Cek Fakta: Zulhas Klaim Tugas Rakyat Hanya Bayar Pajak
Di tengah gelombang diskursus publik tentang hak dan kewajiban warga negara, sebuah pernyataan yang dikaitkan dengan tokoh politik senior kembali menimbulkan perdebatan. Klaim yang menyebut bahwa satu...
Di tengah gelombang diskursus publik tentang hak dan kewajiban warga negara, sebuah pernyataan yang dikaitkan dengan tokoh politik senior kembali menimbulkan perdebatan. Klaim yang menyebut bahwa satu-satunya tugas rakyat adalah membayar pajak dinilai tidak hanya menyederhanakan kompleksitas kontrak sosial, tetapi juga berpotensi mengikis partisipasi warga dalam aspek kehidupan berbangsa yang lebih luas.
Pernyataan tersebut ramai diperbincangkan di berbagai kanal media sosial dan forum diskusi, memicu pertanyaan tentang apakah seorang pejabat publik memang mereduksi peran warga negara hanya sebagai objek fiskal. Lurusin, sebagai platform verifikasi berbasis data forensik, melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengukur akurasi dan konteks dari klaim tersebut.
Sumber Klaim dan Konteks Aslinya
Berdasarkan verifikasi terhadap arsip video, transkrip, dan pemberitaan dari tujuh media arus utama nasional, klaim yang dimaksud berasal dari sesi tanya jawab dalam sebuah forum ekonomi di Jakarta pada pertengahan pekan lalu. Dalam forum itu, Zulkifli Hasan—yang akrab disapa Zulhas—menanggapi keluhan seorang peserta mengenai tingginya beban pajak di tengah pelemahan daya beli.
Potongan pernyataan yang beredar adalah: “Tugas rakyat itu ya cuma bayar pajak. Sisanya urusan negara.” Namun, transkrip lengkap yang berhasil diperoleh Lurusin dari penyelenggara acara menunjukkan adanya kalimat lanjutan yang tidak ikut tersebar. Kalimat berikutnya berbunyi: “Tapi negara juga harus menjamin pelayanan, keamanan, dan keadilan. Jadi jangan cuma rakyat yang ditagih.” Hilangnya bagian kedua ini mengubah secara fundamental makna yang dimaksud.
Verifikasi Data: Apa Kata Hukum dan Ahli?
Untuk mengukur apakah klaim "tugas rakyat hanya bayar pajak" memiliki dasar yuridis atau konseptual, tim Lurusin memeriksa sejumlah instrumen hukum dan literatur akademik. Data menunjukkan bahwa Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara eksplisit menyebutkan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Sementara itu, kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A sebagai salah satu kewajiban, bukan satu-satunya.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatur bahwa warga negara memiliki sejumlah kewajiban yang mencakup partisipasi dalam upaya pembelaan negara, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku. Membayar pajak hanyalah satu elemen dari spektrum tanggung jawab yang jauh lebih lebar.
Profesor Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, yang dimintai pendapat oleh Lurusin, menegaskan bahwa “mengatakan tugas rakyat hanya bayar pajak adalah distorsi serius terhadap konsep negara demokratis, yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, bukan sekadar pembayar iuran.” Analisis ini diperkuat oleh data Indeks Demokrasi Indonesia 2024 yang menunjukkan bahwa partisipasi politik dan sipil di luar kewajiban fiskal menjadi salah satu indikator utama kematangan demokrasi.
Kontradiksi dengan Kebijakan dan Realitas Sosial
Klaim tersebut juga bertentangan dengan realitas program pemerintah yang justru menuntut partisipasi aktif rakyat di luar urusan pajak. Misalnya, Program Makan Bergizi Gratis dan percepatan pembangunan desa digital mempersyaratkan keterlibatan komunitas dalam pengawasan, pelaporan, dan pengelolaan lokal. Jika tugas rakyat hanya membayar pajak, maka inisiatif-inisiatif partisipatif semacam ini akan kehilangan landasan legitimasinya.
Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 74.000 desa telah mengadopsi model perencanaan pembangunan partisipatif yang mengandalkan musyawarah warga—sebuah aktivitas yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran pajak, melainkan dengan kewajiban kolektif untuk merumuskan arah pembangunan lokal.
Selain itu, Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 secara tegas menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan belanja negara menjadi elemen krusial dalam mengurangi kebocoran anggaran, yang pada akhirnya menjaga efektivitas pajak yang telah dibayarkan. Dalam kerangka ini, membatasi tugas rakyat hanya sebagai pembayar pajak justru kontraproduktif terhadap tujuan penerimaan negara itu sendiri.
Kesimpulan Verifikasi
Berdasarkan penelusuran menyeluruh terhadap sumber primer, analisis konteks, dan data hukum yang berlaku, Lurusin menyimpulkan bahwa klaim yang beredar secara luas di media sosial dan mengatasnamakan Zulkifli Hasan—yang menyatakan tugas rakyat hanya membayar pajak—adalah MISLEADING.
Pernyataan tersebut merupakan hasil pemenggalan dari kalimat utuh yang menghilangkan bagian penting tentang kewajiban negara terhadap rakyat. Selain itu, secara faktual, hukum positif, kebijakan pemerintah, dan praktik sosial di Indonesia secara tegas menunjukkan bahwa tanggung jawab warga negara mencakup banyak aspek non-fiskal yang sama fundamentalnya. Oleh karena itu, klaim tersebut tidak akurat dan berpotensi menyesatkan persepsi publik tentang hakikat kewarganegaraan.
Baca juga:
Comments (0)