Cek Fakta: Uang Pecahan Baru Rp 80.000 untuk HUT Kemerdekaan RI
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, sebuah tangkapan layar yang menampilkan desain uang kertas bernominal Rp 80.000 beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan. Narasi yang menyerta...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, sebuah tangkapan layar yang menampilkan desain uang kertas bernominal Rp 80.000 beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan. Narasi yang menyertai gambar tersebut menyatakan bahwa uang pecahan baru telah dikeluarkan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Laporan ini memeriksa kebenaran klaim tersebut berdasarkan sumber resmi, regulasi mata uang, dan dokumentasi penerbitan rupiah yang berlaku.
Klaim yang Beredar
Tangkapan layar yang diperiksa menampilkan gambar uang kertas dengan angka 80.000 disertai keterangan bahwa uang tersebut merupakan pecahan baru yang diterbitkan dalam rangka peringatan kemerdekaan. Pada sejumlah versi yang beredar, klaim dikembangkan lebih jauh dengan pernyataan bahwa uang tersebut akan beredar bebas dan dapat digunakan untuk transaksi harian sebagaimana pecahan rupiah reguler lainnya. Klaim ini menyebar menjelang peringatan 17 Agustus dan menarik perhatian publik karena nominal Rp 80.000 tidak terdapat dalam daftar pecahan rupiah yang beredar umum.
Klaim: Beredar uang pecahan baru Rp 80.000 untuk memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia.
Fakta: Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah peringatan kemerdekaan dalam jumlah terbatas, bukan pecahan reguler baru untuk peredaran umum.
Metode dan Sumber Verifikasi
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri situs resmi Bank Indonesia di bi.go.id, siaran pers bank sentral, serta kanal media sosial resmi lembaga tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang merencanakan, mencetak, menerbitkan, mengedarkan, dan mencabut rupiah. Setiap penerbitan uang, baik uang edar biasa maupun uang rupiah peringatan, wajib diumumkan secara resmi kepada masyarakat. Dengan demikian, keabsahan informasi mengenai uang baru hanya dapat dikonfirmasi melalui pengumuman resmi bank sentral, bukan melalui tangkapan layar tanpa rujukan.
Data menunjukkan bahwa Bank Indonesia memang merilis uang rupiah peringatan dalam rangka kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Pengumuman resmi disampaikan melalui kanal resmi bank sentral menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Uang peringatan tersebut diterbitkan dalam dua nominal, yaitu Rp 80.000 dan Rp 8.000, dengan desain khusus bertema perjuangan dan kemerdekaan bangsa.
Fakta: Uang Peringatan, Bukan Pecahan Reguler
Faktanya adalah uang nominal Rp 80.000 yang dimaksud dalam tangkapan layar termasuk kategori uang rupiah peringatan, bukan uang edar reguler. Perbedaan ini signifikan dan menjadi inti persoalan. Uang peringatan diterbitkan dalam jumlah terbatas, ditujukan sebagai penanda peristiwa nasional dan objek koleksi, serta didistribusikan melalui mekanisme penukaran khusus, antara lain melalui aplikasi PINTAR Bank Indonesia dan lokasi penukaran yang ditentukan dalam periode tertentu.
Meskipun berstatus sebagai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan Bank Indonesia, uang peringatan tidak diedarkan dalam volume besar untuk kebutuhan transaksi harian. Dengan demikian, klaim yang menyatakan bahwa pecahan Rp 80.000 menjadi uang baru yang beredar bebas seperti pecahan Rp 50.000 atau Rp 100.000 adalah tidak akurat dan berpotensi menyesatkan. Narasi semacam itu mengaburkan perbedaan mendasar antara uang peringatan dan uang edar biasa.
Preseden Penerbitan Serupa
Penerbitan uang peringatan bukan praktik baru dalam sejarah rupiah. Pada Agustus 2020, Bank Indonesia menerbitkan Uang Peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dengan nominal Rp 75.000 yang juga diedarkan terbatas melalui mekanisme penukaran khusus. Pola yang sama diterapkan pada peringatan kemerdekaan ke-80. Data ini menunjukkan bahwa nominal khusus diterbitkan untuk menandai angka tahun peringatan, bukan untuk menambah pecahan reguler dalam sistem pembayaran nasional. Bukti historis ini memperkuat kesimpulan bahwa keberadaan uang Rp 80.000 bersifat seremonial dan terbatas.
Kesimpulan
Berdasarkan bukti yang diperiksa, klaim bahwa beredar uang pecahan baru Rp 80.000 untuk memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia dinilai SEBAGIAN BENAR. Bank Indonesia memang menerbitkan uang rupiah nominal Rp 80.000 dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Namun, uang tersebut merupakan uang peringatan yang beredar terbatas, bukan pecahan reguler baru untuk peredaran umum. Narasi yang menyebutkan uang ini beredar bebas untuk transaksi harian bertentangan dengan karakteristik penerbitannya dan tergolong menyesatkan. Masyarakat diimbau merujuk pada pengumuman resmi Bank Indonesia sebelum mempercayai atau menyebarluaskan informasi mengenai penerbitan uang rupiah.
Comments (0)