Beredar di media sosial Facebook sebuah unggahan yang memuat tautan pendaftaran bantuan sosial (bansos) yang diklaim ditujukan khusus untuk balita. Unggahan tersebut mengajak para orang tua untuk mengklik tautan dan mengisi data diri agar anak mereka terdaftar sebagai calon penerima bantuan. Berdasarkan verifikasi terhadap kanal resmi pemerintah, klaim bahwa tautan tersebut merupakan kanal pendaftaran bansos balita tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan mekanisme penyaluran bantuan sosial yang berlaku. Klaim tersebut dikategorikan sebagai hoaks.
[KLAIM]
Klaim yang beredar menyatakan bahwa pemerintah membuka pendaftaran bansos khusus untuk balita melalui sebuah tautan daring. Narasi yang menyertainya mendorong orang tua untuk segera mendaftarkan anak mereka dengan dalih kuota terbatas dan batas waktu yang mendesak. Beberapa versi unggahan menampilkan tangkapan layar formulir yang meminta nama, alamat, nomor kartu keluarga, serta data pribadi lainnya. Berdasarkan verifikasi, klaim bahwa tautan tersebut adalah kanal resmi pendaftaran bansos balita tidak memiliki dasar hukum maupun rujukan dari lembaga pemerintah.
[SUMBER KLAIM]
Sumber klaim berasal dari akun-akun Facebook yang tidak dapat diidentifikasi sebagai lembaga resmi. Unggahan tidak mencantumkan nama instansi penyelenggara, nomor surat edaran, maupun rujukan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Tautan yang disebarkan tidak menggunakan domain pemerintah .go.id, melainkan tautan yang dipersingkat sehingga tujuan akhirnya tidak dapat diverifikasi secara langsung. Tidak ada bukti bahwa tautan tersebut dikelola oleh Kementerian Sosial atau institusi pemerintah lainnya.
[VERIFIKASI]
Verifikasi dilakukan dengan menelusuri kanal resmi Kementerian Sosial melalui situs kemensos.go.id dan portal cekbansos.kemensos.go.id. Data menunjukkan bahwa proses penetapan penerima bantuan sosial bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pengelolaan DTKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Sumber resmi tersebut tidak memuat kanal pendaftaran bansos balita melalui tautan daring yang beredar di media sosial.
Mekanisme yang berlaku menempatkan pemerintah desa dan kelurahan sebagai pintu masuk pengusulan calon penerima bantuan. Masyarakat yang ingin diusulkan dapat menghubungi aparat desa atau kelurahan setempat untuk dilakukan pemutakhiran data. Selain itu, terdapat fitur usul dan sanggah dalam aplikasi Cek Bansos yang diterbitkan Kementerian Sosial, sehingga warga dapat mengusulkan diri atau menyanggah status data secara resmi. Proses ini tidak dipungut biaya, dan tidak pernah dilakukan melalui tautan yang disebarkan secara liar di media sosial.
Mengenai bantuan untuk balita, pemerintah menyalurkan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki komponen untuk anak usia 0 hingga 6 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Penetapan penerima PKH tetap melalui DTKS dan keputusan Kementerian Sosial, bukan melalui pendaftaran mandiri lewat tautan daring yang tidak resmi. Kementerian Sosial juga secara berkala mengeluarkan peringatan agar masyarakat mewaspadai tautan pendaftaran bansos yang beredar di media sosial karena berpotensi menjadi sarana penipuan atau pencurian data pribadi.
[FAKTA]
Faktanya adalah tidak ada kanal resmi pendaftaran bansos balita melalui tautan yang beredar di Facebook. Pemerintah tidak pernah mengumumkan pembukaan pendaftaran bansos melalui tautan daring semacam itu. Seluruh proses pengusulan, verifikasi, dan penetapan penerima bantuan sosial berjalan melalui DTKS dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan, serta pendamping sosial. Penyaluran bantuan juga tidak pernah dipungut biaya atau imbalan apa pun.
Klaim: Tautan daring dapat digunakan untuk mendaftarkan balita sebagai penerima bantuan sosial. Faktanya: Tidak ada kanal resmi pendaftaran bansos balita melalui tautan tersebut; pengusulan penerima dilakukan melalui DTKS dengan pintu masuk pemerintah desa atau kelurahan.
[KESIMPULAN]
Berdasarkan verifikasi terhadap sumber resmi, klaim bahwa tautan yang beredar di Facebook merupakan kanal pendaftaran bansos untuk balita adalah hoaks. Unggahan tersebut tidak memiliki rujukan resmi, menggunakan tautan yang tidak dapat diverifikasi, dan bertentangan dengan mekanisme pengelolaan DTKS serta penyaluran bansos yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak mengklik tautan tersebut, tidak mengisi data pribadi, dan memeriksa status bantuan hanya melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Apabila menemukan unggahan serupa, warga dapat melaporkannya melalui kanal aduan resmi Kementerian Sosial. Klaim yang menyesatkan seperti ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak dirugikan oleh tindakan penipuan yang memanfaatkan nama program bantuan pemerintah.
Comments (0)