Sep 01, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

DPR Janji Sahkan UU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

DPR RI menegaskan komitmennya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang. Janji tersebut disampaikan langsung dalam forum pertemuan antara pimpinan legislat...

DPR Janji Sahkan UU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

DPR RI menegaskan komitmennya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang. Janji tersebut disampaikan langsung dalam forum pertemuan antara pimpinan legislatif dengan perwakilan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa (AMPB) yang gelar unjuk rasa di Gedung DPR, Jakarta, belum lama ini.

Komitmen Pimpinan DPR Terhadap Pengesahan UU

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR memberikan sinyal positif terkait percepatan pembahasan regulasi yang dinilai krusial untuk memberantas praktik pencucian uang dan korupsi di Indonesia. Andre, salah satu perwakilan dari pihak legislatif, mengungkapkan bahwa seluruh pimpinan DPR telah menyepakati untuk memprioritaskan pembahasan regulasi tersebut dalam program legislasi nasional.

Menurut Andre, target realistis yang ditetapkan adalah menyelesaikan seluruh proses pembahasan dan pengesahan maksimal pada 15 Desember 2026. Hal ini berarti masyarakat akan memiliki payung hukum yang lebih kuat dalam upaya pemulihan aset negara yang diperoleh dari tindak pidana.

Pengesahan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset negara yang selama ini dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Selama ini, banyak aset hasil korupsi yang tidak bisa disita sepenuhnya karena keterbatasan regulasi yang ada.

Urgensi UU Perampasan Aset bagi Indonesia

Regulasi tentang perampasan aset menjadi kebutuhan mendesak mengingat masih maraknya kasus korupsi yang melibatkan nilai aset triliunan rupiah. Tanpa undang-undang yang memadai, proses penyitaan aset hasil kejahatan sering mengalami hambatan hukum yang panjang dan berbelit.

Selama ini, aparat penegak hukum menghadapi berbagai tantangan dalam memulihkan aset-aset negara yang dikorupsi. Banyak kasus di mana pelaku kejahatan sudah divonis bersalah, namun aset yang dikuasai tidak bisa dirampas secara langsung karena belum ada landasan hukum yang komprehensif.

Data menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai angka yang sangat fantastis setiap tahunnya. Dengan adanya UU Perampasan Aset, diharapkan proses pemulihan aset bisa dilakukan lebih efisien dan efektif tanpa harus menunggu proses pidana selesai terlebih dahulu.

Harapan Masyarakat dan Langkah Selanjutnya

Perwakilan massa AMPB menyambut baik komitmen yang diberikan oleh pimpinan DPR. Mereka menilai bahwa pengesahan regulasi ini merupakan kemenangan bagi masyarakat yang selama ini memperjuangkan pemberantasan korupsi secara sistematis.

Namun, pihak AMPB juga mengingatkan agar komitmen ini tidak hanya berhenti pada janji semata. Mereka menuntut agar proses pembahasan benar-benar dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan setiap tahap pembahasan regulasi yang berdampak langsung pada kepentingan bangsa.

Pimpinan DPR menegaskan bahwa jalur komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat akan tetap dibuka selama proses pembahasan berlangsung. Masukan dari berbagai stakeholder dianggap penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

Dengan ditetapkannya tenggat waktu 15 Desember 2026, seluruh fraksi di DPR diharapkan dapat bekerja secara gotong royong untuk menyelesaikan pembahasan. Regulasi ini bukan hanya milik pemerintah atau DPR semata, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan pemberantasan korupsi berjalan efektif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User