Oct 09, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Dinamika Kerja Host Live: Cuan, Target, dan Kerentanan

Industri live commerce di Indonesia tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di balik gemerlap panggung digital dan angka transaksi yang terus melesat, terdapat ribuan pekerja yang menjalankan pera...

Dinamika Kerja Host Live: Cuan, Target, dan Kerentanan

Industri live commerce di Indonesia tumbuh pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di balik gemerlap panggung digital dan angka transaksi yang terus melesat, terdapat ribuan pekerja yang menjalankan peran sebagai host live. Mereka bekerja dengan ritme yang menuntut, sering kali tanpa payung perlindungan yang memadai. Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah narasumber dan data resmi, profesi ini menyimpan paradoks: di satu sisi menjanjikan penghasilan menarik, di sisi lain menyisakan kerentanan struktural yang jarang dibahas secara terbuka.

Skema Upah dan Komisi yang Tidak Seragam

Klaim bahwa host live dapat meraup penghasilan besar tidak sepenuhnya salah, tetapi juga tidak sepenuhnya benar. Faktanya adalah skema pengupahan di sektor ini sangat bervariasi. Sebagian perusahaan menerapkan gaji pokok ditambah komisi penjualan, sementara yang lain murni berbasis komisi. Data menunjukkan bahwa besaran komisi umumnya berkisar antara satu hingga lima persen dari total nilai transaksi yang berhasil dibukukan selama sesi siaran.

Namun, tidak semua host mendapatkan perjanjian kerja tertulis. Berdasarkan verifikasi terhadap sejumlah kontrak kerja, banyak pekerja hanya menerima kesepakatan verbal mengenai besaran upah dan target. Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan adanya perjanjian kerja tertulis yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Ketidakjelasan ini membuat posisi host live rentan ketika terjadi sengketa mengenai pembayaran komisi atau pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Tuntutan Penampilan dan Beban Jam Kerja

Sumber resmi dari sejumlah platform menunjukkan bahwa durasi siaran rata-rata berkisar empat hingga delapan jam per sesi, bahkan tidak jarang mencapai dua belas jam menjelang momen belanja besar seperti tanggal kembar. Tuntutan penampilan juga menjadi tekanan tersendiri. Host dituntut tampil energik, menarik, dan konsisten sepanjang siaran, meskipun tanpa jeda istirahat yang memadai.

Klaim bahwa pekerjaan ini ringan karena hanya berbicara di depan kamera menyesatkan. Faktanya, host live menghadapi beban kognitif dan fisik yang signifikan: menjaga atensi audiens, merespons komentar secara real-time, serta mengejar target penjualan yang ditetapkan perusahaan. Beberapa narasumber mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti radang tenggorokan kronis, kelelahan, dan gangguan tidur akibat jadwal siaran malam yang berkelanjutan.

Yang lebih mengkhawatirkan, tidak semua perusahaan menyediakan jaminan kesehatan atau perlindungan keselamatan kerja. Verifikasi terhadap beberapa komunitas pekerja menunjukkan bahwa status hubungan kerja sering kali dikategorikan sebagai mitra atau pekerja lepas, sehingga hak-hak normatif seperti cuti, jaminan sosial, dan pesangon tidak terpenuhi.

Kerentanan Hukum dan Perlindungan yang Lemah

Berdasarkan data dari lembaga pengawasan ketenagakerjaan, sektor ekonomi digital termasuk live commerce masih menghadapi celah regulasi dalam hal penegakan hak pekerja. Hubungan kerja yang dikemas sebagai kemitraan membuat perusahaan dapat menghindari kewajiban membayar iuran jaminan sosial dan tunjangan lainnya. Praktik ini bertentangan dengan semangat perlindungan tenaga kerja yang diamanatkan konstitusi.

Selain itu, mekanisme pemutusan hubungan kerja sering kali tidak mengikuti prosedur yang berlaku. Host yang dianggap tidak memenuhi target dapat diberhentikan tanpa proses peringatan yang layak. Klaim bahwa target semata-mata merupakan alat motivasi tidak akurat, karena dalam praktiknya target kerap dijadikan dasar sanksi hingga pemutusan kontrak secara mendadak.

Kesimpulannya, profesi host live memang menawarkan peluang penghasilan, tetapi kerentanan yang menyertainya tidak dapat diabaikan. Diperlukan kejelasan status hubungan kerja, perjanjian tertulis, serta penegakan aturan ketenagakerjaan yang setara dengan sektor formal lainnya. Tanpa itu, pertumbuhan live commerce hanya akan memperlebar jurang perlindungan bagi pekerja di balik layar.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS ramadiansyah

Editor Investigasi. Pemenang penghargaan jurnalisme investigasi. Spesialisasi: korupsi, kolusi, dan maladministrasi.

Comments (0)

User