DPR Nyatakan Belum Ada Usulan Perubahan Nama Jabar Menjadi Tatar Sunda

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dede Yusuf, memberikan pernyataan tegas pada Rabu (15/7/2026) bahwa hingga saat

Jul 08, 2026 - 12:37
0 0
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dede Yusuf, memberikan pernyataan tegas pada Rabu (15/7/2026) bahwa hingga saat ini belum terdapat satu pun usulan resmi yang masuk ke DPR RI terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang berkembang di media sosial dan sejumlah forum diskusi daring menyusul munculnya kembali wacana perubahan nama provinsi tersebut.

Kronologi Pernyataan Resmi DPR

  1. Rabu, 15 Juli 2026 — Dede Yusuf menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada dokumen, surat, maupun proposal perubahan nama Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam agenda atau arsip Komisi II DPR RI.
  2. Konfirmasi administratif — Dede Yusuf memeriksa catatan internal Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah, otonomi daerah, dan masalah agraria. Hasilnya nihil: tidak ditemukan jejak pengajuan baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
  3. Penegasan yurisdiksi — Di hadapan wartawan, Dede Yusuf mempertegas bahwa perubahan nama provinsi tidak dapat dilakukan hanya melalui instrumen hukum di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau keputusan gubernur semata. Ia merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan dan perubahan wilayah administratif.

Mekanisme Hukum Perubahan Nama Provinsi di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, perubahan nama sebuah provinsi tergolong dalam kategori perubahan daerah. Pasal 33 ayat (1) UU Pemda menyebutkan bahwa pemekaran daerah dan penggabungan daerah — yang kerap menjadi satu paket pembahasan dengan perubahan nama — ditetapkan dengan undang-undang, bukan dengan peraturan di bawahnya. Empat tahapan wajib yang harus dilalui adalah sebagai berikut: (1) adanya usulan resmi dari kepala daerah dan/atau DPRD provinsi bersangkutan; (2) pembahasan bersama antara pemerintah pusat dan DPR RI; (3) kajian kelayakan administratif, kultural, dan fiskal oleh Kementerian Dalam Negeri; serta (4) pengesahan melalui undang-undang yang ditandatangani Presiden. Tanpa salah satu dari empat prasyarat ini, usulan perubahan nama tidak dapat diproses secara sah secara hukum.

Tidak Ada Jejak Usulan Sejak 2019

Wacana perubahan nama Jawa Barat menjadi Tatar Sunda bukan kali pertama mencuat. Isu ini sempat ramai diperbincangkan pada 2019 silam, namun tidak pernah mencapai tahap formal di tingkat legislatif nasional. Data Komisi II DPR RI mencatat bahwa sejak periode 2019–2024 hingga awal masa jabatan 2024–2029, tidak ada satu pun surat pengantar atau naskah akademik yang masuk membahas perubahan nama Provinsi Jawa Barat. Ketiadaan usulan ini dikonfirmasi oleh sistem administrasi DPR yang mencatat seluruh surat masuk dari pemerintah daerah. Kemendagri juga tidak pernah menerbitkan rekomendasi atau melakukan kajian khusus atas isu tersebut. Dengan demikian, pembahasan publik yang beredar saat ini sepenuhnya bersifat non-formal dan tidak mengikat secara kelembagaan.

Landasan Regulasi yang Mengikat

Selain UU Nomor 23 Tahun 2014, perubahan nama provinsi juga wajib mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. PP ini mensyaratkan adanya aspirasi masyarakat yang ditampung melalui jajak pendapat atau konsultasi publik yang terstruktur dan terdokumentasi. Tanpa adanya bukti keterlibatan masyarakat melalui mekanisme tersebut, usulan perubahan nama tidak memiliki legitimasi hukum. Dede Yusuf menekankan bahwa siapa pun pihak yang menginginkan perubahan nama harus memulai dari langkah paling dasar: mengajukan usulan secara tertulis kepada DPRD Jawa Barat, yang kemudian dibahas bersama gubernur sebelum akhirnya dikirimkan ke pemerintah pusat dan DPR RI. Hingga hari ini, langkah tersebut belum pernah dilakukan oleh pihak mana pun. ***

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User