Oct 14, 2026
factcheck

DPR Desak Kaji Ulang Pelibatan Babinsa di Sektor Perpajakan

Parlemen menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan. DPR menekankan bahwa personel militer tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk ...

DPR Desak Kaji Ulang Pelibatan Babinsa di Sektor Perpajakan

Parlemen menyuarakan penolakan keras terhadap rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam urusan perpajakan. DPR menekankan bahwa personel militer tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk menakut-nakuti wajib pajak.

Langkah menggandeng Babinsa di tubuh institusi pajak dinilai berpotensi menabrak prinsip negara hukum dan mengaburkan batas antara fungsi sipil dan militer. Anggota dewan dari berbagai fraksi mengingatkan pemerintah agar segera melakukan evaluasi menyeluruh sebelum kebijakan itu diimplementasikan.

Potensi Intimidasi dan Erosi Kepercayaan Publik

Kekhawatiran utama yang muncul adalah potensi penggunaan Babinsa sebagai instrumen tekanan terhadap masyarakat. Kehadiran seragam militer di tengah proses administrasi perpajakan dikhawatirkan menciptakan iklim ketakutan, bukannya kepatuhan sukarela. Wajib pajak, terutama di daerah, bisa merasa terpaksa membayar bukan karena kesadaran, melainkan karena ancaman.

DPR menegaskan bahwa pendekatan intimidatif bertentangan dengan semangat reformasi perpajakan yang justru mengedepankan pelayanan, transparansi, dan kemudahan. Kepercayaan publik terhadap otoritas pajak, yang selama ini dibangun pelan-pelan, bisa runtuh hanya karena persepsi militerisasi.

Reaksi dari masyarakat sipil juga mengemuka. Sejumlah organisasi masyarakat menyatakan kekhawatiran bahwa kehadiran Babinsa di kantor pajak atau saat penagihan akan mengembalikan ingatan pada rezim otoriter. DPR menampung aspirasi itu dan meminta pemerintah untuk tidak mengulangi pola-pola yang dapat mencederai demokrasi.

Evaluasi Menyeluruh Diminta Sebelum Terlambat

Parlemen mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang secara matang wacana tersebut. Evaluasi harus mencakup aspek hukum, hak asasi manusia, dan dampak sosial yang mungkin timbul. DPR mengingatkan bahwa setiap kebijakan fiskal harus tetap berada dalam koridor sipil, sesuai dengan mandat reformasi yang menempatkan supremasi sipil di atas segalanya.

Anggota dewan menekankan bahwa Ditjen Pajak memiliki kapasitas dan kewenangan penuh untuk menegakkan aturan perpajakan tanpa perlu melibatkan unsur militer. Jika ada hambatan di lapangan, solusinya adalah memperkuat sumber daya manusia dan sistem, bukan menarik TNI ke ranah yang bukan tugas pokoknya.

DPR bahkan mengusulkan agar pemerintah melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dalam pengkajian tersebut untuk mendapatkan perspektif yang objektif dan mencegah kebijakan yang represif.

Babinsa Bukan Instrumen Penegakan Hukum Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, peran Babinsa adalah pembinaan teritorial dan membantu pemerintah daerah dalam pembangunan. Tugas tersebut jelas tidak mencakup penegakan hukum perpajakan. Mengalihfungsikan Babinsa ke sektor pajak berisiko melanggar batasan yuridis yang telah ditetapkan.

DPR menyoroti bahwa pelibatan militer dalam urusan sipil hanya dibenarkan dalam keadaan darurat atau atas dasar peraturan perundang-undangan yang jelas. Wacana menggandeng Babinsa untuk urusan pajak dinilai tidak memenuhi syarat kegentingan tersebut. Justru, langkah itu bisa dianggap sebagai bentuk overreach institusional yang berbahaya bagi demokrasi.

Fokus pada Perbaikan Layanan, Bukan Intimidasi

Alih-alih menggunakan pendekatan keamanan, DPR mendorong pemerintah untuk memperkuat reformasi administrasi perpajakan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi sistem, dan transparansi pengelolaan pajak merupakan kunci untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pendekatan yang humanis dan akuntabel akan lebih efektif jangka panjang ketimbang mengandalkan figur otoritatif.

Sejumlah negara telah membuktikan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi pajak tumbuh seiring dengan kemudahan pelayanan dan keadilan penegakan aturan. Menggunakan militer sebagai pengganti layanan prima justru akan mengirimkan sinyal negatif kepada investor dan dunia internasional tentang iklim berusaha di Indonesia.

Dari sisi ekonomi, ketidakpastian kebijakan ini dapat mengganggu iklim investasi. Para pelaku usaha membutuhkan kepastian hukum, bukan ancaman. Jika pajak dipungut dengan tekanan militer, investor asing mungkin akan mempertimbangkan kembali rencana bisnisnya di Indonesia, yang pada akhirnya merugikan perekonomian nasional.

Menjaga Profesionalitas TNI dan Supremasi Sipil

DPR mengingatkan bahwa profesionalitas TNI harus dijaga dengan tidak menyeretnya ke dalam urusan-urusan yang dapat menggerus citra netralitas. Babinsa selama ini dikenal sebagai mitra masyarakat dalam pembangunan, bukan sebagai penagih pajak. Mencampuradukkan peran tersebut dapat menimbulkan resistensi sosial dan menodai hubungan baik yang sudah terjalin.

Pemerintah diminta untuk menghormati pembagian peran yang jelas antara institusi sipil dan militer. Langkah mengkaji ulang keterlibatan Babinsa bukan hanya kebutuhan taktis, melainkan juga keharusan strategis untuk menjaga kesehatan demokrasi. DPR akan terus mengawal isu ini agar tidak ada kebijakan yang menyimpang dari prinsip negara hukum.

Kesimpulannya, parlemen berdiri pada posisi: Babinsa tidak boleh dijadikan alat menakuti wajib pajak, dan pemerintah harus segera memikirkan ulang arah kebijakan tersebut sebelum menuai konsekuensi yang lebih luas.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS admin

Comments (0)

User