Cek Fakta: Menebang Pohon di Trotoar Tanpa Izin Melanggar Hukum
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar pertanyaan sekaligus klaim di ruang publik bahwa pohon yang tumbuh di trotoar atau tepi jalan boleh ditebang secara bebas oleh si...
Berdasarkan verifikasi yang dilakukan tim investigasi Lurusin, beredar pertanyaan sekaligus klaim di ruang publik bahwa pohon yang tumbuh di trotoar atau tepi jalan boleh ditebang secara bebas oleh siapa pun, terutama warga atau pemilik bangunan yang merasa terganggu oleh keberadaannya. Klaim tersebut beredar luas dalam percakapan media sosial dan forum komunitas daring. Laporan ini memeriksa kebenaran klaim dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Klaim yang Beredar
Klaim: Pohon di trotoar jalan boleh ditebang kapan saja tanpa izin karena dianggap mengganggu bangunan, kabel, atau pandangan. Fakta: Pohon di ruang milik jalan berada di bawah kewenangan pemerintah. Penebangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana kurungan, penjara, dan denda.
Narasi yang beredar menyesatkan karena mengabaikan status hukum pohon di fasilitas publik. Kepemilikan bangunan di dekat pohon tidak memberikan hak apa pun kepada pemiliknya untuk menebang, memotong, atau merusak pohon tersebut. Kewenangan penuh berada pada instansi pemerintah yang ditunjuk.
Verifikasi: Status Hukum Pohon di Trotoar
Faktanya adalah, pohon yang tumbuh di trotoar, jalur hijau, dan ruang milik jalan merupakan aset yang berada di bawah pengelolaan penyelenggara jalan dan pemerintah daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, ruang milik jalan mencakup badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamanan yang pemanfaatannya diatur oleh penyelenggara jalan. Segala bentuk intervensi terhadap lingkungan jalan, termasuk vegetasi di dalamnya, memerlukan persetujuan instansi berwenang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mewajibkan setiap kawasan perkotaan menyediakan ruang terbuka hijau paling sedikit 30 persen dari luas wilayah. Pohon perindang di tepi jalan merupakan komponen dari ruang terbuka hijau tersebut, sehingga keberadaannya dilindungi dan pengurangannya dibatasi secara ketat oleh regulasi.
Di tingkat daerah, verifikasi menemukan aturan yang lebih spesifik. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum secara tegas melarang setiap orang menebang, memotong, mencabut, atau merusak pohon perindang tanpa izin pejabat berwenang. Ketentuan serupa ditemukan dalam peraturan daerah tentang ketertiban umum dan pengelolaan pertamanan di berbagai kota besar lain di Indonesia.
Sanksi yang Berlaku
Data menunjukkan ancaman sanksi berlapis bagi pelaku penebangan liar. Pertama, sanksi peraturan daerah. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, pelanggaran larangan merusak pohon perindang diancam pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 90 hari, atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp30.000.000.
Kedua, sanksi pidana umum. Jika pohon yang ditebang merupakan milik pihak lain atau milik negara, pelaku dapat dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perusakan barang, dengan ancaman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Ketentuan serupa termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Ketiga, sanksi terkait fungsi jalan. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1,5 miliar. Di luar sanksi pidana, pelaku juga dapat dibebankan kewajiban ganti rugi berupa biaya penanaman dan perawatan pohon pengganti oleh pemerintah daerah.
Prosedur Penebangan yang Sah
Berdasarkan verifikasi terhadap prosedur resmi, penebangan pohon di area publik hanya dapat dilakukan melalui permohonan tertulis kepada dinas pertamanan dan hutan kota atau dinas pekerjaan umum setempat. Petugas akan melakukan survei kondisi pohon sebelum menerbitkan keputusan. Untuk pohon yang berbahaya, tumbang, atau mengancam keselamatan, masyarakat diimbau melaporkan melalui kanal resmi pemerintah daerah, misalnya layanan darurat 112, bukan menebang sendiri. Pemangkasan oleh warga tanpa izin tetap tergolong pelanggaran.
Kesimpulan
Rating: SALAH. Klaim bahwa penebangan pohon di trotoar jalan dapat dilakukan secara bebas tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, peraturan daerah tentang ketertiban umum, serta Pasal 406 KUHP. Penebangan liar terhadap pohon di fasilitas publik merupakan tindakan melawan hukum dengan konsekuensi pidana dan denda. Masyarakat yang menemukan praktik penebangan tanpa izin dapat melaporkannya kepada dinas pertamanan atau kepolisian setempat dengan menyertakan bukti dokumentasi.
Comments (0)