Aug 26, 2026
lurusin.

BERITA TERKINI · TANPA BERPUTAR

factcheck

Cek Fakta: Polri Bantah Klaim Tilang Pengendara Motor Bersandal Jepit

Beredar narasi di berbagai platform media sosial yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mulai menilang pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit saat berke...

Cek Fakta: Polri Bantah Klaim Tilang Pengendara Motor Bersandal Jepit

Beredar narasi di berbagai platform media sosial yang menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan mulai menilang pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit saat berkendara. Narasi tersebut tersebar luas dan memicu kekhawatiran di kalangan pengendara, terutama pekerja harian yang kerap menggunakan sandal jepit sebagai alas kaki. Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, klaim bahwa Polri bakal menilang pengendara bermotor bersandal jepit tidak akurat dan merupakan informasi yang menyesatkan.

Konteks Klaim

Klaim bahwa Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit beredar dalam bentuk unggahan teks, gambar, hingga video pendek di media sosial. Isi narasi tersebut umumnya menyebutkan bahwa petugas kepolisian akan melakukan penindakan berupa tilang terhadap pengendara yang tidak mengenakan alas kaki tertutup. Sebagian unggahan bahkan menambahkan narasi seolah-olah kebijakan tersebut telah diumumkan secara resmi dan akan segera diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

Penyebaran narasi semacam ini berpotensi menimbulkan keresahan publik karena menyangkut aktivitas berkendara harian jutaan pengendara sepeda motor di Indonesia. Oleh karena itu, verifikasi terhadap kebenaran klaim tersebut menjadi penting sebelum masyarakat mempercayai dan menyebarkan informasi lebih lanjut.

Klarifikasi Resmi Polri

Menanggapi narasi yang beredar, Divisi Humas Polri memberikan klarifikasi resmi. Karo Penmas Divhumas Polri menyatakan bahwa informasi mengenai rencana tilang bagi pengendara motor bersandal jepit tidak benar. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada aturan maupun rencana kebijakan yang mengatur penilangan pengendara berdasarkan jenis alas kaki yang digunakan.

Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas oleh petugas kepolisian hanya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak terdapat satu pun pasal dalam undang-undang tersebut yang menjadikan penggunaan sandal jepit sebagai dasar penilangan. Data menunjukkan bahwa seluruh ketentuan yang menjadi rujukan penegakan hukum lalu lintas tidak memuat klausul mengenai alas kaki pengendara.

Landasan Hukum Penindakan Lalu Lintas

Berdasarkan verifikasi terhadap UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 106. Ayat kedelapan pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib memakai helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000, sebagaimana diatur dalam pasal terkait sanksi pelanggaran.

Selain helm, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 58, yang mencakup sistem rem, klakson, lampu utama, spion, hingga komponen kelengkapan kendaraan lainnya. Faktanya adalah, tidak ada satu pasal pun yang mengatur kewajiban jenis alas kaki tertentu bagi pengendara. Dengan demikian, anggapan bahwa sandal jepit dapat menjadi objek tilang bertentangan dengan substansi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fakta di Lapangan

Penindakan pelanggaran lalu lintas oleh petugas Polantas berfokus pada pelanggaran yang secara eksplisit diatur dalam undang-undang, seperti tidak menggunakan helm berstandar nasional, melawan arus, tidak memiliki surat izin mengemudi atau surat tanda nomor kendaraan, menerobos lampu lalu lintas, serta pelanggaran kelengkapan kendaraan. Tidak ada dasar hukum yang menjadikan jenis alas kaki sebagai kategori pelanggaran lalu lintas.

Klarifikasi ini sejalan dengan praktik penegakan hukum yang selama ini berjalan. Meskipun petugas di lapangan dapat memberikan imbauan keselamatan, termasuk anjuran memakai alas kaki yang aman saat berkendara, imbauan tersebut bersifat edukatif dan tidak memiliki konsekuensi tilang. Mencampuradukkan imbauan keselamatan dengan penindakan hukum merupakan kekeliruan yang kerap menjadi bahan narasi hoaks di media sosial.

Kesimpulan

Berdasarkan verifikasi terhadap klarifikasi resmi Polri dan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, klaim bahwa Polri bakal menilang pengendara motor yang memakai sandal jepit adalah tidak benar. Narasi tersebut tergolong hoaks yang tidak memiliki dasar hukum maupun dukungan dari sumber resmi kepolisian. Masyarakat diimbau memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi sebelum menyebarkan, serta tidak mempercayai narasi yang tidak disertai rujukan peraturan yang jelas.

Rating: HOAX

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS khrisna-pertiwi

Reporter Kebijakan Publik. Menganalisis dampak kebijakan terhadap masyarakat.

Comments (0)

User