Operasi penegakan hukum terhadap kelaikan kendaraan angkutan kembali memicu temuan mencengangkan di jalur selatan Daerah Istimewa Yogyakarta. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama tim gabungan lintas instansi menjaring sedikitnya 24 kendaraan dalam razia terpadu yang digelar di ruas strategis Jalan Bantul. Sebagian besar armada yang terjaring kedapatan beroperasi secara ilegal di jalan raya akibat masa berlaku uji berkala atau uji KIR yang telah kedaluwarsa.
Langkah tegas ini diambil guna mengantisipasi potensi kecelakaan lalu lintas fatal yang kerap dipicu oleh kegagalan mekanis pada armada angkutan barang maupun orang. Penelusuran di lapangan memperlihatkan bahwa kelalaian pemilik armada dalam memperbarui status kelaikan kendaraan masih menjadi problem sistemik yang mengancam keselamatan publik.
Dominasi Pelanggaran Administrasi Kelaikan Jalan
Pemeriksaan intensif menyasar ratusan kendaraan komersial, mulai dari truk muatan material, mobil boks distribusi logistik, hingga angkutan penumpang umum. Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub, Kepolisian, dan instansi pendukung memeriksa secara ketat dokumen legalitas pengemudi, kartu uji berkala elektronik (BLU-e), hingga kondisi fisik armada secara langsung di tepi jalan.
"Fokus utama operasi ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan akibat kendaraan tak laik operasi. Dari puluhan pelanggaran yang kami tindak langsung dengan surat tilang, mayoritas mutlak adalah masa berlaku uji KIR yang sudah mati namun tetap dipaksa beroperasi di jalan raya," ujar perwakilan tim penindakan Dishub di lokasi razia.
Dari total 24 unit yang terjaring operasi penertiban, petugas mengidentifikasi beberapa pola pelanggaran krusial:
- KIR Kedaluwarsa: Lebih dari 70 persen pelanggar tidak memperpanjang masa uji berkala armada selama berbulan-bulan.
- Ketiadaan Dokumen Sah: Sebagian pengemudi gagal menunjukkan kartu uji kendaraan bermotor resmi maupun bukti lulus uji elektronik yang valid.
- Kondisi Teknis Tidak Memenuhi Standar: Ditemukan indikasi keausan ban melewati batas aman, lampu penerangan utama mati, hingga modifikasi dimensi bak muatan yang melanggar spesifikasi pabrikan.
Ancaman Nyata di Balik Pengabaian Uji KIR
Investigasi atas berbagai insiden kecelakaan di jalur penghubung antar-wilayah menunjukkan bahwa pengabaian uji berkala berkorelasi langsung dengan risiko kegagalan sistem pengereman (rem blong) dan patah as roda saat membawa beban berat. Jalan Bantul yang memiliki intensitas mobilitas logistik tinggi dinilai rawan menjadi titik kritis jika pengawasan kelaikan jalan dibiarkan longgar.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seluruh kendaraan wajib uji yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan dikenakan sanksi tilang serta berpotensi dilarang melintas hingga pengujian ulang diselesaikan. Dishub menegaskan bahwa pengawasan terpadu serupa akan terus diperluas secara acak di berbagai pintu masuk utama perkotaan demi memastikan hanya kendaraan yang benar-benar sehat yang boleh melaju di jalan umum.
Comments (0)