Cek Fakta: Usulan Ganti Rugi Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset

Sebuah klaim beredar dalam pemberitaan nasional bahwa kalangan advokat mengusulkan pengaturan ganti rugi atas peristiwa salah sita ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, disertai penilaian ...

Cek Fakta: Usulan Ganti Rugi Salah Sita dalam RUU Perampasan Aset

Sebuah klaim beredar dalam pemberitaan nasional bahwa kalangan advokat mengusulkan pengaturan ganti rugi atas peristiwa salah sita ke dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, disertai penilaian bahwa regulasi tersebut perlu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat. Lurusin melakukan pemeriksaan forensik terhadap klaim ini dengan merujuk pada dokumen perundang-undangan, putusan pengadilan konstitusi, dan data legislasi resmi.

Klaim yang Diperiksa

Klaim: praktisi hukum mengusulkan mekanisme ganti rugi salah sita dalam RUU Perampasan Aset; RUU tersebut dinilai perlu menyeimbangkan kewenangan negara dan hak keperdataan warga.

Klaim ini merupakan gabungan antara laporan peristiwa, yakni adanya usulan, dan penilaian normatif mengenai kebutuhan keseimbangan. Karena mengandung opini, verifikasi difokuskan pada dua hal. Pertama, apakah kerangka hukum positif mendukung kekhawatiran yang melatarbelakangi usulan tersebut. Kedua, apakah klaim ini secara keliru mengesankan ketiadaan perlindungan hukum bagi warga pada saat ini.

Verifikasi: Status dan Desain RUU Perampasan Aset

Berdasarkan data resmi Program Legislasi Nasional yang dipublikasikan melalui situs dpr.go.id, RUU tentang Perampasan Aset telah masuk daftar prioritas pembahasan dan berada dalam kewenangan Badan Legislasi DPR bersama pemerintah. Dokumen konsep yang beredar dalam pembahasan publik menunjukkan RUU ini menganut mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset melalui gugatan in rem terhadap benda, bukan semata-mata terhadap orang.

Fakta penting yang kerap hilang dalam perdebatan: draf RUU menempatkan perampasan aset di bawah penetapan pengadilan. Dengan demikian, kesan bahwa negara dapat merampas aset secara sepihak tanpa kontrol peradilan bertentangan dengan desain regulasi yang tercatat dalam dokumen pembahasan resmi.

Verifikasi: Perlindungan Hukum yang Sudah Berlaku

Pemeriksaan terhadap hukum positif menemukan sejumlah pengaman yang sudah eksis. Pasal 95 KUHAP memberi hak kepada tersangka, terdakwa, atau pihak ketiga yang beritikad baik untuk menuntut ganti rugi atas kerugian akibat tindakan tidak sah dalam proses pidana. Pasal 68 KUHAP melindungi kepentingan pihak ketiga beritikad baik dari tindakan penyitaan. Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014, yang dapat diakses melalui mkri.id, memperluas objek praperadilan sehingga mencakup tindakan penyitaan, penggeledahan, dan penetapan tersangka.

Pada tataran konstitusi, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang, sedangkan Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil. Data menunjukkan instrumen-instrumen ini menjadi rujukan baku setiap kali kewenangan menyita diuji di pengadilan.

Fakta: Kesenjangan pada Mekanisme In Rem

Meski pengaman tersebut ada, faktanya adalah seluruh mekanisme ganti rugi dalam KUHAP melekat pada proses pidana konvensional yang bersifat in personam. RUU Perampasan Aset justru dirancang untuk kondisi di mana pemilik aset tidak dapat dipidana, misalnya karena meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya, sehingga objek hukum bergeser ke aset itu sendiri.

Pada titik inilah potensi salah sita terhadap pihak ketiga beritikad baik, seperti pemegang hak tanggungan, penyewa, atau ahli waris, menjadi nyata dan belum terakomodasi penuh oleh KUHAP. Berdasarkan perbandingan yurisdiksi, praktik serupa di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan di Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 Commonwealth memuat mekanisme pemulihan serta perlindungan pihak ketiga. Usulan agar RUU mengatur ganti rugi salah sita karenanya sejalan dengan standar komparatif dan bukan gagasan tanpa preseden.

Kesimpulan dan Rating

Rating: SEBAGIAN BENAR. Klaim bahwa kalangan advokat mengusulkan pengaturan ganti rugi salah sita konsisten dengan dinamika pembahasan publik RUU Perampasan Aset, dan penilaian tentang kebutuhan keseimbangan kewenangan negara dengan hak keperdataan sesuai dengan Pasal 28H UUD 1945. Namun, kesan tersirat bahwa hukum Indonesia saat ini tidak menyediakan pengaman atas salah sita adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Pasal 95 KUHAP dan Putusan MK 25/PUU-XII/2014 telah menyediakan jalur koreksi, kendati cakupannya terbatas pada proses pidana konvensional. Kesenjangan yang sesungguhnya terletak pada absennya mekanisme kompensasi khusus untuk proses in rem, dan di situlah usulan tersebut menemukan relevansinya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User