Cek Fakta: Tilang Manual Kembali Berlaku dan Denda Naik 150 Persen?

Sebuah narasi beredar luas melalui pesan berantai aplikasi percakapan dan unggahan media sosial yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan tilang secar...

Cek Fakta: Tilang Manual Kembali Berlaku dan Denda Naik 150 Persen?

Sebuah narasi beredar luas melalui pesan berantai aplikasi percakapan dan unggahan media sosial yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan tilang secara manual sekaligus menaikkan besaran denda tilang sebesar 150 persen. Narasi tersebut disertai rincian nominal denda baru untuk sejumlah pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, regulasi yang berlaku, dan keterangan sumber resmi kepolisian, klaim tersebut mengandung dua unsur dengan tingkat kebenaran yang berbeda.

Klaim yang Beredar

Narasi yang diverifikasi terdiri atas dua klaim terpisah yang digabungkan dalam satu pesan. Klaim pertama menyatakan bahwa Polri telah mengaktifkan kembali mekanisme tilang manual oleh petugas di jalan setelah sebelumnya dihentikan. Klaim kedua menyatakan bahwa seluruh denda pelanggaran lalu lintas dinaikkan sebesar 150 persen dari nominal sebelumnya, disertai daftar tarif yang diklaim berlaku baru.

Klaim: Polri memberlakukan kembali tilang manual dan menaikkan denda tilang sebesar 150 persen.
Fakta: Tilang manual memang diberlakukan kembali secara terbatas sejak 2023. Namun tidak ada kenaikan denda sebesar 150 persen. Besaran denda tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Verifikasi: Status Penindakan Tilang Manual

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi, penindakan tilang manual oleh petugas dihentikan sementara pada Oktober 2022. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022, yang menginstruksikan jajaran lalu lintas mengoptimalkan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan mengedepankan teguran simpatik.

Kebijakan itu kemudian dievaluasi. Pada 2023, Korps Lalu Lintas Polri mengumumkan pemberlakuan kembali tilang manual secara selektif. Penindakan oleh petugas difokuskan pada pelanggaran yang tidak terpantau kamera ETLE dan berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, antara lain berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta kendaraan kelebihan muatan. Pernyataan resmi disampaikan Kepala Korlantas Polri saat itu, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dan ditegaskan kembali dalam pelaksanaan Operasi Patuh yang digelar serentak di berbagai wilayah.

Dengan demikian, unsur klaim pertama — bahwa tilang manual kembali diberlakukan — sesuai dengan fakta. Data menunjukkan penindakan manual berjalan paralel dengan sistem ETLE statis dan mobile yang terus dikembangkan.

Verifikasi: Klaim Kenaikan Denda 150 Persen

Unsur klaim kedua tidak didukung bukti. Besaran denda pelanggaran lalu lintas di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga verifikasi ini dilakukan, tidak terdapat amendemen terhadap ketentuan pidana denda dalam undang-undang tersebut, dan tidak ada peraturan pelaksana baru yang mengubah nominal denda.

Data menunjukkan besaran denda maksimal yang berlaku tetap mengacu pada pasal-pasal undang-undang tersebut, antara lain: Pasal 287 mengatur pelanggaran rambu dan marka dengan denda maksimal Rp500.000; Pasal 288 mengatur ketiadaan Surat Izin Mengemudi dengan denda maksimal Rp1.000.000 dan ketiadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan dengan denda maksimal Rp500.000; Pasal 291 mengatur pengendara sepeda motor tanpa helm dengan denda maksimal Rp250.000; serta Pasal 283 mengatur berkendara secara tidak wajar, termasuk menggunakan telepon genggam, dengan denda maksimal Rp750.000.

Perubahan besaran denda secara hukum hanya dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, bukan melalui keputusan internal kepolisian. Sumber resmi Korlantas Polri dalam sejumlah keterangan kepada publik telah membantah adanya kenaikan denda dan menegaskan bahwa daftar nominal yang beredar di pesan berantai tidak sesuai ketentuan. Angka 150 persen yang dicantumkan dalam narasi tidak memiliki rujukan regulasi apa pun.

Praktik pembayaran denda juga tidak berubah. Pelanggar yang mengakui kesalahannya menerima blanko tilang berwarna biru dan menyetor denda maksimal melalui kanal pembayaran resmi bank yang ditunjuk sebagai penerimaan negara bukan pajak, sementara pelanggar yang menolak mengakui kesalahan menerima blanko merah dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi dan regulasi yang berlaku, klaim bahwa Polri memberlakukan kembali tilang manual adalah benar — penindakan oleh petugas di jalan telah diaktifkan kembali secara selektif sejak 2023. Namun klaim bahwa denda tilang dinaikkan sebesar 150 persen adalah tidak akurat dan menyesatkan, karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang hingga kini tidak mengalami perubahan ketentuan denda.

Rating: SEBAGIAN BENAR. Narasi ini menggabungkan fakta yang valid dengan informasi keliru, sehingga berpotensi menyesatkan penerima pesan. Masyarakat diimbau merujuk pada kanal resmi Korlantas Polri dan dokumen peraturan perundang-undangan sebelum memercayai atau meneruskan informasi serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User