Oct 12, 2026
factcheck

DPR Tetapkan Sembilan Komisioner KPI 2026-2029

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I secara resmi menyetujui sembilan nama untuk menduduki jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2026-2029. Keputusan tersebut diambil d...

DPR Tetapkan Sembilan Komisioner KPI 2026-2029

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi I secara resmi menyetujui sembilan nama untuk menduduki jabatan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2026-2029. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Komisi I yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Penetapan ini menandai babak baru bagi lembaga pengawas penyiaran nasional tersebut, yang diharapkan dapat semakin memperkuat independensi dan profesionalisme dunia penyiaran di Indonesia.

Landasan Hukum dan Proses Seleksi

Proses pemilihan para komisioner ini tidak lepas dari mandat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menegaskan bahwa seluruh mekanisme seleksi dijalankan dengan berpatokan pada aturan yang berlaku. “Ini adalah wujud komitmen DPR untuk memastikan KPI diisi oleh figur-figur terbaik yang memahami seluk beluk penyiaran,” ujarnya.

Sejak beberapa bulan sebelumnya, Komisi I telah membuka pendaftaran secara terbuka. Tercatat puluhan pendaftar dari berbagai latar belakang—akademisi, praktisi media, aktivis masyarakat, hingga mantan penyiar—mengikuti seleksi ketat. Tahapan dimulai dari seleksi administrasi, tes tertulis, psikotes, hingga wawancara mendalam oleh tim panel independen. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Komisi I untuk dilakukan pemeringkatan.

Selama proses, DPR membuka kanal partisipasi publik seluas-luasnya. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, masukan, bahkan keberatan terhadap kandidat tertentu. Langkah ini diambil guna menjamin transparansi dan akuntabilitas, sejalan dengan semangat reformasi penyiaran.

Dari uji publik dan wawancara mendalam, Komisi I kemudian menyaring nama-nama yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, serta visi yang jelas untuk memajukan dunia penyiaran nasional. Keberagaman latar belakang para komisioner terpilih—mulai dari akademisi, praktisi media, hingga pakar hukum—diharapkan dapat membawa perspektif yang kaya dalam pengambilan kebijakan.

Sejarah dan Peran Strategis KPI

Sebagai lembaga negara yang bersifat independen, KPI memegang peran krusial dalam mengawasi seluruh aspek penyiaran di Indonesia. Mulai dari perizinan, penegakan kode etik, hingga penanganan pengaduan masyarakat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 memberikan wewenang luas kepada KPI untuk memastikan bahwa frekuensi publik yang terbatas digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan sekadar alat komersial semata.

Sejak berdiri, KPI telah berkontribusi dalam menegakkan aturan di ranah penyiaran, meskipun kerap dihadapkan pada dinamika politik dan tekanan dari pemilik modal. Penetapan sembilan komisioner baru ini menjadi momentum untuk memperkuat lagi peran strategis tersebut.

Profile Singkat dan Komposisi Baru

Meskipun daftar nama resmi masih menunggu pengumuman resmi oleh pimpinan DPR, sejumlah sumber di lingkungan Komisi I menyebutkan bahwa komposisi kali ini mencakup sejumlah wajah baru serta beberapa petahana yang kembali dipercaya. Langkah ini dianggap sebagai perpaduan antara penyegaran dan keberlangsungan program-program yang telah berjalan.

Para komisioner terpilih akan mengemban tugas selama empat tahun ke depan, menggantikan jajaran sebelumnya yang masa baktinya akan segera berakhir. Salah satu tantangan utama yang menanti adalah adaptasi regulasi penyiaran di tengah perkembangan teknologi digital yang begitu pesat.

Pihak KPI sendiri menyambut positif penetapan ini. Juru bicara KPI menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan memastikan transisi berjalan lancar demi menjaga kualitas tata kelola penyiaran di Indonesia.

Ekspektasi dan Agenda Strategis

Dengan hadirnya komisioner baru, sejumlah agenda strategis dinanti publik. Isu-isu seperti perlindungan terhadap anak dari konten berbahaya, penguatan konten lokal, hingga penegakan etika penyiaran di era konvergensi media menjadi sorotan. Selain itu, KPI juga diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang adaptif terhadap platform over-the-top (OTT) yang kian mendominasi konsumsi media masyarakat.

Pengamat komunikasi massa, Dr. Budi Hermanto, menilai bahwa komisioner periode ini harus segera menyusun peta jalan yang terukur. “Mereka tidak hanya bertugas mengawasi, tetapi juga mendorong ekosistem penyiaran yang sehat dan bermartabat,” katanya saat dihubungi terpisah. Menurutnya, kolaborasi antara KPI, pemerintah, dan pelaku industri menjadi kunci untuk menghadapi tantangan disrupsi digital.

Wakil Ketua Komisi I, Sukamta, juga menambahkan bahwa DPR akan terus mengawal kinerja KPI agar sejalan dengan harapan rakyat. “Kami berharap komisioner yang baru dilantik dapat langsung bekerja dan menunjukkan kinerja nyata,” tegasnya.

Proses berikutnya adalah pengiriman surat keputusan DPR kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian komisioner lama dan pengangkatan yang baru. Setelah Keppres terbit, pelantikan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Komitmen Menjaga Independensi

Salah satu poin yang ditekankan dalam Undang-Undang Penyiaran adalah independensi KPI dari campur tangan kekuasaan maupun pemilik modal. Dalam berbagai kesempatan, anggota Komisi I menekankan bahwa sembilan komisioner terpilih telah menunjukkan rekam jejak yang menjamin sikap independen tersebut. Mereka diharapkan menjadi benteng terakhir bagi kepentingan publik di tengah arus komersialisasi media.

“Kami memilih bukan berdasarkan afiliasi politik atau tekanan tertentu. Murni pertimbangan profesionalisme dan integritas,” ujar Sukamta menutup. Dengan disetujuinya sembilan komisioner ini, publik kini menanti langkah konkret KPI dalam mengawal ekosistem penyiaran yang demokratis, adil, dan mendidik.

Proses ini sekaligus menjadi penegasan bahwa mekanisme demokrasi dalam penentuan badan regulator berjalan sesuai koridor hukum, dan bahwa suara publik didengar melalui wakil-wakilnya di DPR. Dengan harapan besar di pundak para komisioner baru, babak penyiaran nasional periode 2026-2029 pun dimulai.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User