Cek Fakta: Tilang Manual Berlaku Lagi, Benarkah Denda Naik 150 Persen?

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual sekaligus menaikkan besaran ...

Cek Fakta: Tilang Manual Berlaku Lagi, Benarkah Denda Naik 150 Persen?

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim Lurusin, beredar klaim bahwa Kepolisian Republik Indonesia memberlakukan kembali penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual sekaligus menaikkan besaran denda tilang sebesar 150 persen. Klaim tersebut menyebar dalam format pesan berantai dan unggahan media sosial yang mencantumkan daftar nominal denda baru. Hasil penelusuran menunjukkan pesan itu menggabungkan dua informasi berbeda: satu elemen memiliki dasar kebijakan resmi, sementara elemen lainnya tidak didukung dokumen apa pun.

Klaim yang Beredar

Klaim: Polri memberlakukan kembali tilang manual dan menaikkan denda tilang sebesar 150 persen. Fakta: pemberlakuan kembali tilang manual memang terjadi secara terbatas, tetapi tidak ada kebijakan resmi kenaikan denda.

Narasi yang beredar menyebutkan bahwa mulai tanggal tertentu polisi kembali menilang pelanggar di jalan raya dan seluruh nominal denda dinaikkan 150 persen dari ketentuan sebelumnya. Pesan tersebut dilengkapi daftar rincian denda, misalnya denda tidak memakai helm, denda tidak membawa SIM, dan denda menerobos lampu merah, dengan angka yang jauh lebih tinggi dari ketentuan undang-undang. Tidak ada satu pun pesan tersebut yang mencantumkan dasar hukum, nomor surat resmi, atau pernyataan pejabat berwenang.

Verifikasi: Pemberlakuan Kembali Tilang Manual

Faktanya adalah elemen pertama klaim memiliki dasar resmi. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, jajaran lalu lintas diperintahkan menghentikan penindakan tilang manual dan memprioritaskan penindakan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan itu berlaku sejak akhir 2022.

Namun, pada Maret 2023, Korps Lalu Lintas Polri melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengumumkan bahwa tilang manual diberlakukan kembali secara terbatas. Data menunjukkan pemberlakuan kembali ini disertai kriteria ketat, antara lain pelanggaran yang tertangkap tangan dan membahayakan keselamatan, pelanggaran di wilayah yang belum terjangkau kamera ETLE, serta situasi operasional tertentu seperti pengamanan kegiatan besar. Dengan demikian, klaim bahwa tilang manual kembali berlaku adalah akurat, meskipun cakupannya tidak menyeluruh seperti sebelum 2022.

Verifikasi: Klaim Kenaikan Denda 150 Persen

Elemen kedua klaim bertentangan dengan bukti. Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen resmi, tidak ditemukan peraturan, surat telegram, maupun pernyataan pejabat Polri yang menyebutkan kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Besaran denda pelanggaran lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan nominal denda hanya dapat dilakukan melalui revisi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, bukan melalui keputusan sepihak kepolisian.

Data menunjukkan hingga saat ini tidak ada amendemen terhadap pasal-pasal sanksi dalam undang-undang tersebut. Korps Lalu Lintas Polri juga tidak pernah merilis tabel denda baru. Dengan demikian, daftar nominal denda yang beredar dalam pesan berantai tidak akurat dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Data Besaran Denda Resmi

Sebagai pembanding, berikut besaran denda maksimal berdasarkan sumber resmi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009: tidak memakai helm standar diancam denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 106 ayat 8 jo Pasal 290; berkendara tanpa SIM diancam denda maksimal Rp1.000.000 berdasarkan Pasal 281; tidak membawa STNK diancam denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 288 ayat 1; menerobos lampu merah diancam denda maksimal Rp500.000 berdasarkan Pasal 287 ayat 2; menggunakan telepon genggam saat berkendara diancam denda maksimal Rp750.000 berdasarkan Pasal 106 ayat 1 jo Pasal 283; serta tidak memakai sabuk pengaman diancam denda maksimal Rp250.000 berdasarkan Pasal 289.

Angka-angka tersebut tidak berubah sejak undang-undang disahkan pada 2009. Klaim kenaikan 150 persen tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menyesatkan penerima pesan.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap dokumen resmi, pernyataan pejabat berwenang, dan peraturan perundang-undangan, klaim bahwa Polri memberlakukan kembali tilang manual adalah benar dengan catatan — pemberlakuan bersifat terbatas pada kriteria tertentu. Adapun klaim kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah tidak akurat karena tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diumumkan oleh sumber resmi mana pun.

Rating untuk klaim gabungan ini: SEBAGIAN BENAR. Masyarakat diimbau memeriksa informasi denda melalui kanal resmi Korlantas Polri dan tidak meneruskan pesan berantai yang tidak mencantumkan dasar hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Data Journalist. Mengungkap fakta melalui data. Spesialisasi: analisis forensik digital.

Comments (0)

User