dan pengawas ketenagakerjaan terus mengumpulkan bukti forensik dan keterangan saksi untuk memastikan pertanggungjawaban hukum atas insiden longsor dan status keberadaan para WNA tersebut.
Comments (0)