Di Balik Hari Kepercayaan: Pengakuan di Atas Kertas, Penindasan di Lapangan

Penetapan Hari Kepercayaan sebagai momen peringatan nasional membawa pesan ganda yang sulit diabaikan. Di satu sisi, negara seolah memberikan ruang dan legitimasi bagi para penghayat kepercayaan terha...

Jul 13, 2026 - 06:18
0 0

Penetapan Hari Kepercayaan sebagai momen peringatan nasional membawa pesan ganda yang sulit diabaikan. Di satu sisi, negara seolah memberikan ruang dan legitimasi bagi para penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Namun di sisi lain, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pengakuan itu lebih banyak berhenti di podium-podium seremoni, sementara di ranah administratif dan sosial, hak-hak dasar mereka masih terus dipersempit. Ketimpangan ini menciptakan ironi tajam: diakui melalui pidato, tetapi dikebiri melalui prosedur.

Seremoni yang Menenangkan, Tapi Sementara

Tidak dapat dimungkiri, kehadiran Hari Kepercayaan menjadi simbol penting bahwa negara tidak lagi sepenuhnya mengabaikan eksistensi komunitas penghayat. Peringatan ini menjadi ajang bagi pemangku kebijakan untuk menyampaikan komitmen keberagaman dan toleransi. Di depan publik, panggung-panggung budaya menampilkan praktik keagamaan asli Nusantara, menegaskan bahwa warisan spiritual leluhur bukanlah sesuatu yang harus disembunyikan. Namun, simbolisme semacam ini rentan menjadi alat pencitraan apabila tidak dibarengi pembenahan struktural. Tanpa langkah nyata, peringatan tahunan itu hanya menjadi ruang jeda sementara dari persoalan yang sebenarnya mengakar.

Berbagai organisasi penghayat menyambut baik adanya hari khusus tersebut, tetapi catatan kritis tetap mereka sampaikan. Bagi mereka, pengakuan formal semestinya bukan puncak perjuangan, melainkan fondasi untuk menghapus diskriminasi yang masih berlangsung. Kenyataannya, euforia seremoni kerap meredup begitu acara selesai, dan kehidupan para penghayat kembali dihadapkan pada tembok birokrasi yang tak kunjung runtuh.

Birokrasi yang Mengebiri Hak Dasar

Persoalan paling kentara terletak pada administrasi kependudukan. Meskipun putusan Mahkamah Konstitusi telah membuka jalan bagi pencantuman kepercayaan di kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen kependudukan lainnya, implementasinya masih jauh dari kata mulus. Para penghayat masih kerap ditolak ketika mengajukan perubahan data, dengan alasan sistem atau petunjuk teknis yang tidak seragam. Di banyak daerah, petugas catatan sipil bahkan tidak mengetahui prosedur yang seharusnya berlaku, menandakan lemahnya sosialisasi dan keberpihakan negara terhadap kelompok ini.

Akibatnya, banyak penghayat terpaksa tetap mencantumkan salah satu agama resmi di KTP demi menghindari proses berbelit atau stigma dari lingkungan sekitar. Kondisi ini tidak hanya merusak integritas data, tetapi juga mencerminkan bentuk kekerasan administratif yang memaksa warga untuk mengingkari keyakinan pribadinya. Ketika identitas resmi tidak mencerminkan jati diri yang sebenarnya, segala urusan sipil lain—mulai dari pernikahan, pendidikan anak, hingga akses terhadap layanan pemakaman— ikut terancam.

Dalam ranah pendidikan, anak-anak dari keluarga penghayat masih kerap mengalami diskriminasi. Beberapa sekolah negeri mensyaratkan siswa untuk mengikuti pelajaran agama resmi tertentu, tanpa membuka opsi bagi mereka yang menganut kepercayaan. Ini menempatkan mereka pada posisi sulit: mengikuti ritual yang bertentangan dengan keyakinan leluhur atau berpotensi mendapatkan nilai dan perlakuan yang tidak adil. Padahal, amanat kurikulum seharusnya mengakomodasi keberadaan peserta didik penghayat, sebagaimana telah ditegaskan dalam regulasi tentang pendidikan kepercayaan.

Ketimpangan antara Janji dan Praktik

Ketidakselarasan antara kebijakan di tingkat pusat dan pelaksanaan di daerah menciptakan kesenjangan yang menyakitkan. Kementerian terkait mungkin telah menerbitkan surat edaran atau peraturan teknis, namun tanpa pengawasan dan evaluasi yang ketat, instruksi tersebut hanya menjadi dokumen mati. Tidak ada sanksi berarti bagi institusi atau pejabat yang mengabaikan hak-hak penghayat, sehingga praktik diskriminatif langgeng tanpa koreksi.

Di sisi lain, layanan publik bagi komunitas penghayat dalam hal pernikahan masih menjadi ladang persoalan. Pencatatan perkawinan mereka kerap terkatung-katung karena tidak ada pemahaman seragam di kalangan pencatat sipil mengenai cara mencatatkan perkawinan yang sah secara hukum adat dan kepercayaan. Akibatnya, tidak sedikit pasangan yang akhirnya menikah secara agama tertentu demi mendapatkan dokumen resmi, mengkhianati apa yang mereka yakini. Anak yang lahir dari perkawinan semacam itu pun berpotensi menghadapi masalah hukum administrasi yang rumit di kemudian hari.

Praktik pemakaman juga tidak lepas dari bias. Beberapa pemakaman umum yang dikelola pemerintah desa atau kota masih menolak jenazah penghayat atas alasan perbedaan tata cara atau keyakinan. Keluarga yang berduka harus berjuang ekstra di saat-saat genting, mencari lahan pemakaman yang bersedia menerima tanpa syarat agama formal. Ironi semacam ini memperlihatkan bahwa pengakuan di atas kertas belum cukup menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia yang paling dasar sekalipun.

Menuntaskan Diskriminasi Struktural

Jalan menuju kesetaraan sejati bagi para penghayat membutuhkan lebih dari sekadar peringatan tahunan. Negara harus memastikan setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah mengadopsi pedoman teknis yang jelas dan seragam dalam melayani warga penghayat, disertai mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Tanpa penindakan tegas terhadap pelanggaran, Hari Kepercayaan hanya akan menjadi pengingat tahunan tentang janji yang terus diingkari.

Peran masyarakat sipil dan media juga krusial untuk terus memantau dan membongkar praktik-praktik diskriminasi yang tersembunyi di balik administrasi formal. Edukasi publik tentang hakikat kepercayaan asli Nusantara perlu digencarkan agar stigma dan prasangka yang selama ini merugikan kaum penghayat bisa terkikis. Pada akhirnya, penghormatan terhadap keyakinan tidak boleh ditentukan oleh mayoritas suara atau tradisi birokrasi yang beku, melainkan oleh komitmen konstitusi yang menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk berkeyakinan dan beribadah menurut kepercayaannya masing-masing.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User