Sep 16, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Sains

DPRD Kulon Progo Soroti Kebocoran PAD Akibat Ratusan Reklame Ilegal

Deretan papan reklame berwarna mencolok berdiri tegak di sepanjang bahu jalan utama Kabupaten Kulon Progo. Di balik desain visual yang memikat mata penggun

DPRD Kulon Progo Soroti Kebocoran PAD Akibat Ratusan Reklame Ilegal

Deretan papan reklame berwarna mencolok berdiri tegak di sepanjang bahu jalan utama Kabupaten Kulon Progo. Di balik desain visual yang memikat mata pengguna jalan, tersimpan persoalan serius terkait kepatuhan regulasi dan transparansi pajak. Hasil investigasi dan pendataan terbaru menemukan indikasi kuat terjadinya kebocoran fiskal yang merugikan keuangan daerah akibat menjamurnya alat peraga kampanye produk zat adiktif tersebut.

Tidak main-main, sebanyak 243 reklame rokok terbukti dipasang tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat dan tidak pernah menyetorkan kewajiban pajak daerah. Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan wujud nyata lemahnya penegakan hukum di lapangan yang dimanfaatkan oleh oknum pengusaha untuk mengeruk keuntungan tanpa memenuhi kewajiban retribusi.

Jejak Pelanggaran di Sudut Kota Kulon Progo

Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa persebaran papan promosi rokok tanpa izin ini menjangkau berbagai titik strategis. Mulai dari perempatan jalan utama di kawasan perkotaan, koridor penghubung antar-kecamatan, hingga pemukiman padat di pelosok desa. Para pemasang iklan memanfaatkan celah pengawasan aparat penegak peraturan daerah untuk menancapkan tiang-tiang reklame secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.

Fenomena ini memicu keprihatinan mendalam dari jajaran legislatif setempat. Keberadaan ratusan titik iklan komersial tak berizin tersebut dinilai merusak tata ruang serta mencederai rasa keadilan bagi pelaku usaha lain yang taat aturan.

"Ini adalah bentuk ketidakpatuhan hukum yang tidak boleh dibiarkan. Perusahaan penyiang iklan mengambil keuntungan finansial secara penuh dari ruang publik kita, sementara daerah menanggung dampak negatifnya dan kehilangan potensi pendapatan asli daerah yang sangat signifikan," ungkap salah satu anggota DPRD Kulon Progo.

Mengurai Potensi Kebocoran Pendapatan Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulon Progo kini menyoroti tajam potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak reklame ini. Sektor reklame seharusnya menjadi salah satu penopang pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kulon Progo. Namun, akibat lemahnya sistem pendataan dan eksekusi di lapangan, potensi penerimaan bernilai ratusan juta rupiah tersebut menguap begitu saja.

Untuk menggambarkan besarnya ketimpangan antara kondisi riil dan tata kelola yang seharusnya, berikut tabel perbandingan pengelolaan reklame di Kulon Progo:

Kategori Pendataan Status Perizinan & Pajak Dampak Fiskal & Lingkungan
243 Reklame Rokok Temuan Tanpa Izin & Mangkir Pajak Kebocoran PAD masif dan pelanggaran estetika ruang
Reklame Komersial Legal Terdaftar & Membayar Retribusi Menyumbang penerimaan kas daerah secara terukur

Desakan Penertiban dan Reformasi Pengawasan

Permasalahan reklame rokok ilegal ini mengandung kompleksitas ganda. Di satu sisi berkaitan langsung dengan aspek penerimaan daerah, sementara di sisi lain menyentuh isu perlindungan kesehatan masyarakat. Menjamurnya promosi produk tembakau secara bebas di ruang publik berpotensi meningkatkan paparan iklan rokok terhadap anak-anak dan remaja.

Guna menyikapi karut-marut ini, pihak DPRD Kulon Progo mendesak jajaran eksekutif, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengambil langkah konkrit:

  • Pembersihan dan Penyegelan: Melakukan operasi pembongkaran serentak terhadap 243 papan reklame rokok bodong di seluruh wilayah Kulon Progo.
  • Sanksi Adminstratif dan Finansial: Menagih tunggakan pajak berjalan serta memberikan sanksi administratif hingga pemblokiran izin bagi vendor iklan yang membandel.
  • Digitalisasi Sistem Pengawasan: Membangun platform pemantauan reklame berbasis peta digital (GIS) yang transparan dan dapat diakses oleh publik untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Tanpa adanya tindakan tegas dan pembenahan tata kelola secara menyeluruh, praktik pembiaran reklame bodong ini akan terus menjadi celah kebocoran PAD Kulon Progo. Kepatuhan terhadap peraturan daerah harus ditegakkan secara konsisten demi menjaga wibawa pemerintah serta mengamalkan hak penerimaan daerah untuk kesejahteraan masyarakat luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User