Sep 17, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

Cek Fakta

DPR Sebut Kemenhub Abaikan Peringatan Soal Kelayakan Kapal Laut

Di balik gelombang laut yang membelah perairan Nusantara, terdapat ancaman laten yang terus mengintai keselamatan ribuan penumpang kapal setiap harinya. Le

DPR Sebut Kemenhub Abaikan Peringatan Soal Kelayakan Kapal Laut

Di balik gelombang laut yang membelah perairan Nusantara, terdapat ancaman laten yang terus mengintai keselamatan ribuan penumpang kapal setiap harinya. Lemahnya pengawasan terhadap kelaiklautan armada transportasi air kini kembali memicu polemik panas di Senayan. Komisi V DPR RI secara terbuka membongkar buruknya penegakan standar keselamatan yang dinilai menjadi kelalaian sistemis jajaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sorotan tajam ini bukan muncul tanpa alasan mendasar. Rangkaian kecelakaan laut yang terus berulang dan memakan korban jiwa menandakan bahwa mekanisme uji petik serta pengawasan sertifikasi kapal belum berjalan sebagaimana mestinya. Parlemen menilai keselamatan warga negara kerap dikorbankan demi formalitas administrasi di atas kertas.

Peringatan Berulang yang Berakhir Tuli

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan rasa frustrasinya atas lambatnya respons pemerintah dalam membenahi tata kelola keselamatan pelayaran. Menurutnya, lembaga legislatif telah berkali-kali memberikan peringatan keras kepada Kemenhub agar tidak main-main dengan kelaikan armada kapal yang beroperasi di wilayah Indonesia.

"Komisi V DPR RI sudah sering mewanti-wanti persoalan kelayakan kapal ini kepada Kemenhub. Ini bukan isu baru, tetapi terus terulang seolah peringatan kami hanya dianggap angin lalu tanpa ada perbaikan nyata di lapangan," ujar Cucun saat memberikan keterangannya.

DPR menengarai adanya pembiaran terstruktur dalam pengujian fisik kapal. Kapal-kapal berusia uzur yang secara teknis seharusnya sudah tidak layak melaut atau membutuhkan perbaikan besar, disinyalir masih bisa mengantongi sertifikat kelaiklautan dengan mudah. Kelemahan fungsi pengawasan di tingkat Syahbandar diduga menjadi pintu masuk maraknya praktik pemalsuan atau pemaksaan izin berlayar.

Celah Penegakan Hukum dan Data Pelanggaran Armada

Investigasi mendalam menunjukkan bahwa persoalan keselamatan laut tidak hanya bertumpu pada usia kapal, melainkan juga pada buruknya manajemen keselamatan dan pengawasan muatan. Pengawasan yang seharusnya dilakukan secara ketat dan tanpa kompromi sering kali kalah oleh tekanan bisnis operator pelayaran.

Berdasarkan catatan evaluasi pengawasan keselamatan pelayaran, berikut adalah rincian pemicu utama kegagalan keselamatan moda transportasi laut di Indonesia:

Kategori Pelanggaran Estimasi Proporsi Temuan Dampak Utama Keselamatan
Sertifikasi & Kerusakan Fisik Armada 38% Kebocoran lambung, kerusakan mesin utama, hingga kebakaran di tengah laut
Kelebihan Muatan (Overloading) 32% Hilangnya stabilitas kapal saat dihantam gelombang tinggi
Fasilitas Keselamatan Minim 18% Ketersediaan pelampung dan sekoci tidak sebanding dengan jumlah penumpang
Kualifikasi dan Kompetensi Awak 12% Kegagalan manajemen krisis dan penanganan darurat saat insiden terjadi

Data di atas memperlihatkan bahwa praktek pengawasan terkesan formalitas antara oknum regulator dan pemilik armada masih menjadi penyakit kronis. Pembiaran terhadap pelanggaran kapasitas muatan dan pengabaian alat keselamatan dasar kian memperbesar risiko tragedi di laut lepas.

Desakan Reformasi Total dan Audit Independen

Menanggapi situasi yang terus berulang ini, DPR menginstruksikan Kemenhub untuk segera mengambil tindakan ekstrem dan tidak lagi bersikap kompromistis. Parlemen mendesak dilakukannya audit keselamatan menyeluruh dan independen terhadap seluruh armada kapal penumpang maupun barang yang beroperasi di jalur-jalur krusial.

Kapal-kapal yang terbukti melanggar standar keselamatan nasional maupun regulasi internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) harus segera dikandangkan (grounded) tanpa toleransi. Keselamatan publik adalah hukum tertinggi yang tidak boleh ditawar hanya demi mengejar efisiensi biaya logistik atau keuntungan ekonomi pihak swasta.

Tanpa adanya perombakan sistemik pada birokrasi perizinan berlayar dan penindakan tegas terhadap oknum pelanggar aturan, peringatan dari parlemen hanya akan menjadi catatan pengingat hampa di tengah jatuhnya korban-korban baru di lautan Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sinta-pradana

Fact-Check Editor. Verifikator bersertifikasi IFCN. Memeriksa klaim viral dan disinformasi.

Comments (0)

User