Inkonsistensi regulasi kembali menjadi sorotan setelah dana lingkungan hidup senilai Rp22 triliun yang tersimpan di Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dilaporkan tidak kunjung tersalurkan. Dana tersebut mengendap bukan karena ketiadaan program atau kebutuhan, melainkan akibat prosedur birokrasi yang dinilai berbelit-belit. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengonfirmasi bahwa potensi besar pembiayaan hijau tersebut praktis lumpuh di tengah desakan percepatan aksi iklim nasional.
Fakta ini memunculkan paradoks: di satu sisi, pemerintah gencar mendorong komitmen nol emisi dan rehabilitasi ekosistem, tetapi di sisi lain, sumber daya finansial yang telah tersedia justru tertahan meja administrasi. Besaran dana yang mencapai puluhan triliun rupiah itu sejatinya cukup untuk mendanai ribuan proyek restorasi lahan kritis, konservasi keanekaragaman hayati, serta pengelolaan persampahan dan limbah. Namun, hingga kini, BPDLH belum dapat mengeksekusi penyaluran secara optimal karena terikat kerangka aturan yang kerap tumpang tindih.
Aturan Multilapis Jadi Penghambat
Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa kendala utama bukan terletak pada nomenklatur atau alokasi anggaran, melainkan pada tata kelola legal yang mengharuskan persetujuan lintas kementerian dan lembaga. Dana yang dihimpun dari beragam instrumen—seperti dana reboisasi, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, serta hibah internasional—terjebak dalam pusaran harmonisasi regulasi. Setiap skema pencairan mensyaratkan verifikasi berlapis, hingga memakan waktu yang tidak sebanding dengan urgensi permasalahan lapangan.
Praktik ini menciptakan stagnasi yang tidak produktif. BPDLH, yang dibentuk untuk menjadi kendaraan utama pendanaan berkelanjutan, justru menghadapi dilema: memiliki mandat besar tetapi minim kewenangan operasional karena terganjal regulasi sektoral. Beberapa aturan yang dimaksud, menurut informasi yang diperoleh, mencakup perbedaan definisi kegiatan ramah lingkungan antar-kementerian, ketidakselarasan antara pedoman teknis dan peraturan perundangan, serta ketiadaan mekanisme cepat untuk proyek berskala kecil dan menengah.
Dampak Lingkungan yang Terbengkalai
Mandeknya dana tersebut berimplikasi langsung terhadap sejumlah agenda kritis. Program rehabilitasi hutan dan lahan yang seharusnya dapat segera dimulai untuk menekan laju deforestasi harus tertunda. Proyek perbaikan kualitas air di daerah aliran sungai prioritas, yang dananya sudah tersedia, terpaksa menunggu kepastian legal. Bahkan inisiatif pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah ditetapkan dalam dokumen kontribusi nasional (NDC) berpotensi kehilangan momentum karena sumber pembiayaan yang seharusnya cair justru mengendap.
Ketiadaan fleksibilitas ini juga merugikan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil yang telah merancang proposal aksi lingkungan berbasis komunitas. Dana yang tertahan di BPDLH berarti batalnya ribuan lapangan kerja hijau di pedesaan, tertundanya pemulihan mangrove pesisir, dan berlarut-larutnya penanganan sampah perkotaan. Ironisnya, kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan internasional agar Indonesia segera mewujudkan target-target iklim yang ambisius.
Janji Pemerintah Percepat Birokrasi
Menanggapi kebuntuan ini, pemerintah pusat berjanji melakukan percepatan penyelesaian hambatan regulasi. Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pihaknya akan memimpin proses harmonisasi di tingkat koordinasi kementerian agar aturan-aturan penghambat dapat segera direvisi atau disederhanakan. Langkah yang diusung antara lain penerbitan peraturan presiden atau instruksi presiden yang memangkas rantai birokrasi pencairan dana, serta penyamaan standar definisi kegiatan lingkungan di seluruh sektor.
Selain itu, pemerintah berencana membentuk satuan tugas lintas lembaga yang khusus menangani dana-dana non-APBN agar tidak kembali terparkir tanpa produktivitas. Satuan tugas ini akan memiliki target waktu terukur, sehingga setiap rupiah yang mengendap dapat segera dipetakan, dikaji regulasinya, dan dicairkan dalam tenggat yang jelas. Pembenahan ini juga diharapkan menciptakan preseden positif bagi pengelolaan dana publik lainnya yang selama ini luput dari pengawasan kinerja.
Optimisme dan Tantangan di Masa Depan
Meskipun pemerintah menunjukkan keseriusan, sejumlah pengamat mencatat bahwa tantangan struktural masih membayangi. Pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa penyerapan dana lingkungan kerap terhambat bukan hanya oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh budaya birokrasi yang menghindari risiko. Perbaikan peraturan saja tidak akan cukup tanpa diiringi peningkatan kapasitas sumber daya manusia di BPDLH, digitalisasi proses pengajuan, dan transparansi publik atas kinerja penyaluran dana.
Di sisi lain, optimisme tetap tumbuh. Jika percepatan ini berhasil, Indonesia akan memiliki pengalaman berharga dalam membangun arsitektur pendanaan hijau yang tangkas. Dana Rp22 triliun yang saat ini mandek dapat menjadi katalis bagi transformasi ekonomi hijau, sekaligus bukti bahwa hambatan birokrasi mampu ditaklukkan dengan kemauan politik dan tata kelola yang adaptif. Publik kini menanti realisasi janji tersebut, karena setiap hari keterlambatan adalah kerugian lingkungan yang tak ternilai harganya.
Comments (0)