DPR Nyatakan Belum Ada Usulan Perubahan Nama Jabar Menjadi Tatar Sunda
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dede Yusuf, memberikan pernyataan tegas pada Rabu (15/7/2026) bahwa hingga saat
JAKARTA — Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dede Yusuf, memberikan pernyataan tegas pada Rabu (15/7/2026) bahwa hingga saat ini belum terdapat satu pun usulan resmi yang masuk ke DPR RI terkait perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang berkembang di media sosial dan sejumlah forum diskusi daring menyusul munculnya kembali wacana perubahan nama provinsi tersebut.
Kronologi Pernyataan Resmi DPR
- Rabu, 15 Juli 2026 — Dede Yusuf menyampaikan keterangan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Ia menegaskan bahwa tidak ada dokumen, surat, maupun proposal perubahan nama Provinsi Jawa Barat yang tercatat dalam agenda atau arsip Komisi II DPR RI.
- Konfirmasi administratif — Dede Yusuf memeriksa catatan internal Komisi II yang membidangi pemerintahan daerah, otonomi daerah, dan masalah agraria. Hasilnya nihil: tidak ditemukan jejak pengajuan baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat.
- Penegasan yurisdiksi — Di hadapan wartawan, Dede Yusuf mempertegas bahwa perubahan nama provinsi tidak dapat dilakukan hanya melalui instrumen hukum di tingkat daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau keputusan gubernur semata. Ia merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan dan perubahan wilayah administratif.
Comments (0)