Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu kembali mencuat. Sebuah organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemantauan pemilu melaporkan jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini berkaitan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, laporan tersebut meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada seluruh komisioner kedua lembaga penyelenggara pemilu itu.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam sengketa etika penyelenggaraan pemilu. Klaim bahwa KPU dan Bawaslu melanggar prinsip integritas dan profesionalisme menjadi inti dari aduan yang diajukan. Faktanya adalah DKPP memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Duduk Perkara Laporan ke DKPP
Laporan ini diajukan oleh organisasi pemantau pemilu yang menilai proses pencalonan Gibran mengandung cacat prosedural. Klaim bahwa KPU menerima pendaftaran pasangan calon tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi dasar utama aduan. Data menunjukkan putusan tersebut mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang kemudian membuka jalan bagi Gibran yang saat itu berusia 36 tahun untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen laporan yang beredar, pelapor menilai KPU tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi syarat calon. Sumber resmi dari organisasi pelapor menyatakan bahwa seharusnya KPU dan Bawaslu lebih cermat menafsirkan putusan MK yang mengandung dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi. Pelapor juga menyinggung dugaan konflik kepentingan karena Gibran merupakan putra Presiden Joko Widodo, yang disebut bertentangan dengan asas penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil.
Klaim: KPU dan Bawaslu melanggar kode etik karena meloloskan pencalonan Gibran tanpa mengindahkan putusan MK dan prinsip imparsialitas.
Fakta: KPU berpendapat bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi dasar hukum yang sah dalam proses pencalonan.
Dasar Hukum dan Kewenangan DKPP
Verifikasi terhadap regulasi menunjukkan DKPP dibentuk untuk menjaga martabat dan kehormatan penyelenggara pemilu. Berdasarkan Pasal 136 hingga Pasal 138 UU Nomor 7 Tahun 2017, DKPP berwenang memeriksa pengaduan, memanggil pihak terkait, dan menjatuhkan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap. Data menunjukkan sanksi pemberhentian tetap hanya dapat dijatuhkan jika terbukti terjadi pelanggaran kode etik yang berat dan berdampak sistemik.
Namun, permintaan pemberhentian seluruh komisioner KPU dan Bawaslu dinilai oleh sejumlah pengamat hukum tata negara sebagai tuntutan yang ekstrem. Klaim bahwa seluruh komisioner secara kolektif bersalah perlu dibuktikan satu per satu dalam persidangan etik. Faktanya adalah DKPP memeriksa dugaan pelanggaran secara individual, bukan berdasarkan tanggung jawab kolegial semata. Sumber resmi dari putusan-putusan DKPP sebelumnya menunjukkan bahwa sanksi dijatuhkan setelah pembuktian keterlibatan langsung masing-masing teradu.
Respons Lembaga dan Proses Selanjutnya
Hingga artikel ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari KPU maupun Bawaslu terkait laporan tersebut. Berdasarkan verifikasi terhadap pemberitaan sebelumnya, KPU secara konsisten menyatakan bahwa seluruh tahapan pencalonan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Bawaslu juga menegaskan telah menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.
Data menunjukkan DKPP akan memproses laporan melalui tahapan pemeriksaan administrasi, pemanggilan pelapor dan teradu, hingga sidang pemeriksaan. Klaim bahwa DKPP akan langsung memberhentikan komisioner tanpa proses panjang adalah tidak akurat. Faktanya adalah setiap putusan DKPP harus didasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang diuji dalam persidangan terbuka.
Proses ini menjadi uji penting bagi kredibilitas penyelenggara pemilu. Verifikasi terhadap dinamika politik nasional menunjukkan bahwa laporan serupa juga pernah diajukan pada tahapan sebelumnya, namun tidak semua berujung pada sanksi berat. Bukti menunjukkan DKPP memiliki rekam jejak menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada sejumlah penyelenggara pemilu di daerah, tetapi jarang menyentuh komisioner tingkat nasional secara kolektif.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan seluruh bukti dan dokumen yang diperiksa, klaim bahwa KPU dan Bawaslu dilaporkan ke DKPP terkait pencalonan Gibran adalah BENAR. Laporan tersebut memang diajukan dan memuat permintaan sanksi pemberhentian tetap. Namun, klaim bahwa kedua lembaga terbukti melanggar kode etik dan seluruh komisionernya layak diberhentikan masih berstatus dugaan yang belum dibuktikan dalam persidangan DKPP.
Data menunjukkan proses etik masih berjalan dan belum ada putusan final. Masyarakat disarankan menunggu hasil pemeriksaan resmi DKPP sebelum menarik kesimpulan. Verifikasi terhadap setiap perkembangan akan terus dilakukan agar informasi yang beredar tidak menyesatkan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi para komisioner hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari lembaga yang berwenang.
Comments (0)