JAKARTA — Komisi XI DPR RI resmi membuka babak baru reformasi fiskal nasional dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keuangan Negara. Forum legislasi yang melibatkan jajaran pakar ekonomi, akademisi, dan pengamat tata kelola fiskal ini secara khusus membedah urgensi penguatan regulasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), terutama yang bersumber dari eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA).
Langkah legislasi ini dipandang krusial mengingat regulasi keuangan negara yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya adaptif terhadap dinamika tata kelola komoditas modern, digitalisasi transaksi, serta pencegahan kebocoran penerimaan ekstraktif.
Fase Awal: Pembongkaran Celah Regulasi Tata Kelola Fiskal
Dalam kurun dua dekade terakhir, struktur penerimaan negara kerap bertumpu pada pos perpajakan konvensional. Padahal, potensi PNBP dari sektor mineral, batu bara, minyak bumi, gas, serta kehutanan mencatatkan nilai perputaran ribuan triliun rupiah setiap tahunnya. Namun, lemahnya integrasi data dan audit berkala kerap menjadi celah terjadinya under-invoicing dan pelaporan mandiri (self-assessment) yang manipulatif oleh korporasi.
"Revisi UU Keuangan Negara harus mampu menjawab kebocoran struktural pada pos PNBP. Negara tidak boleh terus-menerus kehilangan hak royalti hanya karena sistem verifikasi volume dan kadar komoditas ekspor belum terintegrasi secara real-time," ujar salah satu pakar ekonomi tata kelola dalam forum RDPU di Senayan.
Kronologi dan Poin Krusial Uji Substansi RUU Keuangan Negara
Pembahasan draf payung hukum anyar ini dirancang melewati sejumlah tahapan investigatif guna memastikan akuntabilitas belanja dan pendapatan negara berjalan seimbang. Sejumlah poin krusial yang dicatat dalam risalah rapat meliputi:
- Audit Menyeluruh Sistem PNBP Ekstraktif: Evaluasi terhadap kepatuhan pembayaran royalti, iuran tetap, serta dana bagi hasil (DBH) bagi daerah penghasil sumber daya alam.
- Integrasi Data Antar-Lembaga: Standardisasi basis data digital terpusat antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Bea Cukai, dan penegak hukum guna menekan transaksi komoditas ilegal.
- Penguatan Mekanisme Penegakan Sanksi: Perumusan sanksi administratif hingga pidana korporasi bagi entitas bisnis yang terbukti memanipulasi data produksi dan ekspor SDA.
- Transparansi Tata Kelola BUMN dan BLU: Pengetatan pengawasan dividen serta pemanfaatan aset negara agar tidak menciptakan liabilitas tersembunyi bagi kas negara.
Sorotan Pakar: Penyelamatan Potensi Penerimaan dari Ekstraksi SDA
Para ekonom menyoroti bahwa selama periode commodity boom, penerimaan negara kerap tidak bergerak proporsional dengan lonjakan laba bersih korporasi tambang dan energi. Ketimpangan ini terjadi akibat skema tarif royalti progresif yang tidak fleksibel dan lambat merespons fluktuasi harga pasar global.
Melalui pembaruan norma hukum dalam RUU Keuangan Negara, parlemen didorong untuk meletakkan fondasi optimalisasi penerimaan berbasis risiko dan kepatuhan otomatis. Dengan skema ini, setiap pengapalan komoditas mentah maupun olahan wajib diverifikasi secara digital sebelum dokumen ekspor diterbitkan.
Komisi XI DPR RI dijadwalkan melanjutkan maraton audiensi publik ini ke sektor pelaku usaha dan kementerian teknis dalam beberapa pekan ke depan sebelum draf final dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI.
Comments (0)