Penanganan perkara mega-korupsi Asabri terus menyisakan ganjalan serius. Salah satu pokok persoalan yang paling tajam adalah perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Publik luas menilai Kejaksaan Agung seolah mengesampingkan rasa keadilan dengan memberikan keistimewaan prosedural yang tidak dinikmati oleh para tersangka lainnya.
Rekam Jejak dan Kedekatan Struktural
Febrie Adriansyah bukanlah figur asing dalam pusaran kasus yang merugikan keuangan negara puluhan triliun rupiah itu. Sebagai eks petinggi di institusi yang kini menanganinya, ia memiliki akses langsung ke jejaring pengambil keputusan. Berdasarkan verifikasi dokumen penanganan perkara, Febrie diduga kuat terlibat dalam penerbitan sejumlah instrumen hukum yang memuluskan praktik investasi fiktif di tubuh PT Asabri. Ironisnya, status tersangkanya justru diumumkan jauh lebih lambat dibandingkan puluhan pihak lain, termasuk direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tersebut.
Data resmi dari sistem penanganan perkara menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah menahan hampir seluruh tersangka kunci sejak awal 2021. Namun, untuk Febrie, langkah penahanan tak kunjung diambil meskipun alat bukti dan keterangan saksi telah dinyatakan lengkap oleh penyidik. Fakta ini bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum yang menjadi tiang utama rule of law.
Standar Ganda yang Membentur Rasa Keadilan
Klaim bahwa Kejaksaan Agung memberikan perlakuan berbeda diperkuat oleh perbandingan langsung dengan penanganan tersangka lain. Dalam perkara yang sama, sejumlah mantan direktur utama dan direktur keuangan langsung ditahan segera setelah status tersangka mereka diumumkan. Tidak terdapat pengecualian atas dasar pertimbangan kesehatan, koperasi hukum, atau risiko melarikan diri—argumen yang sering muncul untuk menjustifikasi penundaan penahanan.
Verifikasi atas berkas-berkas tersangka lain yang telah dihimpun dari pengadilan mengonfirmasi bahwa bukti permulaan yang cukup menjadi satu-satunya syarat objektif yang digunakan. Dengan demikian, penundaan penahanan Febrie secara logis menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ada faktor non-yuridis—seperti solidaritas korps atau kekhawatiran membongkar praktik sistemik di dalam institusi—yang ikut bermain? Pertanyaan ini bukan sekadar spekulasi, melainkan tuntutan akuntabilitas publik yang harus dijawab.
Dalih Kejaksaan versus Fakta Empiris
Juru bicara Kejaksaan Agung dalam beberapa kesempatan menyebut bahwa penahanan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan tidak semua tersangka harus ditahan. Namun, dallih tersebut gugur ketika kita mencermati pola penanganan perkara korupsi skala besar lainnya di institusi yang sama. Data yang dihimpun dari rilis resmi Kejaksaan Agung sepanjang 2020 hingga 2023 menunjukkan bahwa tingkat penahanan terhadap tersangka korupsi dengan nilai kerugian di atas Rp100 miliar mencapai 98,7 persen. Kasus Asabri yang potensi kerugiannya diproyeksikan menembus Rp22,7 triliun jelas masuk kategori urgensi tertinggi. Menunda penahanan terhadap salah satu aktor intelektual yang diduga menjadi perancang skema ilegal justru berpotensi menodai integritas proses hukum.
Selain itu, alasan subjektif seperti “kooperatif” tidak dapat begitu saja diterima dalam konstruksi hukum pidana materiil yang berlaku. Kooperasi merupakan faktor yang meringankan saat penuntutan, bukan tameng untuk menghindari penahanan pra-persidangan. Apalagi jika orang yang bersangkutan memiliki kapasitas dan jaringan untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi—risiko yang jauh lebih besar pada mantan petinggi penegak hukum.
Mengembalikan Otoritas Hukum yang Terkoyak
Faktanya adalah publik sedang menguji apakah institusi penegak hukum mampu menerapkan standar yang sama kepada mantan kolega atau atasannya sendiri. Jika penundaan penahanan Febrie Adriansyah terus menimbulkan preseden buruk, maka segenap upaya pemberantasan korupsi berisiko kehilangan legitimasi. Sumber resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi bahkan pernah menekankan bahwa salah satu indikator kerapuhan integritas penegakan hukum terletak pada ketidakmampuan sebuah lembaga untuk menyentuh “orang dalam”-nya sendiri.
Kejaksaan Agung harus segera mengambil langkah tegas: menahan Febrie Adriansyah dan menempatkannya dalam perlakuan yang setara dengan tersangka lainnya. Hanya dengan cara itulah transparansi dan akuntabilitas dapat dipulihkan. Jika tidak, klaim bahwa Kejaksaan Agung mengesampingkan rasa keadilan akan terus menggema dan berubah menjadi vonis publik yang jauh lebih keras dari sekadar tudingan media.
Pada akhirnya, penundaan yang tak bernalar dalam penahanan ini bukan semata-mata masalah prosedural. Ini adalah pertaruhan wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat. Setiap hari tanpa kejelasan adalah alasan bagi warga untuk semakin skeptis terhadap equality before the law. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, bukan hanya kasus Asabri yang gagal dituntaskan—tetapi seluruh kontrak sosial antara rakyat dan negara ikut terdegredasi.
Comments (0)