Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan resmi dimulai pada tahun sidang ini. Langkah percepatan revisi regulasi elektoral tersebut diambil guna membedah tuntas berbagai anomali, kelemahan teknis, hingga persoalan konstitusional yang membayangi pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 lalu.
Keputusan menggelar pembahasan lebih awal ini menandai pergeseran strategi legislasi parlemen. Berbeda dari siklus pemilu sebelumnya yang kerap merevisi regulasi menjelang tenggat tahapan, DPR kini berupaya menghindari legislasi terburu-buru yang berisiko memicu ketidakpastian hukum bagi penyelenggara maupun peserta pemilu.
Kronologi dan Peta Jalan Pembahasan Regulasi Elektoral
Komisi II DPR memproyeksikan agenda legislasi ini akan bergulir melalui sejumlah tahapan krusial sepanjang tahun berjalan:
- Evaluasi Komprehensif Pemilu 2024: Mengaudit kelemahan teknis, beban kerja petugas ad-hoc, hingga sengketa hasil pemilihan yang mengemuka di Mahkamah Konstitusi.
- Harmonisasi Putusan Mahkamah Konstitusi: Mengakomodasi putusan MK terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan format keserentakan pemilu.
- Penyusunan Naskah Akademik: Merumuskan draf kodifikasi yang mengintegrasikan UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
- Uji Publik dan Penyerapan Aspirasi: Melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil pemerhati pemilu, serta platform pemantau independen.
"Revisi regulasi elektoral tidak boleh lagi menjadi arena kompromi politik pragmatis sesaat. Pembahasan sejak awal periode memberi ruang evaluasi yang jernih berbasis data empiris dari beban sistem serentak kemarin," tegas pengamat hukum tata negara dalam diskursus legislasi kepemiluan.
Perbandingan Isu Krusial: UU 7/2017 vs Arah Revisi RUU Pemilu
Investigasi atas evaluasi penyelenggaraan menunjukkan setidaknya ada empat klaster utama yang menjadi sorotan perdebatan antar-fraksi di Senayan:
| Fokus Kebijakan | Ketentuan UU No. 7/2017 | Arah Pembahasan RUU Pemilu |
|---|---|---|
| Ambang Batas Parlemen | Ditetapkan kaku sebesar 4% suara sah nasional | Rekalkulasi persentase berbasis rasionalitas ilmiah pasca-putusan MK |
| Sistem Rekapitulasi Suara | Manual berjenjang dibantu sistem informasi (Sirekap) | Audit digitalisasi total dan penguatan kepastian hukum pembuktian data |
| Pemisahan Pemilu | 5 Kotak serentak dalam 1 hari | Wacana pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal demi memangkas beban kerja |
Menjawab Tantangan Penegakan Etik dan Penyelenggara
Selain persoalan teknis pemungutan suara, Komisi II DPR menggarisbawahi urgensi penataan ulang kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sanksi etik berulang yang menimpa komisioner pada periode sebelumnya dinilai menggerus kepercayaan publik terhadap integritas proses elektoral.
Parlemen menargetkan draf RUU Pemilu ini mampu merumuskan standar etik yang lebih mengikat serta mekanisme sanksi yang berjenjang dan transparan. Langkah ini dipandang mendesak guna mengembalikan wibawa institusi demokrasi sebelum kontestasi politik skala nasional berikutnya digelar.
Comments (0)