Oct 13, 2026
factcheck

Doli Kurnia Persoalkan Pasal Syarat Pendidikan Gibran

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, menyampaikan keberatan terhadap keberadaan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil...

Doli Kurnia Persoalkan Pasal Syarat Pendidikan Gibran

Anggota Komisi II DPR RI, Doli Kurnia, menyampaikan keberatan terhadap keberadaan pasal dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden. Ia menilai pasal tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi antara penyelenggara pemilu dan DPR. Pernyataan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Klaim Tidak Adanya Pembahasan di Rapat Konsultasi

Berdasarkan keterangan Doli Kurnia, pasal yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden tidak pernah muncul dalam agenda rapat konsultasi bersama DPR. Rapat konsultasi merupakan forum resmi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR RI untuk membahas berbagai hal terkait penyelenggaraan pemilu, termasuk penyusunan peraturan.

Doli menduga pasal tersebut disisipkan secara diam-diam atau diselundupkan ke dalam rancangan PKPU. Ia mempertanyakan mengapa substansi yang begitu krusial tidak dibahas secara terbuka dalam forum yang semestinya. Pernyataan ini menandakan adanya dugaan ketidaktransparanan dalam proses penyusunan regulasi kepemiluan.

Konteks Pencalonan Gibran dan Syarat Pendidikan

Syarat pendidikan menjadi isu krusial karena Gibran Rakabuming Raka saat itu belum menyelesaikan pendidikan strata satu. Ia menempuh studi di Singapura dan Amerika Serikat, namun belum dinyatakan lulus pada saat pendaftaran calon. PKPU yang mengatur syarat pendidikan menjadi dasar hukum yang menentukan kelayakan seseorang untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Jika pasal tersebut tidak dibahas secara partisipatif dan transparan, maka legitimasi proses pencalonan dapat dipertanyakan. Publik berhak mengetahui apakah regulasi disusun melalui mekanisme yang benar atau justru direkayasa untuk kepentingan tertentu. Doli Kurnia menegaskan bahwa keberatan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut prinsip demokrasi dan kepatuhan pada prosedur hukum.

Respon KPU dan DPR

Hingga pernyataan tersebut disampaikan, KPU belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan penyelundupan pasal. Sementara itu, sejumlah anggota DPR dari fraksi lain memilih menunggu penjelasan lebih lanjut sebelum mengambil sikap. Perbedaan pendapat di internal Komisi II menunjukkan bahwa isu ini tidak sederhana dan berpotensi menimbulkan perdebatan panjang.

Proses uji materi PKPU juga dimungkinkan jika terdapat pihak yang merasa dirugikan. Namun, Doli Kurnia menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur politik dan legislatif terlebih dahulu. Ia mengingatkan bahwa setiap produk hukum harus melalui pembahasan yang terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Implikasi terhadap Kualitas Demokrasi

Persoalan ini menyentuh aspek mendasar dalam penyelenggaraan pemilu, yaitu integritas regulasi. Jika benar ada pasal yang tidak dibahas dalam rapat konsultasi, maka hal itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai proses pembentukan aturan yang mengikat seluruh peserta pemilu.

Doli Kurnia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu ini agar tidak berlalu tanpa penyelesaian. Ia berharap KPU dapat memberikan penjelasan transparan dan membuka ruang dialog dengan DPR. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan.

Verifikasi lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kebenaran klaim tersebut. Data resmi dari risalah rapat konsultasi dan dokumen PKPU akan menjadi bukti kunci dalam menentukan apakah pasal syarat pendidikan memang tidak pernah dibahas. Sampai saat itu, publik diminta menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User